Jilbab Bugil, Berjilbab Namun Sebenarnya Telanjang!

Jilbab Bugil

Pecihitam.org – Dewasa ini banyak sekali mode berpakaian wanita berjilbab, dari yang warna-warni dan berbagai model. Hal tersebut sah-sah saja dan tidak dilarang, namun ada satu mode jilbab bagi wanita yang cukup miris dan memprihatinkan. Di kalangan anak muda biasanya disebut dengan jilbab bugil atau berjilbab tapi telanjang yang tidak jarang kita temukan di kehidupan sehari-hari.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Dasar Hadis

Secara sederhana jilbab bugil atau telanjang adalah dimana seseorang muslimah mengenakan jilbab di kepalanya namun tampilannya seperti orang yang bertelanjang. Maksudnya adalah, pakaian ke bawahnya semua tertutup namun tampak lekak lekuk tubuhnya, sehingga penampilan tersebut malah memancing syahwat laki-laki yang memandangnya.

Rasulullah Saw pun mengingatkan kepada para muslimah tentang berpakaian namun telanjang ini dalam sebuah hadist.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Penjelasan Tentang Jilbab Bugil

Dalam syarah An-Nawawi disebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu tanda kenabian, karena apa yang Rasulullah Saw kabarkan dahulu ternyata telah terjadi dan bisa kita saksikan saat ini. Dari hadits di atas, Imam An Nawawi menyebutkan bahwa ada 4 kategori yang bisa dikatakan berpakaian tetapi telanjang yaitu:

1. Orang yang di Anugerahii Nikmat tapii Tidak Bersyukur

Pemaknaan yang pertama adalah menyebutkan bahwa berpakaian tapi telanjang dikiaskan untuk mereka yang telah diberi nikmat oleh Allah namun tidak bersyukur. Setiap napas, hembusan angin, harta, pakaian, tempat tinggal, pasangan hidup dan segala yang diberikan adalah nikmat serta anugerah dari Allah Swt. Tetapi sayangnya banyak yang tidak bersyukur, beranggapan kalau itu semua karena kehebatan dan kepandaiannya.

2. Orang yang Berperilaku Bururk dan Melupakan Akhirat

Pemaknaan kedua menurut Imam An nawawi, berpakaian namun telanjang untuk mereka yang jauh dari perbuatan baik, berprilaku buruk, mengerjakan keburukan dan melupakan hari akhirat atau bahkan tidak mempercayai hari akhirat.

3. Wanita yang Menampakkan Keindahan Tubuhnya

Yang ketiga adalah pemaknaan untuk wanita yang gemar menyingkap atau menampakkan keindahan tubuhnya. Sehingga memunculkan syahwat bagi setiap lawan jenis yang memandangnya.

4. Wanita yang Memakai Pakaian Tipis dan Tampak Dalamnya

Yang keempat adalah pemaknaan berpakaian tapi telanjang ditujukan kepada para wanita yang memakai pakaian tipis sampai tembus pandang. Sehingga saat ia memakai pakaian atau jilbab tersebut akan menyebabkan bagian tubuh di dalamnya terlihat atau seperti bugil. Yang seperti ini jika dilihat oleh lawan jenis tentu berpotensi memunculkan syahwatnya.

Adapun jalan yang berlenggak-lenggok sambil menggoyang-goyangkan pundak dan kepala mereka seperti punduk unta, ulama memberikan pemaknaan akan hal ini diantaranya adalah : “Menggoda laki-laki dengan gaya penampilannya, kata-kata, sikap serta ada motif pamer diri.

Baca Juga:  Jangan Lupa! Inilah Amalan-amalan Sunnah di Bulan Rajab

Sampai disini tentu kita sama-sama memahami dan sepakat kalau jilbab bugil atau berpakaian tapi telanjang adalah satu hal yang jelas dilarang dan mesti kita jauhi.

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan tentang makna kasiyatun ‘ariyatun dalam hadits diatas bahwa, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknai dengan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup. Sehingga meski mereka mengenakan jilbab, namun seperti bugil atau telanjang.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa Kontemporernya menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi sepenuhnya menutup aurat. Pakaian itu bisa mensifati kulit baiik karena tipis atau sempitnya pakaian itu sehingga lekuk tubuh terlihat. Al Qaradhawi kemudian mengutip sebuah hadist dari Aisyah ra.

“Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. “Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin.” (HR. Thabrani dan lain-lain).

Syekh Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya, tentang seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya,

“Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur.” (Tafsir al Qurthubi). “… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka.” (QS an-Nur: 31).

Menurut Qaradhawi, meski pakaian tersebut tidak tipis, tetapi namun ketat dan memperlihatkan bentuk lekuk tubuh hal demikian juga dilarang. Karena lekak-lekuk yang diperlihatkan itu pun tidak jarang menimbulkan fitnah. Setiap bagian tubuh tampak batas-batasnya sehingga membangkitkan syahwat.

Jilbab dan Batasan Aurat

Ada sedikit pembedaan istilah tentang penyebutan penutup kepala, leher sampai dada. Dua sebutan yang banyak dikenal adalah hijab dan jilbab. Hijab disebutkan untuk kerudung yang dihias dan dikenakan dengan variasi sedemikian rupa, sesuai selera, dan kepantasan. Sedangkan jilbab adalah kerudung pada umumnya, baik model praktis yang langsung dapat dikenakan seperti kerudung paris yang banyak dipakai oleh kaum hawa khususnya ibu-ibu.

Hukum berhijab bagi wanita berkaitan erat dengan turunnya firman Allah surat al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ.

“Wahai para nabi katakanlah kepada istri-istri kalian, anak-anak kalian dan para wanita orang-orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbab mereka.”

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Munir menyebutkan bahwa asbabun nuzul ayat tersebut dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhari dari Aisyah ra, berkata: “Suatu ketika Saudah keluar guna memenuhi kebutuhannya. Ia adalah wanita yang berbadan besar melebihi wanita-wanita yang lain sehingga tidak samar/mudah bagi orang untuk mengenalinya.

Baca Juga:  Ini Hadits Tentang Sabar Yang Harus Kamu Pahami!

Kemudian Umar melihatnya, dan berkata: “Wahai Saudah, Demi Allah, bagaimanapun kamu pasti kami kenali, maka perhatikanlah cara kamu keluar rumah. Kemudian ia (Aisyah) melanjutkan, dan berbaliklah Saudah untuk segera pulang dan Rasulullah berada di rumahku sedang menyantap makan malam dengan tulang yang ada di tangannya. Ketika itu Saudah masuk serta mengadu kepada Rasulullah, “wahai Rasulullah, aku baru saja keluar untuk memenuhi kebutuhanku. Lalu Umar, berkata kepadaku begini dan begini.

Ia (Aisyah) melanjutkan: kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi (surat al Ahzab ayat 59) pada saat tulang masih berada ditangannya yang belum sempat beliau letakkan. Kemudian Nabi bersabda; “sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian (wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan, tetapi hendaklah memakai jilbab”.

Melalui ayat di atas sebagian ulama menyatakan pandangan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan telapak tangan. Pandangan tersebut pada intinya terletak pada kalimat “yudnina ‘alaihinna min jalabibihinna”. Yang mereka artikan bahwa kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab berarti pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab menjadi bagaikan selimut.

Pakar tafsir Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Muhammad ibn Sirrin bertanya kepada ‘abidah as-Salamani tentang maksud penggalan ayat itu, lalu ‘Abidah mengangkat semacam selendang yang dipakainya dan memakainya sambil menutup seluruh kepalanya hingga menutupi pula kedua alisnya dan menutupi wajahnya dan membuka mata kirinya untuk melihat dari arah sebelah kirinya. As-Suddi berkata, ”wanita menutup salah satu matanya dan dahinya demikian juga bagian lain dari wajahnya kecuali satu mata saja.”

Demikian juga yang menyatakan aurat wanita mengecualikan wajah dan telapak tangan. Dalam hal ini ulama mengemukakan pendapatnya berdasarkan ayat 31 surat an-Nur. Pandangan tersebut pada intinya terlekat pada lafadz “walaa yubdiina ziinatahunna illa maa dhahara minha”, yang artinya; janganlah mereka menampakkan sesuatu dari hiasan mereka kepada yang lain (ajanib)/bukan mahram kecuali yang tampak darinya.

Pakar tafsir al Qurthubi mengemukakan dalam tafsirnya bahwa sahabat Ibn Mas’ud memahami makna tersebut adalah pakaian. Sedangkan ulama besar Said bin Jubair, Atha’, dan al-Auzai berpendapat bahwa yang boleh dilihat atau terbuka adalah wajah wanita, kedua telapak tangan di samping busana yang dipakainya.

Sementara itu, sahabat Ibn Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh dilihat termasuk celak mata, gelang, dan setengah dari tangan.

Begitupun dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Jarir at Thabari. Beliau meriwayatkan hadits melalui Qatadah yang intinya membolehkan menampakkan wajah dan tangan. Riwayat tersebut mengatakan:

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يحل لإمرأة تؤمن بالله واليوم الأخر إذا عركت أن تظهر إلا وجهها ويديها إلى ههنا (وقبض نصف الذراع)

“Nabi Saw. bersabda, “tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan telah haid untuk menampakkan kecuali wajahnya dan tangannya sampai di sini (lalu beliau memegang setengah tangan beliau)”.

Dari paparan di atas, ada ikhtilaf (perbedaan ulama) dalam menyikapi batasan aurat wanita. Ada yang menyatakan bahwa aurat wanita seluruh badan, sedangkan pendapat yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan.

Baca Juga:  Inilah Doa Para Malaikat untuk Orang yang Gemar Sedekah

Pada dasarnya mengenai hukum berhijab dalam syariat agama, yaitu menganjurkan bagi setiap wanita muslimah untuk memakai jilbab atau hijab sesuai dengan pendapat para ulama di atas. Apalagi dalam pemakaiannya sama sekali tidak terhalangi untuk melakukan beragam aktivitas baik kepentingan pribadi dan keluarga maupun kepentingan bangsa.

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab al fiqh al islami wa adilatuhu menyimpulkan pendapat para ulama empat madzhab tentang batasan aurat wanita sebagai berikut:

  1. Madzhab Hanafi: Aurat wanita merdeka dan yang sesamanya seperti banci, auratnya adalah seluruh badan sampai rambutnya yang turun. Menurut pendapat yang shahih, selain wajah, telapak tangan, dan telapak kaki baik bagian dalam maupun luar. Menurut pendapat al mu’tamad karena keumuman dari keperluan yang mendesak/darurat.
  2. Madzhab Maliki: Aurat bagi wanita di hadapan lelaki lain ialah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan. Sedangkan di hadapan mahramnya seluruh badan selain wajah dan anggota-anggota seperti kepala, leher, kedua tangan, dan kedua kaki kecuali jika ditakutkan menimbulkan syahwat, maka hal tersebut haram, bukan karena keadaannya sebagai aurat.
  3. Madzhab Syafi’i: Aaurat wanita dan sesamanya seperti banci, auratnya adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan baik bagian luar maupun dalam dari ujung-ujungnya jari sampai pergelangan tangan berdasarkan firman-Nya: “wa laa yubdiina zinataahunna illa maa dhahara minhaa.”
  4. Madzhab Hambali: Aurat wanita beserta para mahramnya laki-laki adalah selain badanya selain muka, tengkuk, dua tangan, kaki dan betis. Semua badan wanita sampai muka dan kedua tapak tangan diluar shalat adalah aurat. Sebagaimana kata Asy Syafii berdasarkan sabda Nabi saw. yang telah lalu wanita adalah aurat. Dan diperbolehkan membuka aurat karena keperluan seperti, berobat, berhajat di tempat yang sunyi, khitan, mengetahui masa baligh, perawan dan tidaknya wanita dan cacat.

    Aurat wanita muslim dihadapan wanita kafir, menurut madzhab Hambali adalah seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu anggota badan yang ada diantara pusat dan lutut. Jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu adalah aurat, kecuali apa yang nampak pada waktu melakukan kesibukan-kesibukan rumah.

Dengan demikian, hukum berhijab bagi wanita merupakan kewajiban dan mengenai batasan hijabnya (menutupinya), bagi siapa yang mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa sekujur badan wanita adalah aurat, maka hendaklah ia mengamalkan hal tersebut dan tidak menampakkan sedikit pun dari bagian tubuhnya, kecuali jika ada kebutuhan yang sangat mendasar.

Begitu pun sebaliknya, jika merasa nyaman dengan pendapat ulama yang menyatakan bahwa aurat wanita sekujur badan mengecualikan wajah dan telapak tangan, maka juga laksanakan tuntunan tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana jilbab atau pakaian itu tidak dikatakan kategori bugil atau telanjang, seperti tipis, ketat ataupun memperlihatkan lekuk dan bentuk tubuh.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik