Bagaimana Hukum Menyembelih Dengan Mesin?

Bagaimana Hukum Menyembelih Dengan Mesin?

PeciHitam.org – Seiring zaman berganti seperti di era modern ini, metode menyembelih sudah sangat berbeda dengan jaman dahulu, pada saat ini banyak praktek menyembelih dengan mesin pemotong hewan otomatis untuk digunakan dalam proses penyembelihan sehingga ketika masuk ke ranah Islam maka akan muncul pertanyaan tentang hukum menyembelih dengan mesin itu sendiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal  yang merupakan dasar serta wajib dipenuhi dalam melakukan penyembelihan dalam islam adalah pada proses penyembelihan hewan ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi, seperti tentang orang yang menyembelih, alat menyembelih, bagian tubuh yang disembelih dan perbuatan orang yang menyembelih.

Perlu diketahui dalam hukum islam sendiri tentang menyembelih dengan mesin atau secara mekanik dipandang bahwa hukum penyembelihan tersebut ialah diperbolehkan jika memenuhi syarat,

Semisal, penyembelihnya diharuskan seorang muslim dan alat pemotong atau mesin yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan syar’i agar hewan yang disembelih halal.

Adapun syarat pertama tersebut dari segi agama orang yang menyembelih diharuskan Islam serta orang yang menyembelih tersebut harus sengaja mengarahkan tindakannya pada hewan sembelihan, meskipun tidak berniat menyembelih hewan tersebut.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Tanam Bulu Mata, Apakah Berhias Jenis Ini Dilarang?

Sedangkan syarat kedua yaitu mengenai alat yang digunakan, maka alat tersebut harus sesuai dengan ketentuan syar’I, maksudny alat atau mesin yang digunakan harus dapat melukai hewan atau dapat mengalirkan darah dari hewan yang disembelih serta harus dalam keadaan tajam entah alatnya terbuat dari apapun kecuali gigi, tulang dan kuku.

Berikut ini merupakan penjelasan dari ulama tentang menyembelih dengan mesin, diantaranya, sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah at-Thalibin oleh Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati yaitu:

وَشَرْطُ الذَّابِحِ أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِمًا (قَوْلُهُ: أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِمًا) أَيْ أَوْ مُسْلِمَةً. وَشُرِطَ أَيْضًا أَنْ يَكُوْنَ غَيْرَ أَعْمَى فِيْ غَيْرِ مَقْدُوْرٍ عَلَيْهِ مِنْ صَيْدٍ وَغَيْرِهِ، فَلَا يَحِلُّ مَذْبُوْحُ الْأَعْمَى بِإِرْسَالِ آلَةِ الذَّبْحِ، إِذْ لَيْسَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ قَصْدٌ صَحِيْحٌ.

Artinya: “Syarat pemotong ialah muslim, (menjelaskan kemuslimannya) serta memasukkan muslimah, disyaratkan juga pemotongnya bukanlah orang yang buta pada binatang yang tidak mampu dikuasai dalam hal membunuhnya, baik dari perburuan atau dari selainnya, maka tidaklah halal hasil sembelihan orang buta dengan melepaskan alat pemotong karena tidak memiliki sasaran yang benar.” (Lihat: Hasyiyah I’anah At-Thalibin, vol.2, hlm. 392)

Baca Juga:  Shalat Id; Hukum, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya?

Adapun selain syarat penyembelihannya maka yang menjadi pertimbangan berikutnya ialah cara penyembelihan dan kriteria mesin pemotong sebagai alatnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath Al-Wahhab oleh Syekh Zakaria Al-Anshori yaitu:

فَالذَّبْحُ قَطْعٌ حُلْقُوْمٍ وَمَرِيْءٍ…وَ شُرِطَ فِي الْآلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ حَدٍّ تَجْرَحُ كَحَدِيدٍ أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيدٍ وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ إلَّا عَظْمًا كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ

Atinya: “Menyembelih ialah memotong saluran nafas (tenggorokan) dan saluran makanan (kerongkongan)…dan disyaratkan alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam yang bisa melukai seperti pisau dari besi, bambu, batu, peluru tajam, emas dan perak, kecuali yang terbuat dari gigi dan kuku,

Baca Juga:  Syarat Dan Rukun Nikah, Calon Manten Wajib Baca!

sesuai dengan hadits riwayat Bukhari Muslim, ‘apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku serta disebutkan ketika disembelih nama Allah Ta’ala, maka makanlah.” (Lihat: Fathul Wahhab, vol. 2, hlm.226-228)

Demikianlah penjelasan ulama yang mana dalam hal ini menyembelih dengan mesin dimana hukumnya adalah boleh dan halal, namun mesin dan cara pemotongannya secara singkat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pengendali alatnya harus seorang muslim.
  • Alat mesin yang dipergunakan untuk penyembelihan tersebut memenuhi syarat dilakukannya penyembelihan syar’i.
Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *