Pecihitam.org- Rasulullah SAW adalah seorang pedagang. Rasulullah SAW telah memberikan teladan bisnis yang sukses dan barokah. Sukses dalam bisnis adalah ketika bisnisnya berhasil menyebabkan sedekah jariyah yang maksimal. Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, do’a anak yang sholeh (HR. Muslim). Lantas bagaimana cara berdagang Rasulullah SAW?.
Sedangkan barakah dalam bisnis adalah bertambahnya kebaikan yang disebabkan oleh keberadaan bisnis tersebut. Ada banyak cara berdagang Rasulullah SAW, sebanyak hadits yang membahas tentang bisnis. Berikut ini adalah sebagian dari cara berdagang Rasulullah SAW yang bisa kita tiru agar binis kita juga sukses dan berkah. Pertama, bisnis dengan tenaga dan kemampuan sendiri serta bisnis yang bersih. Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, ” Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau bersabda: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih” (HR al-Bazzar, hadits shahih menurut Hakim).
Bisnis yang dilakukan Rasulullah SAW adalah bisnis dengan ikhtiar sendiri, dengan tenaga sendiri, dengan keahlian sendiri. Artinya, seorang pebisnis harus punya modal, baik berupa modal barang, uang maupun keahlian. Hadits ini juga menjadi landasan bahwa seorang karyawan yang berjualan jasa keahlian kepada perusahaan tempat la kerja juga merupakan aktivitas bisnis sesuai syariah Islam, Berikutnya, bisnis harus bersih, yakni dijalankan sesuai syariah Islam, tidak melanggar larangan Syariah Islam dalam bisnis.
Kedua, tidak melakukan transaksi gharar. Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya)” (HR Muslim). Gharar adalah ketidakjelasan dalam bisnis. Gharar memastikan transaksi yang seharusnya tidak pasti atau menidakpastikan transaksi yang seharusnya pasti. Ada hadits lain terkait jual beli gharar ini, yakni, Anas berkata, Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadharah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual ses dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan mahabbah (HR Bukhari). Selain itu, ada hadits dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan” (HR al Bazzar dengan sanad lemah).
Ketiga, tidak melakukan 2 jual beli dalam 1 transasksi, Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu transaksi jual beli (HR Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Tirmidzi). Menurut riwayat Abu Dawud, Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba.”
Kedua hadits tersebut menegaskan larangan bisnis yang melibatkan jual beli dalam 1 transasksi. Jumhur Ulama menafsirkan skema bisnis dimaksud adalah ketika jual beli dengan ada 2 harga berbeda ketika kontan atau kredit, namun belum memilih 1 harga. Hadits ini menegaskan kebolehan jual beli dengan menyodorkan banyak alternatif harga, asalkan memilih satu harga saja ketika sepakat melakukan jual beli.
Keempat, tidak melakukan multi akad yang terlarang. Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki” (HR Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Hadits ini menegaskan transaksi bisnis yang melibatkan multi akad, yakni percampuran antara pinjaman dan jual beli namun masuk kategori riba, dilarang menghadirkan 2 syarat dalam Jual beli, dilarang mengambil keuntungan atas benda yang belum dikuasal, serta dilarang menjual barang yang belum mistik Dalam konteks muamalah kontemporer, skema transaksi di Lembaga Keuangan Syariah sudah menghindari larangan tersebut. Hadits ini membuka peluang bolehnya multiakad selain transaksi tersebut
Kelima, tidak melakukan manipulasi. Manipulasi yang dilarang adalah manipulasi dalam permintaan maupun penawaran. Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah SAW melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan)” (HR Muttafaq Alaihi). Hadits ini menegaskan larangan aktivitas goreng menggoreng saham dalam rangka manipulasi kualitas saham.