Sikap Politik Nahdlatul Ulama, Begini Poin Pentingnya

Sikap Politik Nahdlatul Ulama, Begini Poin Pentingnya

PeciHitam.org – Berbicara mengenai Nahdlatul Ulama (NU) tidak akan terlepas dari posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang menyangkut dua dimensi, yaitu dimensi kultur sosial dan politik. Untuk itu disini kita akan membahas mengenai bagaimana Sikap Politik Nahdlatul Ulama yang sesungguhnya

Membaca perjuangan Nahdlatul Ulama, menurut Choirul Anam dalam bukunya Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama, menjelaskan bahwa mulai dari awal pembentukannya pada 16 Rajab 1344/31 Januari 1926 oleh KH Hasyim Asy’ari dan KH Abdul Wahab Chasbullah, Nahdlatul Ulama sebenarnya merupakan wadah perjuangan politis para ulama tradisionalis untuk tetap meneguhkan eksistensi sikap politis mereka dalam beragama di tengah maraknya gerakan pembaharuan keagamaan.

Masih dalam buku yang sama, Choirul Anam juga memaparkan bahwa masuknya ulama ke arena politik praktis dalam wadah Nahdlatul Ulama sendiri tidak hanya diartikan sebagai perjuangan politis eksistensi kebebasan bermazhab (mazhab empat, yaitu Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafi’i).

Melihat track record NU yang hampir selalu memegang posisi penting di pemerintahan terutama dalam bidang agama seperti KH A. Wahid Hasyim dan KH Masykur menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Perlementer.

KH Muhammad Ilyas, KH Wahib Wahab dan KH Saifuddin Zuhri secara bergantian juga menduduki jabatan sebagai Menteri Agama di masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Bahkan hingga tahun 2019 pada masa akhir periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, NU juga masih memegang peranan penting di Kementerian Agama.

Baca Juga:  PWNU Banten Sebut Pelaku Penusukan Wiranto Terpapar Paham Terorisme

Jika dilihat peranan NU dalam dunia perpolitikan Indonesia, ada empat hal utama, antara lain:

Pertama, dengan adanya ulama yang masuk ke kancah politik, diharapkan mampu bertindak sebagai aktor yang mampu membersihkan praktik politik yang kotor melalui sikap integritas keagamaannya.

Kedua, para ulama yang masuk ke arena politik membawa semangat amar ma’ruf nahi munkar sehingga diharapkan juga mampu membebaskan dunia politik dari kepentingan politik kotor.

Ketiga, ulama berperan sebagai filter sosial dan pemecah konflik dalam manajemen konflik di mana politik yang cenderung mengedepankan adanya komunalitas sendiri cenderung mudah terkontaminasi oleh berbagai isu-isu SARA.

Keempat, para ulama diharapkan mampu untuk menjaga persatuan dan kesatuan umatnya agar tidak terombang-ambing oleh berbagai macam kepentingan politis.

Menurut Abdul Gaffar Karim, dalam bukunya Metamorfosis: NU dan Politisasi Islam di Indonesia menjelaskan bahwa, Khittah 1926 bagi warga nahdliyyin sendiri berimplikasi luas pada pemahaman konseptual dan praktikal NU terhadap politik praktis. Hal tersebut tercantum pada lembar Keputusan Muktamar NU No.06/MNU-28/1989 tentang masalah umat yang di dalamnya memuat pandangan dan sikap NU terhadap politik antara lain:

  1. “Berpolitik Bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga ncgara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur baik secara lahir maupun batin, dan dapat dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
  4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran murni dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
  6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus nasional, dan dilakukan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
  7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalil apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah-belah persatuan.
  8. Perbedaan pandangan di antara aspiran-aspiran politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana bagi masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan”.

Begitulah pandangan dan sikap politik Nahdlatul Ulama yang bisa dijadikan acuan sebelum kita masuk ke ranah politik.

Baca Juga:  PMII Geruduk Kantor Gubernur Banten Tuntut Percepatan Pembangunan
Mohammad Mufid Muwaffaq