Bekas Darah Haid pada Pakaian Tidak Hilang Setelah Dicuci, Apakah Najis?

bekas darah haid apakah najis

Pecihitam.org – Bagi kaum hawa biasanya di awal-awal menstruasi darah haid keluar tidak terasa hingga bocor dan akhirnya tembus ke celana dalam, pakaian atau lainnya. Meskipun sudah dicoba untuk mencuci bekasnya dengar bersih, namun noda darah haid tersebt tak kunjung hilang. Lantas pakaian yang terkena noda bekas darah haid tersebut apakah hukumnya tetap najis?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam rangka menjaga kesucian sebelum beribadah shalat, pakaian dan badan harus bersih dari najis seperti darah termasuk darah haid dan benda lainnya. Rasulullah SAW pada hadits riwayat Asma binti Abu Bakar RA mengatakan tentang keharusan mencuci secara bersih dan tuntas pakaian yang terkena najis sebelum dipakai shalat.

 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan keterangan hadits tersebut diatas, maka pakaian atau celana dalam yang terkena najis darah haid wajib dicuci secara sungguhan agar noda tersebut dapat bersih secara total hingga hilang rasa, warna, dan baunya.

Baca Juga:  Shalat Jumat Bagi Wanita, Bagaimana Hukumnya?

Lalu bagaimana dengan noda bekas darah haid yang tersisa, apakah pakaian dengan noda bekas darah haid ini masih terbilang mengandung najis yang tidak bisa digunakan untuk shalat?

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram, berpendapat bahwa jika masih terdapat sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci maka secara syariat ditoleransi.

“Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, ‘Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, juz I, halaman 54).

“Seseorang berdiri di hadapan Tuhannya dalam kondisi suci secara fisik sehingga ia juga wajib berdiri dalam kondisi suci di pakaian. Bila salah satu jenis najis seperti darah mengenai pakaiannya, maka ia wajib menyucikan najis tersebut secara sungguhan. Bila penghilangan warna najis di pakaian secara total itu sulit, maka itu dimaafkan sebagaimana hadits ‘Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama, kecuali agama itu yang menyulitkannya.’ Ini menjadi bagian dari toleransi Islam dan kemudahan hukum Islam… Sisa bau dan sisa warna najis tidak masalah bila sulit dihilangkan,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, juz I, halaman 55).

Baca Juga:  3 Jenis Darah Kewanitaan, yang Ketiga Tidak Menggugurkan Kewajiban Beribadah

Adapun hadits yang dimaksud pada keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki adalah hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi berikut ini:

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Khawlah RA berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?’ ‘Cukup bagimu (mencuci dengan) air itu. Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (HR At-Tirmidzi).

Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwasanya ketiadaan masalah mengenai pakaian yang masih mengandung noda bekas sisa darah haid selama bekas tersebut memang telah dicuci secara sungguhan.

Baca Juga:  Keluar Angin Dari Miss V Apakah Membatalkan Wudhu?

Dari keterangan dan penjelasan tersebut, maka kita dapat menarik benangmerah bahwa pakaian yang masih tersisa noda bekas darah haid tidak dianggap najis. Dan pakaian tersebut tetap bisa digunakan untuk shalat maupun kepentingan ibadah lainnya yang mengharuskan kesucian pada badan, pakaian, dan tempat ibadah. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *