Bolehkah Sholat Subuh Tanpa Qunut Lantaran Tidak Hafal Bacaannya?

Bolehkah Sholat Subuh Tanpa Qunut Lantaran Tidak Hafal Bacaannya?

Pecihitam.org- Kita pasti menemukan teman atau saudara kita yang yang masih dalam satu organisasi atau satu ajaran yakni ajaran Nahdlatul Ulama (NU) yang tidak hafal dengan doa Qunut. Dan karena itu mereka menunaikan sholat subuh tanpa melakukan qunut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Padahal salah satu ciri khas dari NU adalah doa Qunut ketika sholat subuh. Lantas bagaimana hukumnya membaca doa Qunut itu sendiri, diwajibkan atau hanya sunnah? Dan bolehkah sholat subuh tanpa qunut lantaran tidak hafal bacaannya?. Berikut penjelasannya :

Para ulama sejatinya mengalami perbedaan pendapat, tentang anjuran melaksanakan doa qunut pada saat shalat Subuh. Mazhab Maliki dan Syafi’i memiliki pandangan bahwa melakukan qunut pada shalat Subuh merupakan hal yang dianjurkan.

Pandangan ini salah satunya berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik berikut: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).

Sedangkan mazhab yang lain, yakni mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat shalat Subuh. pandangan ini salah satunya didasarkan atas dua hadits berikut ini:

Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berpuasa di Hari Jumat, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Selama sebulan Rasulullah melakukan doa qunut, mendoakan keburukan kepada salah satu kelompok dari Bani Sulaim, kemudian beliau tidak melakukan qunut lagi” (HR. Bukhari Muslim).

Dalam manhaj fikrah-nya Nahdlatul Ulama sejatinya tidak hanya berpedoman hanya satu mazhab saja, namun lebih dari itu. Dalam persoalan amaliyah syariat, NU menerima pandangan dari empat mazhab secara keseluruhan.

Hanya saja, karena jamaah NU mayoritas merupakan penganut mazhab syafi’i, yang menganggap melaksanakan doa Qunut saat shalat Subuh merupakan sebuah anjuran, maka masyarakat secara luas menjadikan hal tersebut sebagai ‘identitas’ tersendiri bagi warga Nahdlatul Ulama.

Namun apakah melaksanakan qunut dalam mazhab syafi’i merupakan sebuah anjuran yang bersifat wajib, sehingga shalat Subuh menjadi tidak sah ketika tidak melaksanakan doa qunut?

Doa Qunut dalam Mazhab Syafi’i, tergolong sebagai sunnah ab’ad. Yaitu suatu kesunnahan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak sampai membatalkan shalat, namun dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah tatkala menjelaskan tentang sujud sahwi:

“Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa sebab-sebab sujud sahwi teringkas dalam enam perkara. Pertama, ketika imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan sunnah muakkad yang biasa diungkapkan dengan sunnah ab’ad. Tasyahud Awal dan Qunut, merupakan sebagian dari beberapa sunnah-sunnah ini.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah)

Baca Juga:  Lima Hukum Melakukan Perkawinan dalam Islam

Bahkan, meskipun qunut tidak dilakukan secara sengaja pun tetap tidak sampai membatalkan shalat, dan tetap disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam hal ini memberikan penjelasan:

Yang dimaksud dengan sujud sahwi ialah sujud yang dilaksanakan guna memperbaiki kekurangan yang ia tinggalkan, meskipun dengan sengaja kekurangan tersebut dilakukan. Semisal lupa tasyahud awal atau qunut dengan sengaja” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 5, Hal. 150)

Terkait permasalahan di atas tadi tentang seseorang yang tidak hafal doa qunut, sebenarnya alasan tidak hafal bukanlah sebuah persoalan untuk tidak melaksanakan doa qunut Subuh.

Sebab, sebenarnya doa yang dibaca pada saat shalat Subuh, tidak harus doa qunut namun boleh melafalkan doa-doa apapun yang masih berbahasa Arab, meskipun doa tersebut bukan berasal dari Rasulullah. Seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

Lafat doa qunut tidak hanya tertentu pada redaksi khusus saja, melainkan bisa menggunakan ayat yang tetap mencukupi atas bacaan qunut dengan membaca ayat yang mengandung doa, ketika doa tersebut diniatkan untuk qunut, seperti halnya pada akhir Surat al-Baqarah. Begitu juga membaca doa-doa lain, sudah dianggap cukup untuk menggantikan bacaan qunut tersebut, meskipun tidak bersumber dari Rasulullah” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, Hal. 160)

Baca Juga:  Hukum Melihat Kemaluan Istri Ketika Berhubungan Intim

Maka dapat kita simpulkan bahwa, membaca doa qunut merupakan bagian dari sunnah ab’ad pada saat shalat Subuh, yang ketika tidak dilakukan maka dianjurkan untuk menggantinya dengan melaksanakan sujud sahwi. Tidak melakukan doa qunut Subuh, tidak sampai membatalkan shalat, meski termasuk mengurangi kesempurnaan shalat Subuh.

Alangkah baiknya jika perbedaan pendapat tentang qunut ini tidak sampai mengganggu terhadap keharmonisan hubungan persaudaraan antara saudara sesama Muslim, sebab masing-masing memiliki dalil pijakannya tersendiri.

Bagi penganut mazhab Syafi’i agar senantiasa menyempurnakan shalat Subuh dengan melaksanakan doa qunut, terlebih dengan doa ma’tsur yang dianjurkan dibaca tatkala qunut, dengan begitu shalat Subuh akan menjadi lebih sempurna, karena tidak meninggalkan kesunnahan yang bersifat muakkad.

Mochamad Ari Irawan