Keluar Angin Dari Miss V Apakah Membatalkan Wudhu?

keluar angin dari miss V

Pecihitam.org – Ketika sholat terkadang sebagian wanita merasa was-was jika mengalami keluar angin dari miss V. Kadang juga kurang bisa disadari hal tersebut kentut atau bukan dan timbulah perasaan cemas ketika shalat. Karena wanita itu makhluk yang special sampai pembahasan fiqih pun lebih kompleks. Seperti halnya pembahasan tentang haid, nifas dan lain-lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam sebuah kasus seorang wanita yang setelah melahirkan anak kedua, Ia merasa seperti ada yang lain dari dirinya, khususnya bagian ibdo’ (farji). Ia mengatakan setiap di pakai gerak sedikit, seperti ada bunyi kentut dari farji (miss v), apalagi ketika sujud saat shalat, selalu berbunyi. Pertanyaannya keluar angin dari miss v apakah membatalkan wudhu atau sholatnya?

Penjelasan Medis

Dari sisi medis, kentut atau angin yang keluar dari vagina sering disebut juga dengan vaginal flatulence atau flatus vaginalis. Flatus vaginalus pada umumnya disebabkan oleh gas hasil fermentasi bakteri yang ada didalam miss V. Biasanya dengan tanda keputihan lebih parah jika disebabkan oleh organisme bersel satu (protozoa Pseumona vaginalis).

Tetapi, keluar angin dari dari miss V ini berbeda dengan kentut pada umumnya yang melalui dubur. Kentut yang keluar dari miss V atau vagina ini tidak berbau, namun jika kentut atau angin tersebut disertai dengan bau seperti bau kentut yang tidak enak dari dubur, maka kemungkinan ini merupakan kondisi yang tidak wajar dan sangat serius.

Baca Juga:  Ini Hukum Khitan dalam Islam dan Ragam Manfaatnya

Jika tidak dalam keadaan sedang atau setelah berhubungan seksual, kondisi kentut dari miss V atau vagina ini umumnya jarang sekali terjadi. Misalpun ada angin keluar dari miss V atau vagina, biasanya sedang dalam keadaan merentangkan paha, posisi sujud yang kurang pas dan lain sebagainya.

Akan tetapi, dalam beberapa kondisi tertentu dimana kondisi ini hanya dapat dijelaskan oleh ahli dan pakar medis. Ada juga gadis yang masih perawan atau belum pernah berhubungan seksual dan juga belum pernah melahirkan anak, mengalami vaginal flatulace ini. Untuk lebih jelasnya jika ingin mengetahui penjelasannya secara medis,disarankan untuk datang ke ahlinya, agar permasalahan hal tersebut ditangani oleh ahlinya langsung.

Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat ulama’ mengenai hal ini, yaitu pada inti pertanyaannya keluar angin dari miss V apakah membatalkan wudhu atau sholatnya?

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menunda Mengeluarkan Zakat Padahal Sudah Mampu?

Pendapat pertama menurut Mazhab Syafiiyyah dan Hanabilah yang mengatakan hal tersebut membatalkan wudhu atau shalat.

Referensi:

المجموع (2/3)
الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب
المغني لابن قدامة (1/125)
نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء

Pendapat kedua menurut Mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah mengatakan keluar angin itu tidak membatalkan wudhu.

Referensi:

رد المحتار على الدر المختار (1/136)
لا – ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض
الشرح الكبير مع حاشية الدسوقي (1/118)
إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل ، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض

Baca Juga:  5 Hal Ini Dapat Membatalkan Wudhu, Nomor 1 Paling Sering Terjadi

Sehingga dari pendapat mazhab-mazhab di atas dapat di ketahui. Bahwa keluar angin dari miss V membatalkan wudhu atau shalat jika melihat pendapat dari Mazhab Syafiiyah dan Hanabilah. Menurut mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah tidak membatalkan. Dan sebaiknya jika kondisi Flatus vaginalus yang mungkin sudah kurang wajar bisa segera di konsultasikan kepada ahli medis untuk mendapatkan keterangan dan penanganan langsung oleh ahlinya. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *