Apa Saja Rukun Khutbah Shalat Jumat, yang Khatib Harus Tahu?

rukun khutbah shalat jumat

Pecihitam.orgShalat jumat merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki yang muslim, baligh, merdeka dan berakal, dan untuk mencapai kesempurnaan Shalat jumat penting untuk memperhatikan Syarat sahnya. Salah satu syarat sah sholat jumat adalah khutbah, namun khutbah juga memiliki rukun, lalu apa saja rukun khutbah shalat jumat yang khatib harus tau?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa sholat jumat wajib dilaksanakan dengan berjamaah dan diawali dengan 2 khutbah, apabila kedua perkara tersebut tidak dilaksanakan maka hukum sholat jumat menjadi batal karena keduanya termasuk suatu kewajiban yang wajib dilaksanakan, khutbah di sholat jumat dilaksanakan 2 kali dan diantara keduanya diselingi dengan duduk.

Disebutkan dalam kitab Alfiqhul al-Manhaji bahwa rukun khutbah shalat jumat ada 5 perkara, dan kelima rukun ini disyariatkan berbahasa arab, namun ada beberapa ulama yang memperbolehkan menggunakan selain bahasa arab yaitu menggunakan bahasa yang mampu difahami oleh masyarakat, dan ini termasuk pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Syafi’iyah dan rukun-rukun tersebut harus dilaksanakan dengan berurutan.

Rukun khutbah shalat jumat diantaranya: membaca pujian terhadap Allah baik di khutbah yang pertama ataupun kedua, dan pujian ini bisa berupa lafadz innal hamda, alhamdu lillah, nahmadu lillah dan sejenisnya.

Baca Juga:  Pernikahan Beda Agama, Sahkah Menurut Islam?

Membaca pujian tersebut harus menggunakan lafadz hamdu atau yang satu makna dengan lafadz hamdu dan lafadz Allah dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan lafad yang lain, penggunaan lafad yang salah misalnya الشكر لله atau الحمد للرحمن karena yang pertama tidak menggunakan lafad hamdu dan yang kedua tidak menggunakan lafadzul jalalah Allah.

Dalam kitabnya al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasiyyah Syeikh Ibnu Hajar alHaitami menyebutkan bahwa pujian kepada Allah disayaratkan memakai kata hamdu dan lafad Allah atau lafadz-lafadz yang satu wazan dengannya. Misalkan : lillahi al-hamdu, allahu ahmadu, anahamidun lillah, dan lain sebagainya.

Yang kedua, membaca sholawat untuk Nabi Muhammad shollahu ‘alaihi wa sallam di dua khutbah tersebut, dan membaca sholawat ini harus menggunakan lafad assholatu atau yang sejenis dengannya, sedangkan untuk lafadz Nabi tidak wajib memakai lafadz Muhammad akan tetapi dapat memakai lafad ar-Rosul dan lafadz an-Nabi. Seperti lafadz ash-sholatu ‘ala Muhammad, ana musholiiyan linnabi, ana usholli li Rosulillah, dan tidak sah menggunakan lafadz ، رحم الله محمدا، صلى الله عليه alasan yang pertama sebab tidak menggunakan lafadz yang satu wazan dengan asholatu dan alasan yang kedua sebab memakai isim dhomir.

Baca Juga:  Perbedaan Shalat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Yang ketiga, berwasiat untuk bertaqwa pada Allah di khutbah pertama dan kedua, dalam rukun ini tidak ada lafad khusus seperti rukun yang pertama dan kedua, maka menggunakan lafad yang berisi tentang anjuran yang mengajak kebaikan dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengajak untuk beribadah kepada Allah, sudah dianggap memenuhi kriteria berwasiat dan betaqwa kepada Allah.

Yang keempat, membaca ayat alqur’an pada satu khutbah diantara dua khutbah tersebut, entah dibaca di khutbah pertama atau khutbah kedua, adapun kriteria ayat yang dibaca adalah lengkap dan maknanya dapat difahami oleh orang yang mendengarkannya, maka tidak dianggap cukup membaca sepotong dari ayat alqur’an yang tidak dapat difahami maknanya, seperti contoh membaca lafadz Alif Lam Mim dan yang sejenisnya.

Baca Juga:  Hukum Suami Memaksa Istri Berhubungan Badan

Disebutkan di kitab I’anatul Tholibin disunnahkan membaca ayat qur’an di khutbah pertama. Dalam penjelasannya Qouluhu wa fil ula aula min kauniha fil khutbati atsaniyah, dengan alasan agar dapat digabungkan dengan do’a di khutbah yang kedua.

Yang terakhir, berdoa untuk orang mukmin pada khutbah yang kedua, dan yang lebih dianjurkan adalah doa akan keselematan di akhirat nanti.

Demikian penjelesan mengenai rukun khutbah shalat jumat. Semoga dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *