UU Pesantren, Bentuk Pengakuan Negara Terhadap Pesantren

uu pesantren pengakuan negara terhadap pesantren

Pecihitam.org – Belakangan ramai sekali masyarakat membicarakan tentang rancangan undang-undang (RUU) yang kontroversial yakni RUU KUHP dan RUU KPK. Sayang sekali masyarakat hanya diajak untuk meramaikan dua RUU diatas saja, padahal ada RUU lain yang juga sama pentingnya bagi keberlangsungan kehidupan Republik ini, yakni RUU pertanahan dan RUU Pesantren (yang belakangan sudah disahkan menjad UU Pesantren).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan negara yang menganut asas demokrasi, sangat dikenal dengan kekayaan budaya dan adat istiadatnya. Salah satu produk daripada budaya Indonesia yang punya andil besar dalam pemberdayaan manusia di Bumi Nusantara ini adalah Pesantren.

Pesantren merupakan salah satu model pembelajaran yang khas dari indonesia dan peranannya tidak kalah penting dengan pendidikan sekolah formal. Peranan pesantren sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menghasilkan dan mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘alamin untuk seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai corak yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Ketum PBNU Desak DPR Segera Sahkan RUU Pesantren, Ini Alasannya

Pesantren bisa menjadi sebuah magnet yang bisa menarik hal yang baik dan menolak hal yang buruk, sebab pesantren mempunyai tujuan untuk bisa menciptakan individu yang bisa unggul di berbagai bidang dan mampu menyerap ilmu agama hingga akhirnya dapat mengamalkan dan menjadikan sebagai Islam yang moderat dalam masyarakat.

Dengan disahkannya UU pesantren ini bisa menjadi suatu kekuatan yang baru bagi pesantren dalam segi administratif, sehingga minimalnya pesantren tidak lagi dipandang sebagai lembaga kuno yang terkesan kumuh dan ketinggalan zaman dibandingkan dengan Lembaga pendidikan formal.

Maka setelah disahkannya UU pesantren, pendidikan ala pesantren dianggap sebagai pendidikan yang khas ala pesantren seperti yang dibahas dalam BAB I Pasal I. Bahkan disitu juga ditegaskan literatur resmi pesantren adalah kitab kuning yang berbahasa arab.

Adapun intisari dari RUU Pesantren yang kemudian disahkan menjadi UU pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren sebagai fungsi Pendidikan
2. Pesantren sebagai fungsi Dakwa. Dan
3. Pesantren sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Kabar Gembira, RUU Pesantren Akhirnya Disahkan DPR RI

Sebetulnya pesantren sudah sejak dulu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari dunia pendidikan di Nusantara ini. Hanya saja karena statusnya yang belum diatur undang-undang sehingga kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, apalagi masyarakat yang tidak mengenal atau bahkan dekat dengan pesantren.

Padahal, pesantren adalah salah satu tempat untuk bisa memberdayakan masyarakat. Bahkan menurut ahmad baso penulis buku “Pesantren studies” bahwa pesantren adalah tempat yang menghasilkan peradaban dan menyimpan bukti-bukti sejarah sampai saat ini, selain keraton. Sehingga menjadi sebuah keharusan kalau pesantren juga disetarakan statusnya dengan pendidikan formal yang lain.

Selain statusnya yang disetarakan dengan pendidikan formal, pesantren juga mendapatkan anggaran dana yang sudah diatur oleh pemerintah termasuk dana abadi. Yang artinya ini bisa sangat menunjang dan membantu secara maksimal dalam meningkatkan infrastruktur serta kualitas sarana belajar di pesantren. Sehingga secara infrastruktur juga minimal tidak lagi terkesan kuno dan monoton.

Baca Juga:  UU Pesantren Sebagai Hadiah, Ada Makna Tersembunyi?

Dengan disahkannya UU pesantren ini juga bisa memberikan motifasi kepada para santri dan seluruh warga pesantren bisa dijadikan spirit perjuangan dalam meningkatkan semangat belajar di pesantren. Yang kemudian menjadikan generasi unggulan sebagai aset bangsa yang berharga.

Melihat posisi pesantren yang sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan yang diakui negara melalui undang-undang, maka sudah seharusnya UU pesantren yang sudah disahkan segera disosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pesantren-pesantren yang ada. Demikian semoga bermanfaat. Tabik!

Fathur IM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *