Menikah di Bulan Dzulhijjah, Menemukan Cinta Meraih Keberkahan

menikah di bulan dzulhijjah

Pecihitam.org – Pernikahan adalah acara sakral. Akad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan akad itu gugur. Pernikahan adalah penentu kehidupan rumah tangga dalam waktu yang tak terbatas. Maka, sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan akad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal tertentu dengan metode perhitungan yang diyakininya. Salah satunya dengan memilih untuk Menikah di bulan Dzulhijjah. Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu tentram dan penuh kebaikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dzulhijjah adalah bulan yang sangat diistimewakan dalam Islam. Di kalangan masyarakat Indonesia, bulan Dzulhijjah lebih dikenal dengan bulan haji. Bulan Dzulhijjah ini termasuk di antara asyhurul hurum atau bulan-bulan yang diagungkan oleh Allah. Secara keseluruhan, ada empat bulan yang disebut dengan asyhurul hurum dalam Islam, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Selain merupakan bulan yang mulia untuk melakukan ibadah haji, ternyata bulan Dzulhijjah adalah bulan yang tepat untuk di langsungkan adanya pesta pernikahan, para masyarakat beranggapan bahwa pada bulan ini adalah bulan yang baik untuk mengadakan pernikahan.

Pada Prinsipnya, Tidak ada larangan menikah di bulan tertentu dalam syariat Islam. Kita dapat melihat keterangan ini dalam riwayat tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti ’Aisyah. Pada saat itu, orang-orang menganggap makruh/mendatangkan kesialan jika menikah di bulan Syawal. Untuk menepis kepercayaan mereka Rasulullah SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan Syawwal.

Baca Juga:  Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209.

وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

Artinya yakni: “Siti Aisyah RA dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan syawa., ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i(mengangkat)

Walaupun demikian, orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Asalkan, keyakinannya tetap bertumpu pada kepercayaan bahwa yang memberi pengaruh baik atau buruk adalah Allah SWT. Persoalan hari, tanggal dan bulan tertentu yang ditentukan itu hanya diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia

Baca Juga:  Jangan Ragu! Menikahlah, Allah Akan Mencukupi Kebutuhanmu

Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 disebutkan sebagai berikut:

مسألة): إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،

Artinya adalah sebagai berikut: “(permasalahan) Apabila seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab, sebab syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya. Dari Imam Syafii, Ibnul Farkah menyebutkan apabila ahli nujum berkata dan meyakini bahwa yang memengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi di hari tersebut sedangkan yang memengaruhi adalah Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk.”

Baca Juga:  Khilafiyah di Antara Ulama Tentang Hukum Menikah dalam Islam

Kita harus tetap berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya adalah Allah SWT, terlebih dalam hal ini yakni menentukan waktu pernikahan. Menikah di bulan Dzulhijjah diperbolehkan dalam Islam.

Dengan demikian, sebagaimana juga di bulan-bulan asyhurul hurum yang lain, pada bulan Dzulhijjah seluruh umat Muslim sangat dianjurkan untuk mengagungkan dengan memperbanyak melakukan ibadah kepada Allah, baik ibadah wajib maupun sunah, dan menjauhi segala bentuk perbuatan dosa yang dapat mengotori keagungan bulan Dzulhijjah tersebut. Ibadah tersebut salah satunya adalah menikah di bulan Dzulhijjah. Semoga keimanan kita selalu melekat pada diri kita hingga akhir hayat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *