Qadha Puasa di Hari Asyuro, Akankah Pahalanya Dobel?

Qadha Puasa di Hari Asyuro, Akankah Pahalanya Dobel?

PeciHitam.org Melunasi hutang adalah sebuah kewajiban baru yang melekat pada penghutang karena adanya tanggungan yang dibuat. Tidak hanya materiil, hutang juga terdapat pada sebuah ibadah wajib yang telah ditinggalkan. Dan metode pelunasan kewajiban tersebut di istilahkan dengan Qadha.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Qadha ini umumnya terjadi pada Puasa Ramadhan, terutama wanita. Qadha puasa ramadhan dilakukan diluar bulan ramadhan setelah hilangnya udzur yang menjadi alasan meninggalkannya.

Namun bagaimana jika melakukan Qadha puasa di hari Asyuro yang di dalamnya terdapat anjuran puasa sunnah? Apakah boleh dilakukan berbarengan dengan mengabungkan niat? Bagaimana pahalanya?

Dalil Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan masuk dalam urutan ke empat dari rukun islam, dan itu berarti wajib untuk dilakukan. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqoroh ayat ke 183 disebutkan:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian puasa, sebagaimana (diwajibkan)bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.

Ayat di atas menjelaskan kewajiban melakukan ibadah puasa, puasa yang dimaksudkan bukan semua jenis puasa melainkan puasa ramadhan saja. Pengerucutan ini berdasar pada Al-Quran Surat Al-Baqoroh Ayat 185 yang berbunyi :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Baca Juga:  Inilah Hukum, Tata Cara dan Keutamaan Mandi Pada Hari Jumat

Artinya: “Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al–Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”

Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa ramadhan adalah kewajiban sebagaimana wajibnya melakukan Puasa tersebut. Tidak mau tahu ditinggalkan dengan sengaja ataupun dengan sebab udzur. Kewajiban ini melekat pada setiap muslim yang sudah terbebani.

Yang menjadikan uniknya pembahasan ini, bagaimana jika Qadha puasa dilakukan di hari Asyuro? Apakah kita akan mendapatkan pahal dobel karena kebetulan ini? Menyikapi hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pendapat Pertama, berasal dari kitab Bughyah al-Mustarsyidin, dalam kitab ini Imam Ramli menyampaikan fatwa bahwasanya orang yang menjalankan Qadha Puasa misal di hari Asyuro akan mendapat pahala dobel, entah itu diniati dobel ataupun niat Qadha saja.

Pendapat ini diamini oleh kitab I’anah at-Thalibin:

وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال و الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا

Baca Juga:  Waktu Melafalkan Niat, Sudahkah Kalian Paham?

Artinya: “Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa puasa sunah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan… Ia menambahkan dalam Kitab Al-I‘ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak”

Pendapat Kedua, Berasal dari Ibnu Hajar, yang mengatakan bahwa qadha puasa di hari asyuro akan mendapat pahala dobel jika orang tersebut menyempurkannya dengan meniatkan puasa qadha dan puasa sunnah.

ظاهر حديث : “وأتبعه ستاً من شوّال” وغيره من الأحاديث عدم حصول الست إذا نواها مع قضاء رمضان، لكن صرح ابن حجر بحصول أصل الثواب لإكماله إذا نواها كغيرها من عرفة وعاشورا

Pendapat Ketiga, berasal dari Imam Abu Makromah yang senada dengan fatwa Imam As-Samhudi yang mengatakan bahwasanya tidak ada pahala puasa sunnah bagi orang melakukan Qadha Puasa di hari Asyuro.

Baca Juga:  Bolehkah Menikah dengan Keponakan? Ini Penjelasannya

(واعتمد أبو مخرمة تبعاً للسمهودي عدم حصول واحد منهما إذا نواهما معاً كما لو نوى الظهر وسنتها

Fatwa mereka berdasarkan pada qiyas puasa dengan sholat yang berarti tidak mungkin orang mendapat dua pahala sholat meskipun melakukan niat shalat dhuhur dengan sunnahnya.

Semua penjelasan diatas berlaku pada semua jenis puasa sunnah, tidak hanya hari asyuro saja. Adapun asyuro hanya salah satu contoh yang bisa mewakili semua aktifitas puasa sunnah yang lainnya.

Hemat saya, alangkah baiknya jika kita memiliki tanggungan atau hutang puasa ramadhan secepatnya mengqadha tanpa menunggu datangnya bulan asyuro, dan melakukan puasa sunnah asyuro secara terpisah. Namun jika baru mengingat hutang puasa di hari asyuro, maka menurut pendapat yang kuat, orang tersebut tetap akan mendapat pahala dobel.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan