Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu? Ini Penjelasan Menurut Mazhab Syafii?

Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu

Pecihitam.org – Wudhu adalah salah satu amalan sunnah yang di anjurkan dalam agama Islam agar kita tetap dalam keadaan suci selalu, baik laki-laki atau perempuan. Namun perempuan dalam satu bulan sekali datang haid maka saat sedang haid itu ia selamanya berhadas besar. Sedangkan wudhu adalah untuk bersuci dari hadas kecil. Maka muncul pertanyaan dari sini, Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu? Dalam artikel ini saya menjawabnya berdasarkan Mazhab Syafii.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam Nawawi dalam kitab Syarh an-Nawawi ala al-Muslim juz-3 hal. 218 menjelaskan sebagai berikut:

وَأَمَّا أَصْحَابنَا فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ، فَإِنْ كَانَتْ الْحَائِضُ قَدْ اِنْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا  صَارَتْ كَالْجُنُبِ . وَاللهُ أَعْلَمُ

“Adapun ashab (ulama Syafiiyah) kami, mereka sepakat bahwasanya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak berpengaruh pada hadats mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub. Wallaahu A’lam.”

Dengan demikian, maka pertanyaan apakah wanita haid boleh berwudhu? Jawabannya adalah tidak disunnahkan dalam Islam, kecuali jika darah haidnya sudah berhenti maka hukumnya seperti orang berjunub. Orang berjunub tetap sunnah berwudhu.

Baca Juga:  Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

Dalam kitab Hasyiyah Jamal juz-2, hal. 96 dijelaskan sebagai berikut:

وَيُنْدَبُ لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوْءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شَرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيْلًا لِلْحَدَثِ

“Disunnahkan bagi orang junub, laki-laki atau perempuan, dan bagi wanita haid setelah berhenti haidnya berwudhu karena mau tidur, makan, minum, jima’ dan sebagainya untuk mengecilkan (mengurangi) hadats.”.

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj juz-1 hal. 330 dijelaskan sebagai berikut:

وَمِمَّا يَحْرُمُ عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا ، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُوْدُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يُمْتَنَعْ

“Diantara perkara yang haram atas wanita haid adalah bersuci dari hadats dengan tujuan beribadah serta mengertinya dia akan keharamannya, hal itu karena dia talaa’ub (mempermainkan ibadah). Jika yang dikehendaki dari bersuci itu untuk kebersihan seperti mandi haji, maka bersuci tersebut tidak dicegah.”

Dalam kitab Fiqh al-Islaam wa adillatuh juz-3 hal. 503 Syeikh Wahbah Zuhail menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Tahukah Kamu Cara Mengajukan Gugatan Cerai?

يَغْتَسِلُ تَنَظُّفًا، أَوْ يَتَوَضَّأُ، وَالْغُسْلُ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّهُ أَتَّمُّ نَظَافَةً، وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِغْتَسَلَ لِإِحْرَامِهِ ، وَهُوَ لِلنَّظَافَةِ لَا لِلطَّهَارَةِ، وَلِذَا تَفْعَلُهُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ

“(Orang yang akan melakukan Ihram agar) mandi untuk kebersihan, atau berwudhu. Mandi lebih utama, karena lebih sempurna kebersihannya, dan karena Nabi ‘alaihishshalaatu wassalaam mandi untuk ihram beliau. Mandi tersebut untuk kebersihan bukan untuk bersuci, oleh karenanya dilakukan oleh wanita haid dan wanita nifas.”

Maka kesimpulannya adalah apabila wanita haid berwudhu untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah maka haram karena akan menimbulkan tanaqud (fungsi wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats) dan menimbulkan talaa’ub (mempermainkan ibadah sebab dia tahu wudhunya tidak bisa menghilangkan hadats berupa haidnya).

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Maksud Niat Menyertai Setiap Ibadah

Apabila wudhunya untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah setelah berhentinya darah maka sunnah. Apabila wudhunya tidak untuk menghilangkan hadats atau ibadah, melainkan wudhu hanya karena kebiasaan seperti tabarrud (menyejukkan dirinya) dan nazhafah (kebersihan) maka sunnah.

Demikianlah uraian ringkas mengenai masalah wanita haid apakah boleh berwudhu atau tidak, dengan merujuk kepada beberapa kitab fiqih syafiiyah yang populer saja. Dimana kitab-kitab tersebut adalah kitab rujukan dalam Mazhab Syafii. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua pembacanya. Amin.

Wallaahu A’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.