Pecihitam.org – mengakhiri ikatan pernikahan bukanlah hal yang mudah,. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan/diperhatikan. Jika untuk kebaikan bersama berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh, sudah seharusnya kita mengetahui prosedur dan cara mengajukan gugatan cerai. Maka mari kita simak penjelasan di bawah ini!
Istilah gugatan cerai, pasti sering kita dengar dalam kasus perceraian. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan istilah gugatan? Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang diberikan oleh pengadilan dengan bertujuan untuk melindungi haknya atas orang lain. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat memibimalisir terjadinya main hakim sendiri. Dalam pengadilan agama ada beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian, yaitu jika suami menghilang tanpa kabar atau tidak memberikan nafkah terhadap istri. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama.
Dalam Islam gugatan cerai oleh istri disebut dengan istilah Khuluk. Seorang istri diperbolehkan meminta cerai jika didasari dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Apa sajakah alasannya? Berikut ulasannya. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami:
- Jika suami tidak menjalankan kewajiban agama, contohnya berbuat zina (selingkuh), meninggalkan salat, suka berjudi, mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, dan menghalangi istri melakukan kewajiban agamanya. Jika suami tidak melaksanakan hak dan kewajiban terhadap istri, contohnya tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, atau sengaja (dari tingkah laku dan perkataannya) membenci istri, tapi suami enggan memberi talak. Terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan secara fisik maupun psikis. suami menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun.
- Jika seorang istri akan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama yang ada di wilayah tempat kediaman penggugat (istri). dan apabila, jika terjadi tindak pidana, seperti KDRT kekerasan fisik atau kekerasan seksual di dalam rumah tangga, pihak penggugat bisa mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah. Mengapa hal ini dilakukan? Ini untuk mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan.
- Jika gugatan provisional diterima oleh pengadilan, akan diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan akhir perceraian dijatuhkan. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah menyiapkan surat-surat yang berhubungan dengan perkawinan dan data pribadi lainnya, membuat surat gugatan cerai, menyiapkan biaya pendaftaran, mendaftarkan surat gugatan, dan mempersiapkan saksi.
Ada baiknya kita melakukan islah (perbaikan) oleh pihak lain, sebelum mendaftarkan diri ke pengadilan agama. Islah adalah pihak ketiga yang bisa memediasi dengan objektif. Pihak ketiga dalam masalah perkawinan dalam Islam bisa meminta bantuan yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa, Ayat 35.
“Dan, jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. An-Nisaa: 35).”
Hakam merupakan seseorang yang menjadi pihak ketiga (juru damai). Dengan adanya hakam, diharapkan dengan sangat matang keputusan bercerai bisa dipikirkan kembali, tidak diambil secara tergesa-gesa, apalagi diliputi nafsu dan emosi.
Demikian penjelasan singkat mengenai cara mengajukan gugatan cerai istri kepada suaminya. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan jangan lupa senantiasa berdoa memohon pertolongan kepada Allah untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik