Suara Perempuan Apakah Aurat? Ini Pandangan Para Ulama

suara perempuan apakah aurat

Pecihitam.org – Mengenai suara perempuan apakah aurat, ulama fiqih tidak memiliki pandangan tunggal perihal suara perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai perihal ini. Sebagian ulama memandang suara perempuan termasuk aurat. Sedangkan ulama lain memandangnya bukan aurat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabi’in laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan saat berbicara tidak boleh meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Karena, suara perempuan lebih mendekati fitnah daripada suara gelang kakinya.

Allah berfirman, ‘Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui,’ (Surat An-Nur ayat 31).

Ayat diatas merupakan larangan bagi laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan, karena hal itu sama saja menunjukkan perhiasan mereka. Sehingga haramannya suara perempuan tentu lebih daripada keharaman mendengar suara gemerincing perhiasan dikakinya.

Karena itu ahli fiqih memakruhkan adzan perempuan karena adzan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah jika nyanyian itu terdapat unsur yang mengobarkan syahwat, seperti menyebut cinta, rindu dendam, menggambarkan perempuan, mengajak maksiat, dan lain sebagainya,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil Arba‘ah, [Tanpa keterangan kota dan tahun], juz V, halaman 26).

Baca Juga:  Jangan Salah! Inilah Pengertian Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah

Sehingga suara perempuan aurat, mayoritas ulama berpendapat suara perempuan tidaklah termasuk aurat. Hanya saja sekiranya dapat menimbulkan fitnah, mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu dan sebagainya bisa menjadi haram sebagaimana keterangan berikut ini:

“Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukanlah aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Akan tetapi diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena dikhawatirkan fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).

Keharaman mendengarkan suara perempuan dalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah.

Jika seorang laki-laki mendengarkan perempuan yang bukan mahramnya bernyanyi sambil berkhalwat (berduan dalam satu tempat), tentu saja ini diharamkan. Karena di sinilah letak fitnahnya yang melahirkan keharaman, bukan karena mendengarkan suaranya.

“Perempuan melirihkan suaranya saat shalat di dekat laki-laki yang bukan mahram, sekiranya laki-laki itu tidak dapat mendengar suaranya untuk menghindari fitnah sekalipun menurut pendapat yang shahih adalah suaranya bukanlah aurat. Mendengar suara perempuan tidaklah haram sekalipun suara biduanita atau penyanyi perempuan. Kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, yaitu misalkan seorang laki-laki yang bukan mahram menyendiri bersama perempuan tersebut. Sudah barang tentu hal ini diharamkan,” (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H), cetakan kedua, juz, halaman 747))

Baca Juga:  Menyikapi Barang Temuan (Luqathah) Menurut Pandangan Islam

Ulama mazhab Syafii juga berpendapat bahwa suara perempuan bukanlah bagian dari aurat. Kaum laki-laki, menurut mereka, boleh mendengarkan suara perempuan yang bukan mahram sekalipun, sebagaimana keterangan berikut ini:

أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا: وَنُدِبَ تَشْوِيهُهُ إِذَا قُرِعَ بَابُهَا فَلاَ تُجِيبُ بِصَوْتٍ رَخِيمٍ

Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Jika pintu rumahnya diketok, dia tidak menjawab dengan suara merdu,” (Wizaratul Awqaf wa Syuunul Islamiyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, (Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H), cetakan pertama, juz 31, halaman 47).

Secara eksplisit Mazhab Syafii mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat sehingga kita tidak diharamkan untuk mendengarkan suaranya.

“Informasi, suara wanita bukan aurat menurut pendapat yang shohih. Tidak haram mendengar suaranya. Sholatnya seorang perempuan tidaklah menjadi batal misalkan dia meninggikan suara. Kedudukan (hukum) banci setara dengan perempuan, baik jika dia sebagai budak maupun merdeka,” (Syihabuddin Ahmad Al-Barlisi, Umairah, Hasyiyah Umairah, (Mesir, Syirkoh Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1956 M/1375 H), cetakan ke-3, juz I, halaman 177).

Baca Juga:  Apakah Keputihan Najis? Berikut Penjelasannya!

Dari semua keterangan diatas tersebut, kita dapat mengambil benang merah suara perempuan apakah aurat?, bahwa ulama berbeda pendapat perihal tersebut. Akan tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa suara perempuan tidaklah termasuk aurat. Sehingga orang yang bukan mahram boleh mendengarkan suara perempuan dalam bentuk bicara, orasi, ceramah ilmiah, tilawah, tadarus, nyanyi, atau senandung selama hal itu aman dari fitnah.

Sehingga berdasarkan pendapat mayoritas ulama, kita dapat menyimpulkan. Bahwa perempuan dapat mengambil profesi atau membangun karier yang berkaitan dengan tarik suara atau menggunakan suaranya. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *