Waswas Ketika Takbiratul Ihram yang Mengganggu Jamaah Lain, Bagaimana Hukumnya?

Waswas Ketika Takbiratul Ihram dalam Shalat

PECIHITAM.ORG – Sebaiknya kita memohon kepada Allah untuk dihindarkan dari penyakit waswas, suatu penyakit dimana keadaan hati sering ragu, kurang yakin dan tidak mantap dalam menjalankan sesuatu. Penyakit waswas ini bahkan biasa juga hinggap ketika sedang melakukan takbiratul ihram dalam shalat. “Aw aw aw Allaaah aw Allah” terus menerus hingga membuat jamaah lain terganggu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sungguh kesal bukan main. Jamaah lain yang mendengar pengulangan lafaz takbir yang tidak sempurna itu, sangat merasa terganggu karenanya. Terganggu dalam beberapa hal, gerutu hati, ambyar konsentrasi, bacaan acak-acakan dan ketidaknyamanan lainnya hingga yang paling parah dapat membatalkan shalatnya.

Jika berkaca pada akibat dan dampaknya, apakah waswas ketika takbiratul ihram seperti gambaran di atas yang mengganggu jamaah lain dapat dikategorikan haram?

Syekh Zakariya dalam kitab Asnal Mathalib juz 1 halaman 63 menjelaskannya sebagai berikut:

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻟﻮ ﺗﻮﺳﻮﺱ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻓﻲ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ اﻹﺣﺮاﻡ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻳﺸﻮﺵ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﻦ ﻗﻌﺪ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﺑﺠﻮاﺭ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻭﻛﺬا ﺗﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﺮاءﺓ ﺟﻬﺮا ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻳﺸﻮﺵ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﺑﺠﻮاﺭﻩ

Baca Juga:  Niat Shalat Qobliyah Subuh Beserta Cara Pelaksanaannya

Artinya: Ibnul Mu’ad berkata: Apabila seorang makmum waswas dalam takbiratulihramnya dan membuat makmum lainnya juga merasa waswas, maka yang demikian hukumnya adalah haram. Hal ini sebagaimana seseorang yang berbicara dan membuat orang yang shalat di sebelah merasa terganggu. Begitu juga dihukumi haram bagi seseorang yang membaca Alquran dengan nada yang keras sehingga membuat orang yang shalat di sebelahnya merasa waswas akan bacaannya.

Berdasarkan uraian keterangan di atas, nampaknya ulama menghukumi waswas yang mengganggu kekhusyukan jamaah lain dalam shalat dengan hukum haram. Hal ini sebanding dengan bicara dan bacaan Al-Quran yang mengakibatkan kacaunya bacaan dan konsentrasi orang yang shalat juga dihukumi haram. Redaksi yang persis juga termaktub dalam kitab Hasyiyah Jamal juz 1 halaman 337.

Oleh karena itu, hindari perbuatan ini semampu mungkin. Tentu kita juga tidak ingin bacaan dan kekhusyukan shalat kita terganggu oleh hal apapun. Begitu juga dengan mereka yang shalat di samping kita tidak waswas dan terganggu karena ulah kita.

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat!

Lantas bagaimana solusinya agar waswasnya bacaan kita tidak mengganggu jamaah lain?

Masih menurut Syekh Zakariya dalam kitab Asnal Mathalib, caranya adalah dengan memelankan suara takbir dan bacaan kita.


ﻭﻧﺪﺏ ﺗﺤﺴﻴﻦ ﺻﻮﺕ ﺑﺎﻟﻘﺮاءﺓ) ﻭﻃﻠﺒﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻨﻪ (ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺇﻻ ﻓﺎﻹﺳﺮاﺭ ﺃﻓﻀﻞ)

Artinya: Sunnah hukumnya mengindahkan suara bacaan shalat, jika tidak, maka memelankannya lebih utama.

Hal ini tentu berdasar, jika takbiratuli hram dan bacaan Fatihahnya tidak baik (membuat orang waswas dan terganggu kekhusyukannya) maka cara yang terbaik adalah dengan memelankan suaranya. Sehingga “aw aw aw Allah aw Allah” saat takbiratulihram tidak lagi mengacaukan konsentrasi jamaah lain. Penyakit waswas ini memang sukar disembuhkan, apalagi telah menjadi kebiasaan dan bukan lagi penyakit.

Namun Syekh Bujairimi menyampaikan pandangan ulama yang berbeda mengenai hal ini, sebagaimana ia tuturkan dalam Hasyiyah miliknya juz 2 halaman 64

ﻗﺎﻝ اﻟﺮﺣﻤﺎﻧﻲ: ﻓﺈﻥ ﺷﻮﺵ ﺣﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﻛﺮﻩ ﻋﻨﺪ ﺣﺞ، … ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺷﻮﺵ ﻛﺮﻩ ﻓﻘﻂ ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ اﻟﺠﻬﺮ ﻷﻥ اﻹﻳﺬاء ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻘﻖ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ اﻟﺒﺮ

Baca Juga:  Inilah Cara dan Waktu yang Tepat Melakukan Shalat Istikharah

Artinya: Syekh Arrahmani berkata: Bacaan yang mengganggu kekhusyukan jamaah lain dihukumi haram oleh Syekh Ibnu Muad, namun makruh menurut Imam Ibnu Hajar. Adapun pendapat yang mu’tamad adalah makruh dan bukanlah haram. Karena hal tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan yang tidak menyenangkan secara langsung, melainkan tidak langsung (tidak bermaksud). Sebagaimana yang disampaikan Syekh Abdul Bar.

Demikian pembahasan waswas dalam shalat yang mengganggu jamaah lain. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin