Anggota FPI Pelaku Kerusuhan 22 Mei Ngaku Bawa Senjata

FPI

Pecihitam.org – Seorang pelaku kerusuhan di Jakarta Pusat pada 22 mei 2019, lalu, Sandi Maulana, mengakui bahwa dirinya membawa senjata saat ditangkap polisi ketika peristiwa kerusuhan tersebut terjadi.

Senjata yang dibawa oleh pria yang diketahui merupakan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Lampung ini yakni ketapel dan beberapa butir kelereng. Dia mengaku membawa senjata itu untuk membela diri.

“Untuk membela diri saja. Tidak ada niatan menyerang,” kata Sandi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Tempo, Senin, 2 September 2019.

Terkait alasannya membawa senjata untuk membela diri, tersangka malah tak merinci apa yang dikhawatirkan sehingga perlu membawa ‘senjata’ tersebut.

Sandi adalah salah satu dari enam anggota FPI Lampung yang menjadi terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei.

Baca Juga:  SKT Masih Dikaji Pemerintah, FPI Mengaku Tidak Akan Ingkar Janji dan Akan Setia Kepada Pancasila dan NKRI

Selain Sandi, ada lima terdakwa lainnya yakni Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.

Keenam tersangka mengaku datang ke Jakarta untuk mengikuti aksi memprotes hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Salah seorang tersangka lainnya, Armin, mengatakan kelompok mereka tiba di Stasiun Gambir pada 21 Mei 2019 pukul 05.00 WIB.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menemukan satu ketapel serta 15 dan 36 butir kelereng. Ada juga dua kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin Melani dan Sandi Maulana. Temuan ini kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Dalam proses pengadilan, Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Baca Juga:  Jubir FPI Sebut Pemerintahan Jokowi Sebagai Rezim Zalim
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *