Begini Hukum Tunangan dalam Islam, Dalil dan Sunnah-Sunnahnya

Begini Hukum Tunangan dalam Islam, Dalil dan Sunnah-Sunnahnya

PeciHitam.org Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan atas dasar menjaga kehormatan sebagai manusia. Setiap tindakan yang mengarah kepada kebinasaan dan kehinaan dihindarkan dalam Islam dengan Hukum Haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana Keharaman dalam praktek maksiat sebelum pernikahan yang sering terjadi dalam bentuk yang disebut pacaran. Keumuman pacaran sebagai sarang Maksiat menjadikannya diharamkan oleh beberapa Ulama.

Penjajakan kepribadian dalam pacaran dengan maksiat bukanlah bentuk amalan Islami yang dibenarkan syariat. Karena penjajakan untuk saling mengenal di dalamnya sering  menjadi alibi saling bermaksiat dan berbuat dosa.

Islam menyediakan alternatif untuk saling mengenal kepribadian, penjajakan sifat dan penentuan sikap dalam kerangka lamaran/ tunangan.

Daftar Pembahasan:

Tunangan, Lamaran dan Khitbah

Penggunaan istilah tunangan umum digunakan di Nusantara dengan berbagai bahasa daerah yang semakna. Selain dinamakan Tunangan, ia terkenal juga dengan nama Lamaran atau bahasa Arabnya disebut Khitbah.

Tunangan dalam Islam dipahami sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan yang sah. Harus dipahami bahwa tunangan atau lamaran bukanlah sebuah akad sah pernikahan. Batas-batas keharaman tetap berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang berhubungan.

Tunangan bukanlah alasan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat , yakni berkhalwat atau mojok berduaan asyik-masyuk. Langkah awal dalam pertunangan dalam tradisi Nusantara biasanya dilakukan dengan pertemuan antara kedua keluarga laki-laki dan perempuan.

Tradisi Nusantara ini bertujuan untuk menguatkan komitmen laki-laki dan perempun sebelum menentukan tanggal pernikahan antar keduanya. Pelibatan utusan keluarga dan disaksikan orang banyak dalam prosesi tunangan menjadikan orang yang bertunangan memiliki tanggung jawab dan pengawasan ekstra.

Laki-laki bertunangan akan lebih bertanggung jawab terhadap hubungan yang sudah terjalin. Tujuannya jelas agar tidak melirik lebih jauh wanita-wanita lainnya karena sudah mempunyai beban pertunangan. Penyaksian keluarga secara tidak langsung sebagai kontrol, karena jika pertunangan gagal ditengah jalan keluarga akan terkena imbasnya juga.

Adakah Dalil Hukum Praktik Tunangan dalam Islam?

Tunangan dilakukan oleh orang Islam sebagai pendahuluan guna menentukan tanggal dan prosesi pernikahan. Melakukan amalan ini perlu memperhatikan Hukum Tunangan dalam Islam agar terhindar dari kekeliruan.

Baca Juga:  Hukum Tunangan Menurut Islam, Berikut Penjelasannya

Allah SWT menerangkan kebolehan meneliti dan memilah calon pendamping sebelum pernikahan dilangsungkan. Kebolehannya sebagai bentuk ikhtiar untuk menentukan calon pendamping yang sesuai dengan keinginan hati dan disetujui keluarga.

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (٢٣٥

Artinya; “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf. dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (Qs. Al-Baqarah: 235)

Ayat di atas membedakan antara kata zawaj yang bermakna pernikahan/ perkawinan dan kata Khitbah sebagaimana di atas.

Kata Khitbah (خِطْبَةِ النِّسَاءِ) dimaknai dalam bahasa Indonesia sebagai Lamaran, Tunangan. Ayat ini membedakan antara pernikahan dan tunangan sebagai entitas yang berbeda dari segi Hukumnya. Adanya tunangan atau khitbah juga sebagai sarana untuk meneliti kriteria keluarga sebagaimana yang disebutkan dalam Hadits;

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya; “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung” (HR. Bukhari)

Saluran yang disediakan dalam Islam untuk meneliti karakter dan keadaan calon mempelai perempuan adalah dengan Prosesi Tunangan atau Khitbah.

Hukum Tunangan dalam Islam

Tunangan dalam syariat Islam disebutkan bukan dengan diksi perintah. Dasar ayat dan Hadits menerangkan bahwa (وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ)-ketiadaan dosa untuk melakukan prosesi Tunangan atau Lamaran. Melihat dari ayat ini Hukum Tunangan dalam Islam sekedar diperbolehkan.

Baca Juga:  Hukum Tunangan Dalam Islam, Ikatan Pra Pernikahan

Unsur-unsur kebaikan dalam khitbah atau Tunangan menjadikan proses ini menjadi penting. Alasannya, tidak ada perbuatan untuk menghindarkan maksiat dosa kecuali ia menjadi amalan yang berpahala. Menjadikan Tunangan sebagai cara untuk menghindari Maksiat, maka Hukum Tunangan dalam Islam menjadi Sunnah.

Menyampaikan kata lamaran kepada pihak perempuan biasanya disampaikan oleh wakil pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Kata-kata yang disampaikan boleh dalam bentuk Kinayah atau Sindirian atau dalam bentuk Jarh jelas.

Kriteria penggunaan Kinayah atau Kata Yang Jelas dalam Lamaran diatur oleh Ulama dalam menafsirkan al-Baqarah ayat 235. Kinayah diperuntukan untuk Khitbah Janda setelah ‘Iddah dan untuk Janda talak Bain. Sedangkan untuk Perawan dan Janda Talak Raj’i dilakukan dengan Jarh dengan perkataan yang baik.

Bagi pihak laki-laki sebelum melakukan prosesi Lamaran kepada perempuan perlu memperhatikan hal-hal berikut;

  1. Wanita yang dilamar boleh dalam keadaan Perawan atau Janda
  2. Untuk Janda, harus dipastikan sudah habis masa tunggu ‘Iddahnya
  3. Wanita yang dikhitbah bukanlah mahram atau wanita yang haram dinikah
  4. Wanita yang dilamar bukanlah wanita yang sudah dilamar orang lain

Jika unsur di atas tidak terpenuhi maka Hukum Tunangan dalam Islam menjadi terlarang, karena tidak sah mengajukan lamaran.

Sunnah-Sunnah dalam Tunangan

Tunangan atau Lamaran menjadikan momentum perkenalan antar keluarga menjadi akrab dan intim. Pertemuan langka antar dua keluarga mengandung hikmah baik bagi masing-masing keluarga besar dan calon pengantin.

Setidaknya prosesi tunangan akan menjadikan hikmah-hikmah sebagai berikut;

  1. Memperkuat Komitmen dan Tanggung Jawab calon pengantin
  2. Mengakrabkan kedua kelaurga yang akan menikahkan anak-anaknya
  3. Wadah silaturrahmi dan menyambung persaudaraan
  4. Memperkuat jenjang menuju pernikahan

Selain hikmah dalam Lamaran, Khitbah Nikah juga mempunyai kesunnahan diadakannya Khutbah Lamaran sebagaimana pernikahan. Tentu isi khutbah Lamaran berbeda dengan Nikah. Imam Al-Mawardi dalam kitab beliau, Al-Hawi Al-Kabir  menerangkan;

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ

Artinya; “Imam al-Mawardi berkata: “Ketahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya sunnah”

Kesunnahan melakukan khutbah dalam Lamaran sebagai bentuk nasihat sebelum pernikahan. Hikmah dalam pernikahan, manfaat menghindari maksiat, keutamaan melangsungkan hubungan dalam kehalalan dan hal-hal positif lainnnya dimasukan dalam pesan khutbah lamaran.

Baca Juga:  Jual Beli Kredit, Benarkah Hukumnya Termasuk Riba?

Berlangsungnya khutbah lamaran juga seyogyanya melakukan penelitan tentang karakter calon mempelai perempuan. Setidaknya untuk mengetahui keadaan dan sifat perempuan calon mempelai wanita, fiqih mengadakan batasan-batasan.

Batasan dalam lamaran adalah kepanjangan Hukum Tunangan dalam Islam. Jangan sampai melanggar batasan dalam Islam sebagaimana diterangkan Ulama dalam pendapat hukumnya dalam kitan fiqhul Islami wa Adillatuha;

والشرع أباح التعرف على المخطوبة من ناحيتين فقط الأول عن طريق إرسال امرأة يثق الخطيب تنظر إليها وتخبره بصفتها – إلى أن قال – وللمرأة أن تفعل مثل ذلك بإرسال رجال فلها أن تنظر إلى خاطبها فإنه تعجبه منه ما يعجبه منها . الثانية النظر مباشرة من الخاطب للمخطوبة للتعرف على حالة جمال وخصوبة البدن فتنظر إلى الوجه والكفين والقامة.

Dalam Khitbah Lamaran, Fiqh membuat batasan dalam melihat wanita. Pertama yakni pihak laki-laki mengirimkan Utusan dan mensifati perempuan dengan sifat yang mendetail dan jelas.

Sedangkan yang kedua, laki-laki melihat secara langsung kepada wanita yang hendak dinikahi terbatas pada melihat wajah, telapak tangan dan postur tubuhnya.

3 kriteria penglihatan di atas sebagai wakil pengetahuan Kecantikan dari Wajahnya, Telapak Tangan sebagai wakil Kerajinanya dan Postur Tubuh sebagai wakil kesuburan badannya. Kiranya tiga hal tersebut menjadi perhatikan bagi laki-laki yang mengkhitbah perempuan.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan