3 Jenis Darah Kewanitaan, yang Ketiga Tidak Menggugurkan Kewajiban Beribadah

Jenis Darah Kewanitaan

Pecihitam.org – Dalam Islam, penting bagi masyarakat Muslim untuk memperhatikan ibadah yang sah lagi sempurna. Dalam hal ini, syarat sah serta kebolehan melaksanakan ibadah-ibadah seperti shalat, haji, puasa, membaca Al-Quran, dan sebagainya mesti diperhatikan. Khusus bagi perempuan, masalah jenis darah kewanitaan merupakan persoalan yang sangat penting untuk dipahami.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Darah yang keluar dari organ kewanitaan adalah persoalan yang mesti dipahami setiap Muslim. Hal ini sangat berkaitan erat dengan ibadah sehari-hari. Masalah ini dijelaskan secara detail dalam Islam dan dicantumkan secara implisit dalam Al-Quran. Ditambah lagi, hal ini diperjelas oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadis.

Dalam Matan Taqib, disebutkan bahwa Syekh Abu Syuja’ membagi darah kewanitaan dalam tiga jenis:

ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة…

Artinya, “Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah.”

Di antara tiga jenis darah kewanitaan yang disebutkan, ada dua jenis di antaranya, yakni darah haid dan nifas. Dua jenis darah tersebut merupakan darah yang keluar lantaran proses kerja normal fungsi seksual perempuan. Secara medis, dapat dikatakan bahwa keluarnya darah ini adalah kondisi yang normal fisiologis bagi tubuh seorang perempuan.

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita Menurut Empat Madzhab Fiqih

Darah haid sendiri diartikan sebagai “darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan melahirkan”.

فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة

Dijelaskan pula bahwa darah haid (darah menstruasi) merupakan hasil mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh sebab muncul dalam siklus rutin selama satu bulan. Keterangan fiqih menyebutkan bahwa masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari. Paling sebentar, masa menstruasi terjadi sehari semalam. Paling lama terjadi dalam lima belas hari. Darah ini keluar karena sel telur yang meluruh di dinding rahim sebab dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh yakni  hormon estrogen dan progesteron yang bertugas mereproduksi sel telur.

Baca Juga:  Pengertian Haid dan Hukumnya Dalam Islam

Seorang perempuan akan menyelesaikan masa haidnya ketika mencapai masa menopause di mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.

Setelah darah haid, ada jenis darah yang disebut sebagai darah nifas. Darah nifas dijelaskan sebagai darah yang keluar setelah proses melahirkan. Masa nifas disebut juga masa puerpurium. Sedangkan darah yang dikeluarkan disebut sebagai lokia.

Dalam Kitab Safinatun Najah dan Fathul Qaribil Mujib dijelaskan bahwa umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikit hanya dalam sekejap saja. Paling cepat terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan.

Selain darah haid dan nifas, ada pula darah Istihadlah.

Menurut matan Taqrib dijelaskan bahwa darah ini adalah sebagai berikut:

والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس

Artinya, “Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.”

Baca Juga:  Haid, Nifas dan Istikhadhah, Apa dan Bagaimana Hukum-hukumnya?

Darah ini bisa saja keluar sewaktu-waktu. Seperti yang disebutkan dalam syarah Kifayatul Akhyar. Darah ini bisa kelur kapan saja.

Jika dalam tubuh perempuan keluar darah istihadlah ini, maka ia tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa, shalat, dan berwudhu. Apabila ia hendak shalat, thawaf, atau memegang mushaf, ia hanya berstatus sebagaimana orang berhadats kecil.

Demikianlah penjelasan mengenai Tiga jenis darah kewanitaan yang dijelaskan dalam fiqih Islam. Jenis-jenis darah ini wajib diketahui kaum Muslimah sebab berkaitan dengan kebolehan dan keabsahan suatu ibadah. Bagi laki-laki pun, ini bisa menjadi referensi bagi anda untuk istri dan saudara perempuannya.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *