Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 240-242 Beserta Artinya

Al Baqarah Ayat 240-242

Pecihitam.org – Seri pembahasan Tafsir Al Qur’an berikut ini adalah Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 240-242 yang beserta artinya. Tiga ayat ini akan berbicara tentang Wasiat seorang suami untuk Istrinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tafsir dan Terjemahan Surah Al Baqarah Ayat 240-242

Surah Al Baqarah Ayat 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Quraish Shihab: Allah berpesan kepada perempuan-perempuan yang ditinggal mati suaminya untuk menetap di rumah (dengan tidak disuruh pindah) selama satu tahun penuh, agar diri mereka terhibur dan terkendali. Tidak seorang pun boleh memaksa mereka keluar.

Baca Juga:  Terjemahan dan Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 75-80

Jika mereka sendiri pindah di tengah-tengah waktu yang ditentukan tadi secara suka rela, maka tidak ada dosa bagi kalian, sebagai ahli waris, untuk membiarkan mereka bertindak sesuka hati selama tidak melanggar syariat.

Taatilah hukum-hukum Allah dan laksanakanlah segala ketentuan-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa untuk membalas setiap orang yang melanggar perintah-Nya. Dan Dia Mahabijaksana, tidak menetapkan hukum kecuali ada maslahat meskipun kalian tidak mengetahuinya.

Tafsir Jalalain: (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup.

(Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya.

Baca Juga:  Surah Az-Zumar Ayat 9; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Imam Syafi’i tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.

Surah Al Baqarah Ayat 241
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: Kepada perempuan-perempuan yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Tafsir Quraish Shihab: Perempuan-perempuan yang dijatuhi talak suaminya setelah digauli, berhak memperoleh harta sesuai keinginan mereka, sebagai penghibur diri. Harta itu diberikan dengan cara yang terbaik dengan melihat kondisi finansial suami. Sebab yang demikian itu merupakan konsekuensi ketakwaan dan keimanan.

Tafsir Jalalain: (Perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah mendapat mut’ah), maksudnya diberi mut’ah (secara patut), artinya menurut kemampuan suami (sebagai suatu kewajiban), ‘haqqan’ dengan baris di atas sebagai maf’ul mutlak bagi fi’ilnya yang dapat diperkirakan (bagi orang-orang yang takwa).

Baca Juga:  Surah Al-Hasyr Ayat 21-24; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Hal ini diulang kembali oleh Allah agar mencapai pula Perempuan-perempuan yang telah dicampuri, karena ayat yang lalu adalah ayat mengenai yang belum dicampuri.

Surah Al Baqarah Ayat 242
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Terjemahan: Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya.

Tafsir Quraish Shihab: Dengan keterangan semacam ini dan ketentuan hukum yang mewujudkan kemaslahatan, Allah menjelaskan hukum, nikmat dan tanda kekuasaan-Nya, agar kalian merenunginya dan melakukan sesuatu yang baik.

Tafsir Jalalain: (Demikianlah), artinya seperti telah disebutkan di atas (Allah menjelaskan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti) atau memahaminya.

Itulah penjelasan singkat mengenai Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 240-242. Semoga bermanfaat.

M Resky S