Surah Al-Ahzab Ayat 38; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Ahzab Ayat 38

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 38 ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 38

Surah Al-Ahzab Ayat 38
مَّا كَانَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ مِنۡ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ ٱللَّهُ لَهُۥ سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلُ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ قَدَرًا مَّقۡدُورًا

Terjemahan: “Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,

Tafsir Jalalain: مَّا كَانَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ مِنۡ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ (Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan) yang telah dihalalkan ٱللَّهُ لَهُۥ سُنَّةَ ٱللَّهِ (Allah baginya, sebagai sunah Allah) lafal Sunatallah dinashabkan setelah huruf Jarnya dicabut فِى ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلُ (pada orang-orang yang telah berlalu dahulu) dari kalangan para nabi, yaitu bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 55; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ (Dan adalah ketetapan Allah itu) yakni keputusan-Nya قَدَرًا مَّقۡدُورًا (suatu ketetapan yang pasti berlaku) pasti terlaksana.

Tafsir Ibnu Katsir: Firman Allah: مَّا كَانَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ مِنۡ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ ٱللَّهُ لَهُۥ (“Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya.”) yaitu apa yang dihalalkan dan diperintahkan kepadanya untuk menikahi Zainab yang diceraikan oleh anak angkatnya, Zaid bin Haritsah ra.

Firman Allah: سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلُ (“Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunnah-Nya pada Nabi-nabi yang telah terdahulu.”) yaitu ini adalah hukum Allah Ta’ala kepada para Nabi sebelumnya. Tidak ada sesuatu yang diperintah-Nya kepada mereka, sedangkan mereka merasa sempit terhadap hal tersebut.

Ini merupakan bantahan terhadap orang munafik yang menganggap hina tentang pernikahan dengan bekas istri Zaid, maula [budak yang telah dimerdakakan] dan anak angkatnya.

وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ قَدَرًا مَّقۡدُورًا (“Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.”) yaitu perkara yang ditakdirkan-Nya pasti terjadi dan terbukti, tidak ada yang dapat menyimpang dan berpaling dari-Nya. apa saja yang dikehendaki-Nya pasti terjadi. Dan apa saja yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak terjadi.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 12; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya.

Orang-orang Yahudi sering mencela Nabi Muhammad saw karena mempunyai istri yang banyak, padahal mereka mengetahui bahwa nabi-nabi sebelumnya ada yang lebih banyak istrinya seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.

Nabi Muhammad diperintahkan Allah supaya tidak menghiraukan pembicaraan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Zainab. Ketika Zaid telah menceraikan istrinya, Allah menikahkan Nabi saw dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkat apabila telah diceraikan.

Ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi adalah suatu ketetapan yang sudah pasti. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi bahwa Zainab sering membangga-banggakan dirinya di hadapan istri-istri Nabi. lainnya dengan ucapan, “Kamu dinikahkan oleh keluargamu sendiri, tetapi saya dinikahkan oleh Allah.

Baca Juga:  Surah Al-Ahzab Ayat 21-22; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-thabari dari Sya’bi bahwa Zainab pernah berkata kepada Nabi, “Saya mempunyai kelebihan dengan tiga perkara yang tidak dimiliki oleh istri-istrimu yang lain, yaitu: kakekku dan kakekmu adalah sama yaitu Abdul Muththalib; Allah menikahkan engkau denganku dengan perintah wahyu dari langit; dan yang ditugaskan menyampaikannya adalah Malaikat Jibril.”.

Tafsir Quraish Shihab: Tidak ada dosa atas diri nabi untuk melakukan apa saja yang diperintahkan Allah. Dia telah menetapkan hukum-Nya pada para rasul terdahulu bahwa Dia tidak akan melarang hal-hal yang diperbolehkan untuk mereka. Apa saja yang telah ditetapkan Allah merupakan suatu kepastian.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama
kandungan Surah Al-Ahzab Ayat 38berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S