Sahkah Jual Beli yang Dilakukan Anak Kecil dan Bagaimana Ketentuan Bai’ Mu’athah?

Jual Beli Anak Kecil

Pecihitam.org – Jual beli adalah sesuatu yang telah mendapat payung hukum yang kuat dalam Islam. Sehingga siapapun umat muslim di seluruh penjuru dunia ini tentu boleh melakukannya. Laki-laki, perempuan, kaya, miskin, pejabat, rakyat, tak terkecuali orang yang sudah lanjut usiapun boleh melakukannya jika memenuhi syarat dan ketentuannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahkan jika kita perhatikan, berapa banyak anak kecil di bawah umur lima tahun melakukan aktivitas ini. Jajan ini, jajan itu, beli ini, beli itu, bukankah yang demikian masuk kedalam istilah jual beli?

Tentu kita juga tahu bahwa anak-anak tersebut hanya membeli sesuatu yang tidak memiliki harga tinggi atau sudah maklum, seperti permen, kerupuk, coklat dan sebagainya.

Perlu diketahui bersama bahwa di antara keabsahan jual beli adanya ijab dan qabul, sedang sang anak tidak tahu bahwa dalam setiap transaksinya syarat tersebut harus terpenuhi. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli yang dilakukan anak kecil?

Syekh Taqiyudin al-Syafi’i dalam kitab Kifayatul Akhyaar juz 1 halaman 233 mengungkapkan bahwa jual beli yang dilakukan anak kecil boleh dan sah dalam kacamata bai’ mu’athah.

ﻗﻠﺖ ﻭﻣﻤﺎ ﻋﻤﺖ ﺑﻪ اﻟﺒﻠﻮﻯ ﺑﻌﺜﺎﻥ اﻟﺼﻐﺎﺭ ﻟﺸﺮاء اﻟﺤﻮاﺋﺞ ﻭﺃﻃﺮﺩﺕ ﻓﻴﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺳﺎﺋﺮ اﻟﺒﻼﺩ ﻭﻗﺪ ﺗﺪﻋﻮ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺇﻟﺤﺎﻕ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻤﻌﺎﻃﺎﺓ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﺤﻜﻢ ﺩاﺋﺮا ﻣﻊ اﻟﻌﺮﻑ ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﺘﺮاﺿﻲ

Baca Juga:  Hukum-hukum Islam yang Wajib di Ketahui oleh Setiap Mukallaf

Artinya: Aku berkata, di antara perkara yang umum terjadi menurut al-Balwa yaitu menyuruh anak kecil untuk membeli sesuatu dan hal ini rata terjadi di sebagian negeri. Terkadang pula dikarenakan darurat dalam melakukannya. Maka (jual beli ini sah) dengan mengaitkannya terhadap bai’ mu’athah. Karena hukum berjalan menyesuaikan adat serta yang menjadi pertimbangannya adalah saling ridha.

Sederhananya, jual beli yang dilakukan anak kecil dianggap sah berdasarkan ketentuan bai’ mu’athah. Sebagai tambahan, seperti yang dinuqil oleh pengarang Bughyah bahwa dalam kitab al-Majmu’ disebutkan sahnya jual beli anak kecil hanya dalam barang yang remeh/harganya tidak seberapa jika tanpa izin orang tuanya. Adapun jika dengan izin orang tuanya, barang dengan harga tinggipun dianggap sah meski dilakukan oleh anak kecil.

Jual beli dengan sistem mu’athah diperbolehkan hanya pada barang yang memiliki harga rendah/maklum, namun apa yang dimaksud jual beli sistem mu’athah ini?

Syekh Muhmmad Bakri Syaththa menjelaskan dalam kitab I’anah juz 3 halaman 8 definisi mu’athah, yaitu:

Baca Juga:  Begini Dalil, Hukum dan Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

اﻟﻤﻌﺎﻃﺎﺓ: ﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ اﻟﺒﺎﺋﻊ ﻭاﻟﻤﺸﺘﺮﻱ ﻋﻠﻰ اﻟﺜﻤﻦ ﻭاﻟﻤﺜﻤﻦ، ﺛﻢ ﻳﺪﻓﻊ اﻟﺒﺎﺋﻊ اﻟﻤﺜﻤﻦ ﻟﻠﻤﺸﺘﺮﻱ، ﻭﻫﻮ ﻳﺪﻓﻊ اﻟﺜﻤﻦ ﻟﻪ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻣﻊ ﺳﻜﻮﺗﻬﻤﺎ، ﺃﻭ ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺩ ﻟﻔﻆ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﺃﻭ ﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ، ﺃﻭ ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺩ ﻟﻔﻆ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻣﻦ اﻷﻟﻔﺎﻅ اﻟﻤﺘﻘﺪﻣﺔ – ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﻋ ﺷ –

Artinya: al-Mu’athah adalah jual beli yang didasari pada kesepakatan penjual dan pembeli terhadap harga suatu barang. Penjual menyerahkan barang kepada pembeli, lantas pembeli mengambilnya dengan menyerahkan sejumlah harga kepada penjual, baik mereka sama-sama diam (tidak melakukan ijab qabul) atau hanya salah satunya yang berbicara, tetapi bukan ucapan di muka. Sebagaimana menurut Imam Syibramalisi.

Contoh, Zaid tiba-tiba mengambil gorengan yang dijajakan Umar sebanyak 2 biji dengan tergesa-gesa, kemudian Zaid membayarkan uang kepada Umar sejumlah Rp. 2000 tanpa bilang apa-apa. Begitupun Umar, setelah menerima uang dari Zaid, ia kembali memainkan hpnya.

Lantas, bagaimana hukum jual beli dengan sitem mu’athah ini dalam pandangan fikih?

Syekh Zakariya dalam kitab Asnal Muthalib juz 2 halaman 3 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻓﺮﻉ ﻭﻻ ﻳﻨﻌﻘﺪ) اﻟﺒﻴﻊ (ﺑﺎﻟﻤﻌﺎﻃﺎﺓ) ﺇﺫ اﻟﻔﻌﻞ ﻻ ﻳﺪﻝ ﺑﻮﺿﻌﻪ (ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭﺝﻣﺎﻋﺔ) ﻣﻨﻬﻢ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ (اﻻﻧﻌﻘﺎﺩ) ﻟﻪ (ﻓﻲ ﻛﻞ) ﺃﻱ ﺑﻜﻞ (ﻣﺎ ﻳﻌﺪﻩ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻴﻌﺎ) ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ اﺷﺘﺮاﻁ ﻟﻔﻆ ﻓﻴﺮﺟﻊ ﻟﻠﻌﺮﻑ ﻛﺴﺎﺋﺮ اﻷﻟﻔﺎﻅ اﻟﻤﻄﻠﻘﺔ

Baca Juga:  Syarat Jadi Imam Masjid, Takmir dan Jamaah Harus Paham Ini

Artinya: Jual beli sistem mu’athah tidaklah sah karena tidak melakukan sesuatu pada tempat yang semestinya dilakukan (ijab qabul). Namun demikian, Imam Nawawi dan para ulama di antaranya Imam Mutawali dan Imam Baghawi mengatakan sah jual beli dengan sistem muathah. Tentunya dalam setiap hal yang dikenal orang sebagai jual beli. Karena tidak disyaratkannya shighat lafaz ijab qabul, maka hal demikian dikembalikan kepada adat kebiasaan. Seperti lafaz-lafaz atau isyarat-isyarat mutlak yang menandakan jual beli.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *