Apakah Mandi Wajib Harus Keramas? Ini Penjelasannya

Apakah Mandi Wajib Harus Keramas? Ini Penjelasannya

PeciHitam.org – Banyak pertanyaan yang muncul ketika seseorang hendak melakukan mandi wajib, diantaranya adalah Apakah Mandi Wajib Harus Keramas? Mari kita bahas dalam artikel ini ya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mandi besar atau mandi junub hukumnya wajib bagi umat Islam untuk menghilangkan hadas besar. Namun, terdapat salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah keharusan keramas atau menggunakan shampoo saat mandi junub yang seolah menjadi sebuah “kewajiban“. Lalu bagaimanakah hukumnya keramas saat mandi junub?

Keramas itu umumnya dipahami sebagai mencuci rambut dengan shampoo. Bila demikian pengertiannya, maka mandi junub itu tidak identik dengan keramas.

Karena hal penting dalam mandi junub ialah menyiramkan air ke seluruh tubuh, atau dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh kita dengan air dan tidak harus dengan sabun atau shampoo. Walaupun juga bukan merupakan sebuah larangan.

Barangkali istilah orang-orang tua kita atau orang terdahulu terbiasa menyebut mandi dengan membasahi kepala dengan sebutan ‘keramas’.

Sehingga pada masa selanjutnya istilah itu mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut dengan menggunakan cairan pembersih (shampoo). Pergeseran makna seperti inilah yang barangkali melahirkan sedikit ketidak jelasan, sehingga perlu diluruskan kembali.

Pendeknya, yang dinamakan mandi janabah (junub) hanyalah niat mandi wajib dan menyiramkan air ke seluruh tubuh. Hanya air dan tidak perlu dengan shampoo atau cairan pembersih apapun.

Baca Juga:  Mandi Wajib: Pengertian, Perkara yang Menyebabkan, Lengkap dengan Tata Caranya

Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:

  1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wadah tempat air.
  2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan yang kiri.
  3. Mencuci kemaluan dan dubur.
  4. Membersihkan najis-najis (jika masih ada najis yang terlihat/tersisa).
  5. Berwudhu sebagaimana halnya sebelum sholat dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
  6. Memasukan jari-jari tangan yang sudah basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai yakin bahwa kulit kepalanya telah basah semua.
  7. Menyiram kepala dengan tiga kali siraman.
  8. Membersihkan seluruh anggota badan.
  9. Mencuci kaki.

Keterangan seperti ini dilandaskan pada sejumlah petunjuk hadits nabi SAW. Salah satu di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.

Aisyah ra. berkata: Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudhu seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya tiga kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya. (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Lantas, bagaimana jika muslimah (perempuan) yang berhadas? Apakah wajib juga keramas atau membasuh seluruh rambutnya sedangkan rambutnya lebat dan panjang?

Baca Juga:  Apakah Hadats Kecil Bisa Ikut Hilang dengan Mandi Wajib?

Prof Abdul Karim Zaidan dalam sebuah karyanya yang berjudul ”al-Mufashhal fi Ahkam al-Mar’ati” menjelaskan ada dua kondisi yang berbeda dengan konsekuensi hukum yang tak sama pula.

Pertama, jika Muslimah mandi besar setelah berhubungan intim, para ulama sepakat tidak wajib memijat, lalu meratakan (naqdh as-sya’r) air hingga merata ke rambutnya. Ini seperti hadis riwayat Ummu Salamah.

Dalam hadis itu, Ummu Salamah pernah bertanya langsung kepada Rasulullah apakah ia harus membasahi keseluruhan rambutnya secara total.  Rasulullah menjawab tidak perlu melakukan hal itu bila disebabkan oleh mimpi besar/ bersenggama.

Cukup dengan usapkan air tiga kali ke rambut dan mengguyur saja. “Itu sudah cukup menyucikan,” sabda Rasul. Salah satu hikmah di balik ketidakwajiban tersebut, agar tidak membebani Muslimah. Ini mengingat frekuensi kedua aktivitas tersebut terkadang sering terulang.

Tetapi, para ulama berbeda pandangan bila mandi besar itu dikarenakan bersuci dari haid atau nifas. Menurut yang pertama, wajib meratakan air ke seluruh rambut dari ujung hingga pangkal rambut. Pendapat ini disampaikan oleh al-Hasan, Thawus, berikut sejumlah tokoh dari Mazhab Hanabilah.

Pendapat mereka merujuk kepada hadis riwayat Bukhari dari Aisyah. Di hadis itu, Aisyah memberitahukan bahwa dirinya sedang haid saat wukuf di Arafah.

Baca Juga:  Masih Wajibkah Hukum Sholat Bagi Orang Pikun?

Usai berhenti dari haid, Rasul mengarahkan Aisyah agar segera mandi dan meratakan air ke seluruh bagian rambutnya. Dari ujung hingga akar. “Ratakan, lalu sisirlah”.

Sedangkan, mayoritas ulama berpendapat bahwasannya hukum meratakan air tersebut cukup sunah, tidak sampai pada level wajib. Opsi ini juga dipilih oleh sebagian ulama bermazhab Hanabilah.

Menurut mereka, hadis Ummu Salamah itu, tidak hanya menyangkut mandi besar disebabkan bersenggama ataupun mimpi besar. Tetapi, maksudnya juga mandi besar akibat nifas atau haid. Ini diperkuat dengan hadis riwayat Aisyah oleh Muslim. Hadis itu tidak menyebutkan kewajiban naqdh, seperti yang diklaim oleh kelompok pertama. Wallahu a’lam…

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *