Pecihitam.org – Beredar di media sosial aksi seorang pria menginjak Alquran saat diminta bersumpah oleh warga perihal tudingan pencurian HP dan Laptop milik warga.
Bukannya bersumpah di atas Alquran, pria ini malah menginjak kitab suci umat Islam tersebut.
Aksi pria asal Tasikmalaya ini sontak membuat warga geram dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Hendra Mulyadi (31).
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti terkait aksi penistaan agama yang dilakukan Hendra juga telah diamankan aparat.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengungkapkan, aksi penginjakan Alquran berawal dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
“Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Alquran. Saat itu Hendra bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra,” ujar AKBP Hendria, dikutip dari detikcom, Minggu, 10 Mei 2020.
Saat musyawarah berlangsung, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Namun, dirinya tak mengaku mencuri HP.
Ia pun berani bersumpah di hadapan Alquran bahwa dirinya tak mencuri HP milik seorang warga tersebut.
“Dikasih Al-Qur’an taunya diinjak sama dia,” kata Hendria.
Aksi penistaan agama ini viral usai salah seorang warga yang hadir di musyawarah itu, Zulian (25), merekam peristiwa tersebut dan membagikan di media sosial miliknya.
“Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya Zulian juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan dia terancam pasal UU ITE,” kata Hendria.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.