Merubah atau Menarik Kembali Nazar yang Telah Diucapkan, Bolehkah?

Merubah atau Menarik Kembali Nazar yang Telah Diucapkan, Bolehkah

Pecihitam.org – Nazar merupakan salah satu ketentuan yang krusial dalam syariat Islam sehingga para ulama fikih dan hadis menjadikannya sebagai diskursus tersendiri dalam setiap karyanya. Misalnya, Imam Muslim dalam kitab Shahihnya membahas nazar secara terpisah pada babnya tersendiri, begitupun Syekh Sulaiman bin ‘Amr al-Azhari dalam kitab Hasyiyah al-Jamal miliknya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Nazar menurut bahasa adalah janji melakukan sesuatu yang baik dan buruk. Sedangkan nazar menurut istilah yang dikutip dari kitab Fathul Qariib halaman 321 adalah:

ﻭﺷﺮﻋﺎ اﻟﺘﺰاﻡ ﻗﺮﺑﺔ ﻻﺯﻣﺔ ﺑﺄﺻﻞ اﻟﺸﺮﻉ.

Artinya: Nazar menurut istilah adalah komitmen untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan dilandasi syarat berdasarkan ketentuan syariat.

Hukum melaksanakan nazar adalah wajib, sebagaimana wajibnya membayar utang kepada sesama. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah istri Nabi, yaitu sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Malik dari Thalhah bin Abdul Malik dari Al Qasim dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-NYA, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya. [HR. Bukhari]

Baca Juga:  Banyak Dilakukan Oleh Masyarakat, Bolehkah Tahlilan Dalam Islam?

Hadis ini termaktub dalam kitab Shahih Bukhari, kitab Aimaan wa al-Nudzuur (Sumpah dan Nadzar), bab Nadzr fi al-Tha’ah (Nadzar dalam Ketaatan). Kualitas hadisnya shahih.

Dalam kitab Fathul Baari dijelaskan bahwa redaksi “man nadzara an yuthii’a…” bersifat umum, mencakup perkara wajib maupun sunnah. Misalnya seseorang bernazar untuk shalat fardhu di awal waktu atau bernadzar melaksanakan ibadah raga dan harta maka yang demikian wajib ditunaikan. Adapun jika bernazar untuk melakukan maksiat, maka ia wajib meninggalkannya.

Masih dalam kitab Fathul Baari, tidak sah bernadzar terhadap sesuatu yang hukumnya wajib ‘ain, seperti bernadzar melaksanakan shalat Zuhur. Adapun bernadzar terhadap sesuatu yang memiliki korelasi terhadapnya (sifat) maka yang demikian sah, seperti bernadzar shalat Zuhur di awal waktu.

Adapun jika bernadzar terhadap sesuatu yang hukumnya fardhu kifayah atau sunnah, maka nadzarnya sah, seperti jihad fii sabiilillaah dan bersedekah. Sedangkan bernadzar terhadap sesuatu yang tidak dinamai ibadah, menurut jumhur ulama maka yang demikian tetap sah, seperti menjenguk orang yang sakit.

Baca Juga:  Hukum Membakar Sobekan Al Quran Menurut Para Ulama

Lantas bagaimana jika seseorang bernadzar terhadap sesuatu yang ditentukan, apakah nadzarnya dapat diganti/dirubah?

Imam Bakri Muhammad Syaththa dalam kitab I’anatuthaalibin juz 2 halaman 419 menjelaskan bahwa yang demikian tidak boleh ganti/dirubah/ditarik kembali. Berikut ungkapannya:

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻟﻮ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﺮ ﻣﺴﺠﺪا ﻣﻌﻴﻨﺎ ﺃﻱ ﻛﺄﻥ ﻗﺎﻝ: ﺇﻥ ﺷﻔﻰ اﻟﻠﻪ ﻣﺮﻳﻀﻲ ﻓﻌﻠﻲ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﻫﺬا اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺃﻭ قال ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻣﻌﻴﻦ ﺃﻱ ﺃﻭ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﺮ ﻣﺴﺠﺪا ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥ ﻣﻌﻴﻦ – ﻛﻤﻜﺔ ﻭاﻟﻤﺪﻳﻨﺔ -. ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﺮ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻱ ﻣﺴﺠﺪا ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺬﻱ ﻋﻴﻨﻪ ﻓﻲ ﻧﺬﺭﻫ. ﺑﺪﻻ ﻋﻨﻪ

Artinya: Ucapan: Apabila seseorang bernadzar memakmurkan masjid yang ditentukan, seperti perkataannya: “jika Allah menyembuhkanku dari penyakit ini, maka aku akan memakmurkan masjid ini”. Atau tempat lain, seperti halnya ia bernadzar untuk memakmurkan masjid di tempat lain, misal Makkah dan Madinah. Ucapan: maka ia (yang bernadzar) tidak boleh memakmurkan masjid selainnya sebagai pengganti nadzarnya, maksudnya selain masjid di tempat yang telah ditentukan dalam nadzarnya tadi.

Baca Juga:  Membangun Masjid di Sisi Kuburan, Betulkah Hukumnya Haram?

Inti dari pembahasan tersebut telah disimpulkan oleh Syekh Muhammad Syaththa dengan ungkapannya sebagai berikut:

ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ اﻟﻨﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻤﻌﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺮﺗﺪ ﺑﺎﻟﺮﺩ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻐﻴﺮ ﻣﻌﻴﻦ اﺭﺗﺪ ﺑﻪ.

Artinya: Kesimpulannya adalah sesungguhnya nazar terhadap fulan/sesuatu apabila ditentukan maka ia tidak dapat menarik kembali nazarnya, sedangkan jika tidak ditentukan maka ia boleh menyesuaikannya.

Sederhananya, jika seseorang bernadzar sedekah uang senilai satu juta ke Pecihitam.org, maka nadzar tersebut wajib ditunaikan sesuai yang ia nadzarkan. Sedangkan jika seseorang bernadzar akan bersedekah tanpa menyebutkan nominalnya atau tujuannya (diberikan kepada siapa), maka ia boleh menyesuaikannya nadzarnya tersebut dengan bijak.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *