Hukum Laki-laki Pakai Anting Menurut Pandangan Islam

Hukum Laki laki Pakai Anting

Pecihitam.org – Semakin berkembanngnya zaman gaya hidup hedonisme mulai merajalela terutama gaya kebarat-baratan yang diikuti oleh anak muda zaman sekarang seperti laki-laki yang memakai anting, bertato dan ada pula laki-laki yang memakai kalung dan sebagainya. Lantas bagaimana hukum laki-laki pakai anting dan yang demikian tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bergaya boleh saja, namun dengan batasa-batasan yang wajar dan tidak menentang syariat agama. Perilaku yang seperti ini sebaiknya mulai diluruskan bahkan dihilangkan, karena akan merusak moral pemuda dan generasi penerus bangsa. Perilaku seperti itu juga bertentangan dengan syariat agama.

Karena memahami dan mengikuti perkembangan zaman tidaklah dilarang, namun harus dilakukan dengan wajar tanpa harus meniru budaya lain. Sebagai generasi milenial harusnya dapat menyikapinya dengan baik.

Dalam kehidupan bermasyarakat baik dan buruknya perilaku pasti ada tinggal bagaimana kita menyikapinya, sehingga kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Hal seperti hukum pakai anting bagi laki-laki dalam agama Islam disebut tasyabbuh atau menyerupai wanita. Sebab memakai anting adalah ciri-ciri kaun perempuan.

Dalam Islam apabila ada seorang laki-laki yang menyerupai seorang perempuan maka itu hukumnya haram. Begitu pula berlaku bagi perempuan apabila dia menyerupai laki-laki. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:

Baca Juga:  Hukum Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Tidak Ada Label Halalnya

مسالة:ي) : ضابط التشبة المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة وتبعه الرملي في النهاية هو انيتزيا أحدهما بما يختص بالآخر, أويغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه

“Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan seorang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh ulama fiqih dalam kiitab Fathul Jawad, Tuhfah, Imdad, dan kitab Syunul Ghoroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab an-Nihayah, yaitu; apabila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan intuk lainnya atau pakaian yang biasa digunakan pada tempat lelaki dan wanita tersebut”.

Imam Ibnu Abidin juga menerangkan dalam Hasyiyahnya bahwa:
“Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi laki-laki.” (Raddul MUHTAR, 27/81).

Melubangi atau menindik telinga atau hidung bagi perempuan itu diperbolehkan karena termasuk perhiasan, dan perhiasan bagi perempuan adalah diperbolehkan, asalkan tidak menimbiulkan dampak negatif. Dalam kitab I’anah At-Thalibin,

Baca Juga:  Benarkah Mengenakan Gamis dan Sorban Hukumnya Sunnah?

وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْتَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ وَمُقْتَضَى كَلاَمُ شَيْخِنَافِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَأَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا . وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ . فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸دارالفكير)

“Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki iyang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebelum itu ada keprluan. Imam Zarkasyi memperbolehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits sahiih. Fatwa-fatwa pengikut imam Hanbali menyatakan bahwa tidak apa melakukan hal itu sebab pernah diilakukan pada zaman jahiliiah sedangkan Nabi SAW tidak mengiingkarinya dalam kitab rii’ayah karangan pengikut imam hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih keci hukumnya makruh.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak halal hukum bagi laki-laki menindik telinganya dan pakai anting, karena hal itu termasuk tasyauh menyerupai perempuan. Sehingga wajib bagi kita mengingatkan ornag yang mengikuti tren yang demikian karena hukumnya adalah haram.

Baca Juga:  Boleh Saja Menyampaikan Ceramah dengan Humor dan Lucu, Asal...
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik