Temukan ASN Terlibat Radikalisme? Langsung Laporkan ke Situs Ini

Masyarakat Temukan ASN Terlibat Radikalisme, Langsung Lapor ke Situs Ini

Pecihitam.org – Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat dalam aksi radikalisme hingga terorisme akan ditindak tegas oleh pemerintah. Kini, jika masyarakat mengetahui adanya ASN yang terlibat dalam radikalisme, bisa langsung melapor melalui platform yang disediakan pemerintah, yaitu aduanasn.id.

“Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id,” kata Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2019, seperti dikutip dari detik.com.

SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang tersebut diresmikan pada 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN-RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.

Sebelum melapor melalui situs aduanasn.id, ada sejumlah parameter yang dapat dijadikan acuan masyarakat untuk mengindikasi ASN terlibat radikalisme. Di antaranya berikut ini:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
  4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Baca Juga:  Tiga Hal Ini yang Menyebabkan Orang Menjadi Radikal

Lebih lanjut, Nur menyebutkan bahwa pemerintah akan serius menyikapi aduan yang disampaikan. Terdapat tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang menindaklanjuti serta memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

“Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa,” ujar Nur.

Pantauan Pecihitam, untuk melapor ke situs aduanasn.id perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap pelapor, alamat email, serta kata sandi. Materi laporan bisa dalam bentuk tautan atau link, maupun screenshot situs atau konten disertai alasannya. Pelapor juga dianjurkan memantau proses penanganan yang dilakukan Tim Aduan ASN.

Baca Juga:  PMII Serang Tuding KPK Telah Terpengaruh Kelompok Tertentu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *