Apa Hukum Meratapi Jenazah? Ini Penjelasannya

apa hukum meratapi jenazah

Pecihitam.org – Setiap makhluk yang bernyawa di muka bumi pasti akan merasakan mati, tak terkecuali manusia. Oleh karenanya, kematian merupakan keniscayaan bagi seluruh makhluk hidup yang berada di belahan dunia ini. Semua hal yang menjadi priotas seperti jabatan, pekerjaan bahkan keluarga sekalipun akan ditinggalkan ketika sang maut telah menjemput.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam menyikapi kematian orang terdekat atau orang terkasih, ada yang ikhlas menerimanya dengan lapang dada dan ketegaran hati, namun ada juga yang tidak ikhlas bahkan sampai meratapinya secara berlebihan, seperti menjerit-jerit, menampar-nampar muka dan merobek-robek pakaian. Lalu apa hukum meratapi jenazah?

Bagi yang terakhir ini, syariat melarangnya dengan larangan yang sangat keras. Larangan tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih miliknya, kitab al-Janaaiz, bab Laisa minnaa Man Syaqqa al-Juyuuba.

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا زُبَيْدٌ الْيَامِيُّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

Baca Juga:  Istri Mencumbu Kemaluan Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Zubaid Al Yamiy dari Ibrahim dari Masruq dari ‘Abdullah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam telah bersabda: “Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek baju dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap) “.

Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan lafaz “laisa minnaa” adalah bukan bagian dari sunnah kami, bukan pula bagian dari jejak perjalanan kami. Namun yang demikian tersebut tidak dimaksudkan keluar dari agama Islam (murtad) melainkan bentuk penekanan lafaz yang mengindikasikan terhadap larangan melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas.

Selanjutnya makna dari lafaz “lathama al-huduud” adalah memukul-mukul bagian dari permukaan wajah. Kemudian yang dimaksud dengan “syaqqa al-juyuub” adalah merobek-robek baju sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekecewaan yang berlebihan. Adapun yang dimaksud dengan “da’aa bida’wa al-jaahiliyyah” meratap, seperti ungkapan ‘waajabalaah’ dan sebagainya.

Perbuatan-perbuatan di atas selain dilarang oleh syariat, juga sebagai cerminan dari nilai etika, estetika dan harga diri manusia. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa larangan meratapi jenazah bukan hanya terbatas pada tiga hal di atas, melainkan juga shaaliqah, haliqah dan syaaqah.

Baca Juga:  Mandi Wajib Dengan Air Hangat, Bagaimanakah Hukumnya?

Syekh Nawawi menjelaskan makna dari istilah-istilah asing ini dalam kitabnya, al-Adzkaar li al-Nawawi halaman 266, yaitu sebagai berikut:

قلتُ: الصالقة: التي ترفع صوتها بالنياحة، والندب، والحالقة: التي تحلق شعرها عند المصيبة، والشَّاقةُ: التي تشقُّ ثيابَها عند المصيبة؛ وكل هذا حرامٌ باتفاق العلماء، وكذلك يحرم نشرُ الشعر، ولطم الخدود، وخمش الوجه، والدعاء بالويل

Asshaaliqah: allatii tarfa’u shautaha binniyaahah wannadb, walhaaliqah: allatii tahluq sya’rahaa ‘indalmushiibah, wasyaaqah: allatii tasyuqq tsiyaabahaa ‘indalmushiibah, wa kullu haadza haraamun bittifaaqil ulamaa’ wa kadzaalika yahrumu nasyrussya’r wa lathmulhuduud wa khamsulwajh wa addu’aa’ bilwaili

Artinya: Asshaaliqah adalah meninggikan suara dengan tangisan yang berlebihan dan ratapan. Adapun haaliqah adalah memotong rambut ketika tertimpa musibah. Sedangkan syaaqah adalah merobek-robek pakaian ketika tertimpa musibah. Berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa perbuatan-perbuatan di atas merupakan sesuatu yang dihukumi haram. Begitu juga dengan mengacak-ngacak rambut, menampar wajah dan menggoresnya serta berseru dengan seruan wail, yang demikian tersebut merupakan hal yang diharamkan.

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Jual Beli Sistem Dropship dan Reseller Dari Berbagai Madzhab

Di samping perbuatan-perbuatan di atas, meninggikan suara dengan tangisan merupakan keharaman yang tidak bisa diremehkan, dalam istilah lain perbuatan seperti ini dinamakan dengan niyaahah. Syekh Nawawi melanjutkan, adapun menangisi jenazah tanpa disertai dengan niyaahah (menangis berlebihan) dan nadb (meratap) maka yang demikian bukan sebuah keharaman. Karena yang demikian merupakan fitrah manusia yang tidak bisa dihindari.

Demikian sekilas penjelasan mengenai apa hukum meratapi jenazah. Semoga menambah khazanah keislaman kita. Wallahu a’lam

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *