Seribu Peserta Jemaah Tabligh di India Positif Corona, Penyelenggara Didakwa Tuduhan Pembunuhan

Pecihitam.org – Muhammad Saad Khandalvi, pemimpin Jemaah Tabligh di India didakwa dengan tuduhan pembunuhan lantaran melaksanakan pertemuan saat kebijakan Lockdown pandemi Covid-19 tengah diterapkan di negara tersebut.

Dakwaan itu dilayangkan terhadap Khandalvi karena telah menyelenggarakan acara Jamaah Tabligh pada awal hingga akhir Maret lalu.

Acara itu diketahui menjadi kluster penyebaran corona di India. Kegiatan keagamaan tersebut dihadiri 7.600 warga India dan sekitar 1.300 jemaah warga asing, termasuk Indonesia.

Usai acara tersebut digelar, lebih dari seribu peserta Jamaah Tabligh di Nizamuddin, New Delhi, termasuk warga Indonesia dinyatakan positif corona.

Pada mulanya, kepolisian India mendakwa Khandalvi dengan tuduhan melanggar aturan karena mengadakan perkumpulan besar. 

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Presiden, Terduga Teroris Diringkus di Lampung

Dilansir dari The Guardian, dikutip CNN Indonesia, Jumat, 17 April 2020, juru bicara kepolisian India mengatakan aparat telah mengajukan dakwaan baru terhadap Khandalvi yakni tuduhan pembunuhan.

“Kepolisian New Delhi sebelumnya telah mengajukan laporan dakwaan terhadap Pemimpin Jamaah Tabligh, sekarang dakwaannya ditambah Undang-Undang Pidana Pasal 304 tentang pembunuhan,” demikian pernyataan dari jubir kepolisian India.

Atas perbuatannya tersebut, Khandalvi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Diketahui, Jemaah Tabligh merupakan gerakan misionaris Muslim terbesar di dunia yang memiliki cabang di lebih dari 80 negara termasuk Indonesia. 

Sebelum dakwaan terhadap Khandalvi muncul, otoritas India juga telah menyegel markas Jamaah Tabligh di Nizamuddin.

Sekedar diketahui, hingga Jumat hari ini, kasus positif Corona di India tercatat sebanyak 13.430 kasus dengan angka kematian 448 orang.

Baca Juga:  Ratusan WNA Peserta Jemaah Tabligh di Jakarta Tak Bisa Pulang ke Negaranya
Muhammad Fahri