Menelan Sisa Makanan Saat Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

menelan makanan saat shalat

Pecihitam.org – Ketika sedang shalat siapapun tidak diperbolehkan hukumnya makan dan minum, sebab hal itu menghilangkan kekhusyuan dan membatalkan shalatnya. Tidak sekedar itu, makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan seseorang ketika sedang menghadap Allah SWT.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita tahu bahwa makan dan minum saat menjalankan shalat jelas membatalkan shalat itu sendiri, namun bagaimana jika sekedar menelan sedikit sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk ke mulut?

Makan atau minum saat shalat jika disengaja meskipun makanan sedikit seperti menelan sisa makanan di dalam mulut, maka tetap dikategorikan makan yang membatalkan shalat.

Yang menjadi tolak ukur dalam masalah makan dan minum saat shalat adalah kesengajaan. Jika sengaja menelan sisa makanan meskipun sedikit, maka shalatnya batal.

Imam Al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, bahwa makan dan minum ataupun menelan sisa makanan saat shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Dalam hal ini pun menelan tetesan bekas air wudhu ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat.

Baca Juga:  Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Artinya: “Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya”.

Disebutkan juga dalam kitab Al Fiqhul Manhaji bahwa jika dengan sengaja menelan sisa makanan saat shalat walaupun hanya sedikit, maka shalatnya batal.

وحد المبطل من ذلك للمتعمد; اي قدر من الطعام او الشراب مهما كان قليلا

Artinya: “Ukuran yang membatalkan shalat dari makan dan minum adalah jika disengaja; seperti apapun ukuran dari makanan dan minuman tersebut, meskipun sedikit.”

Jika sisa makanan tersebut sedikit dan tidak sengaja, maka shalatnya tidak batal. Namun walaupun tidak disengaja dan makanan tersebut banyak, maka shalatnya tetap batal. Dalam kitab Al-Majmu, Imam an Nawawi mengatakan,

فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق

Baca Juga:  Ketentuan Menyembelih Hewan dalam Islam, Umat Islam Wajib Tahu!

Artinya: “Namun jika ia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka salatnya tidak batal dengan kesepakatan ulama”.

Banyaknya sisa makanan dihitung kira-kira sebesar biji wijen atau lebih, dan dihitung sedikit jika sisa makanannya tidak sampai ukuran besar biji wijen. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al Fiqhul Manhaji sebagai berikut.

اما بالنسبة لغير التعمد فيشترط ان يكون كثيرا في العرف. وقد قدر الفقهاء الكثير بما يبلغ مجموعه قدر حمصة فلو كان بين اسنانه بقايا من طعام لا يبلغ هذ ا القدر فبلعها مع الريق دون قصد لم تبطل

Artinya: “Adapun bagi yang tidak sengaja, maka bisa batal jika sisa makanan tersebut dihitung banyak dalam kebiasaan. Ulama fiqih telah menetapkan bahwa makanan dihitung banyak jika mencapai ukuran biji wijen. Maka jika di antara sela-sela gigi seseorang terdapat sisa makanan yang tidak sampai sebesar ukuran wijen, kemudian ditelan bersama ludah tanpa disengaja, maka salatnya tidak batal.”

Dari penjelasan oleh ulama-ulama di atas, dapat kita ketahui bahwa jika menelan sisa makanan dengan sengaja, entah itu banyak atau sedikit, maka shalatnya batal. Jika tidak sengaja menelan sisa makanan yang sedikit, (tidak sampai sebesar biji wijen), maka shalatnya tidak batal.

Baca Juga:  Aspek Penjeraan dalam Hukuman Dapat Mencegah Terulangnya Suatu Tindak Pidana, Benarkah?

Akan tetapi walaupun saat shalat tidak sengaja menelan makanan tapi sisa makanan tersebut banyak, yaitu sebesar biji wijen atau lebih, maka shalatnya tetap diangap batal. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik