Umat Islam Tidak Boleh Taqlid Selain Kepada Madzhab Empat

Tidak Boleh Taqlid Selain Kepada Madzhab Empat

Pecihitam.org – Di zaman sekarang ini, kita tidak diperbolehkan bertaklid (mengikuti suatu pendapat dalam urusan hukum agama) selain kepada Madzhab empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, Radhiyallahu ‘anhum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Prinsip ini berlaku baik ketika seseorang hendak mengamalkan suatu hukum agama untuk diamalkan sendiri, untuk keperluan fatwa yang melibatkan masyarakat luas, maupun untuk keputusan di pengadilan.

Ketentuan semacam ini didasari oleh suatu alasan kuat bahwa selain madzhab empat tersebut, segala pendapat hukum (putusan-putusan hukum) yang dikeluarkan tidak dapat dijamin otensitas kebenarannya, terlebih ketika pendapat-pendapat tersebut dirujukkan kepada sang pemilik pendapat asli, yaitu Ulama pertama yang mengeluarkan pendapat tersebut.

Hal ini berbeda dengan eksistensi madzhab empat yang dalam setiap transmisi pendapat-pendapat hukum yang dikeluarkannya, turun temurun melalui jalur sanad yang kuat dan rapi, sehingga otentisitas kebenarannya pun dapat terjamin.

Semua itu tak lain karena berkat kerja keras para ulama pendukung masing-masing dari madzhab empat tersebut dalam mengkodifikasi dan menata pendapat-pendapat hukum madzhab mereka secara sistematis dan ilmiah, tanpa terputus dari para guru mereka terdahulu, bahkan sanadnya pun hingga ke sahabat dan Rasulullah s.a.w.

Baca Juga:  Pandangan Ulama Dari Kalangan Empat Madzhab Terhadap Wahabi

Baca juga: Saat Nama Ahlussunnah wal Jamaah Ingin Dibajak Salafi Wahabi

Atas sebab itulah mengapa madzhab empat ini aman dari pemalsuan dan penyimpangan pendapat suatu hukum. Demikian pula, karena dengan metodologi ilmiah yang dimiliki para ulama di masing-masing madzhab tersebut, sehingga mereka bisa mengetahui mana pendapat yang benar dan mana pendapat yang lemah

Di dalam Kitab “Bugyah al-Mustarsyidin fii Talkhis fataawaa ba’dh al-Aimmah al-Mutaakhiriin” karya Sayyid Ba’alawi al-Khadhrami, ada sebuah rumus (Ø´) yang mengetengahkan bahwa ibnu Shalah menukil pendapat mengenai adanya ijma’ tentang tidak diperbolehkannya bertaklid kepada selain madzhab empat, meskipun hukum tersebut hanya untuk diamalkan secara pribadi, apalagi bila hukum tersebut dijadikan sebagai tujuan untuk berfatwa atau membuat putusan dalam pengadilan, tentunya sangatlah dilarang.

Hal ini karena hukum-hukum selain madzhab empat tidak bebas dari penyimpangan dan ketiadaan jaminan otentik dari para pendukungnya, semisal Madzhab Zaidiyyah yang dinisbatkan kepada Imam Zaid bin Ali bin Husain as-Sibth. Sekalipun ia adalah salah seorang pemimpin besar dalam urusan agama yag mampu memberikan jawaban berbagai masalah agama yang diajukan kepadanya, akan tetapi para pendukungnya menganggap ia telah teledor dalam menata kerangka sistemik dan metodologi pemikira madzhabnya. Lagi-lagi hal ini sangat berbeda dengan kerangka pemikiran madzhab empat yang telah tertata rapi dan ilmiah.

Baca Juga:  Menimbang Arti Penting Tewasnya Pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi

Sehingga dari sini, dapat disimpulkan bahwa pada zaman ini, tidak ditemukan para pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah kecuali mereka itu mengikuti salah satu dari madzhab empat ini. Demikian pula, tidak ditemukan lagi aliran atau paham yang terkategori selamat dari ancaman neraka selain paham Ahlus Sunnah wal Jamaah. Paham inilah yang masuk dalam pengecualian Rasulullah s.a.w. ketika beliau menuturkan sabdanya “umat ku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya masuk neraka terkecuali satu kelompok saja yang selamat, yaitu kelompok yang memegang teguh segala apa yang aku yakini bersama para sahabat-sahabat ku” (HR. Imam At-Tirmidzi)

Mengomentari isi hadits ini, ‘Adhdul Millah wad Din ‘Abdurrahman bin Ahmad dalam kitab al-Mawaqif mengatakan bahwa isi kandungan hadits tersebut tak lain merupakan salah satu bukti mukjizat Nabi yang secara nyata bisa disaksikan kebenarannya ketika melihat realitas perpecahan umat Islam menjadi berpuluh-puluh golongan, perpecahan secara akidah, seperti dalam ramalan Nabi sendiri.

Baca Juga:  Berimanlah Tanpa Perlu Menghina Iman Orang Lain

Baca juga: Wahabi, Salah Satu Firqoh Islam Yang Sangat Lihai Berkamuflase

Wallahu a’lam Bishshowaab…

Dikutip langsung oleh Tim Pecihitam dari Buku “Menolak Wahabi, Hal-50, KH. Muhammad Faqih Maskumambang”

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *