Persoalan Gender dan Hak-Hak Perempuan dalam Islam

gender dan hak perempuan dalam islam

Pecihitam.org – Dalam Islam, masalah gender masih saja menjadi isu yang kontroversi. Di antara kaum Muslim ada kelompok yang memandang tidak ada masalah gender dalam Islam. Mereka justru memberi label negatif pada hal-hal yang berhubungan dengan gerakan perempuan, buku-buku, artikel, serta pendapat dalam seminar yang membahas tentang keadilan gender dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun kelompok lain yang bersebrangan mengatakan ada permasalahan gender dalam Islam, dan muncul sebagai gerakan yang mendukung hal itu. Wacana tersebut banyak dikembangkan pada level akademis maupun aksi sosial, mengingat ketidakadilan gender seringkali dijustifikasi oleh nilai-nilai keagamaan, sehingga untuk mengubahnya menjadi semakin riskan karena seringkali mereka yang meneriakkan kesetaraan tersebut dianggap telah melanggar nilai-nilai fitrah agama.

Salah satu misi Islam adalah membebaskan manusia dari berbagai bentuk anarki dan ketidakadilan. Islam sangat menekankan pada keadilan di semua aspek kehidupan. Keadilan ini tidak akan tercapai tanpa membebaskan golongan masyarakat lemah dan marjinal dari penderitaan. Hal inilah yang ditegaskan dalam al-Qur’an bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk berjuang membebaskan golongan masyarakat lemah dan tertindas.

Di era Islam awal, perempuan termasuk makhluk yang tidak berdaya, baik di dunia Arab maupun di luar Arab. Al-Qur’an lah yang pertama kali mendeklarasikan hak-hak perempuan dan mereka diterima sebagai makhluk hidup tanpa syarat apapun.

Al-Qur’an menggariskan bahwa perempuan dapat melangsungkan pernikahan, dapat meminta cerai dari suaminya tanpa persyaratan yang diskriminatif, dapat mewarisi harta ayah, ibu dan saudaranya yang lain, dapat memiliki harta sendiri dengan hak penuh (tidak ada yang bisa merebutnya), dapat mengasuh anaknya (hingga anak dapat menentukan pilihan) dan dapat mengambil keputusan sendiri secara bebas.

Baca Juga:  Kalimat Tauhid, Dimanakah Sebaiknya Ditempatkan?"

Ketika Islam datang, kesetaraan gender sudah mulai dirasakan. Nabi Muhammad Saw sendiri lebih mengutamakan pertimbangan rasional dan profesional daripada pertimbangan emosional dan tradisional dalam menjalankan misi Islam. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar. Islam datang merubah budaya dan tradisi patriarkhi bangsa Arab dengan cara yang revolusioner.

Bahkan Nabi pun dikenal sebagai seorang “feminis” yang sangat menghargai dan mencintai perempuan. Nabi berusaha merombak budaya yang menyudutkan posisi perempuan dengan memerintahkan laki-laki untuk berlaku baik, adil dan bijaksana kepada kaum perempuan.

Kehadiran Rasulullah sebagai seorang revolusioner, membawa perubahan yang amat besar bagi kehidupan perempuan, dan umumnya bagi semua kehidupan. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai mahluk nomor dua (the second class) tetapi memiliki derajat dan eksistensi yang sama dengan laki-laki.

Hal ini terbukti dengan dekonstruksi yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap cara pandang bangsa Arab yang menganggap rendah kaum perempuan. Kepedulian dan pembelaan terhadap kaum perempuan terus dilakukan oleh Rasulullah. Ini terbukti dari teladan beliau: “Sebaik-baik kamu adalah yang berbuat baik terhadap istrinya dan aku adalah yang terbaik terhadap istriku”, dan beberapa hadis lain yang senada dengan itu.

Kaum perempuan di masa Rasulullah digambarkan sebagai perempuan yang aktif, sopan dan terpelihara akhlaknya. Bahkan, dalam al-Qur’an, figur ideal seorang muslimah disimbolkan sebagai pribadi yang memiliki kemandirian dalam berbagai bidang.

Tidaklah mengherankan jika pada masa Nabi Saw. ditemukan sederetan nama perempuan yang memiliki reputasi dan prestasi cemerlang sebagaimana diraih kaum laki-laki. Dalam jaminan al-Qur’an, perempuan dengan leluasa memasuki semua sektor kerja di masyarakat, termasuk politik, ekonomi, dan berbagai sektor lainnya.

Pada prinsipnya, Islam tidak membedakan antara hak dan kewajiban yang ada pada anatomi manusia, hak dan kewajiban itu selalu sama di mata Islam bagi kedua anatomi yang berbeda tersebut. Islam mengedepankan konsep keadilan bagi siapa pun dan untuk siapa pun tanpa melihat jenis kelamin mereka.

Baca Juga:  Semua Ulama Pewaris Nabi, Tapi Tidak Semua Pewaris Nabi Adalah Ulama

Islam adalah agama yang telah membebaskan belenggu tirani perbudakan, persamaan hak dan tidak pernah mengedapankan dan menonjolkan salah satu komunitas anatomi saja. Islam hadir sebagai agama yang menyebarkan kasih sayang bagi siapa saja.

Kiprah perempuan dalam sejarah menorehkan hasil yang gemilang. Perempuan difahami telah memberikan andil yang besar dalam bidang intelektual klasik. Banyak ditemukan guru-guru agama, perawi hadits, bahkan sufi wanita. Siti Aisyah misalnya, dikenal sebagai pembawa hadist yang sangat berarti, bahkan para shabahat Nabi belajar padanya.

Jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” (QS. An-Nisa‟: 34). Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.

Berangkat dari posisi ini, muslimah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendidik ummat, memperbaiki masyarakat dan membangun peradaban, sebagaimana yang telah dilakukan oleh shahabiyah dalam mengantarkan masyarakat yang hidup di zamannya pada satu keunggulan peradaban.

Menurut Nasarudin Umar (1999), Islam memang mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan pembedaan (discrimination). Perbedaan tersebut didasarkan atas kondisi fisik-biologis perempuan yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki. Namun perbedaan itu tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan yang lainnya.

Baca Juga:  Perempuan dalam Islam Menurut al-Quran dan Para Mufassir

Ajaran Islam memang tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang dua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan yang lainnya secara biologis dan sosio-kultural saling memerlukan dan melengkapi, demikianlah antara satu dengan yang lain mempunyai peran masing-masing yang bersifat komplementer.

Boleh jadi dalam satu peran dapat dilakukan oleh keduanya, seperti pekerjaan kantoran, tetapi dalam peran-peran tertentu hanya dapat diperankan oleh satu jenis, seperti hamil, melahirkan, menyusui anak, yang peran ini hanya dapat diperankan oleh perempuan.

Di lain pihak, ada peran-peran tertentu yang secara manusiawi lebih tepat diperankan oleh kaum laki-laki seperti pekerjaan yang memerlukan tenaga dan otot yang besar. Sehingga, kebijaksanaan Islam dalam melihat gender atau relasi antara laki-laki dan perempuan lebih bersifat komplementer atau saling melengkapi dan tidak merendahkan satu sama lain.

Dari sudut normativitas ajaran Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan sudah sangat setara. Tinggi rendahnya kualitas seseorang hanya terletak pada tinggi rendahnya kualitas pengabdian dan ketakwaan kepada Allah SWT. Allah memberikan penghargaan yang sama dan setimpal kepada manusia dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan atas semua amal yang dikerjakannya.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *