Bersedekah Dengan Uang Haram, Diterima Atau Tertolak?

bersedekah dengan uang haram

Pecihitam.org – Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi satu sama lain, terlebih kepada orang yang tidak mampu. Karenanya, dalam Islam ada konsep zakat dan sedekah. Zakat dapat diartikan harta yang wajib dikeluarkan bila sudah mencukupi persyaratannya. Sedangkan sedekah adalah pemberian kepada orang lain yang sifatnya sunnah. Sedekah pada umumnya dipahami dengan kesunahannya, Lalu bagaimanakah hukum bersedekah dengan uang haram? Apakah sah atau tidak?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagian ulama terjadi khilaf atau perbedaan pendapat mengenai hukum bersedekah dengan uang haram. Menurut kebanyakan ulama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015).

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”(QS.Al-Baqarah:172).

Dari setidaknya dari hadist dan firman Allah diatas dapat kita ketahui bahwasanya Allah SWT menyukai segala sesuatu yang baik, artinya baik dari sisi nilainya, baik hatinya, baik cara mendapatkannya dan lain sebagainya. Dan kita ketahui harta dari uang haram itu sendiri tentu sangat jelas bukan dari harta yang baik dan bersih. Sehingga bahwa hukum bersedekah dengan uang haram teteaplah tidak sah dan haram hukumnya. Sebab sedekah merupakan amalan mulia, sesuatu yang mulia haruslah dilakukan dan diawali juga dengan cara yang mulia.

Baca Juga:  Inilah Pentingnya Kaidah Atau Metode Qiyas dalam Istidlal

Mentasyarufkan atau mengeluarkan harta di jalan Allah saja belumlah cukup dianggap itu sebuah kebaikan. Seseorang juga harus mempertimbangkan dari cara apa ia mendapatkan harta tersebut. Cara mendapatkan harta ini sama penting sepertihalnya cara mengeluarkan hartanya. Sehingga harus dipastikan pula kebersihan sumber perolehan harta itu.

Syekh Ahmad bin Ruslan dalam kitab Zubad menerangkan:
“Ibadah dari orang yang memakan harta haram, seperti mereka yang membuat bangunan di atas ombak.”

Syekh Muhammad bin Ahmad Romli dalam kitab Ghayatul Bayan fi Syarhi Zubad Ibni Ruslan memberi keterangan tambahan:
“Perbuatan ibadah seperti sholat, puasa, haji, dan ibadah lainnya dari orang yang memakan, minum, dan mengenakan pakaian haram, padahal ia tahu akan keharaman sumbernya, seperti peletak bangunan di atas ombak ganas. Artinya ia meletakkan pondasinya. Terang saja, bangunan itu takkan tetap di atasnya.

Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar Ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang tidak peduli kehalalan sumber perolehan hartanya, maka Allah juga tidak peduli dari pintu mana saja Ia akan menjebloskan orang itu ke neraka.’”

Oleh karena itu, bagiamana cara kita mendapatkan harta juga haruslah diperhatikan seperti halnya cara kita mengeluarkan harta tersebut. Karena cara yang salah dalam mendapatkan harta, seperti mencuri, menipu dan lainya maka harta tersebut dihukumi haram, dan hukum bersedekah dengan uang haram adalah sama.

Baca Juga:  Perbedaan Zakat Infaq dan Sedekah yang Wajib Kita Ketahui

Imam Al-Ghazali Berpendapat Sah

Pendapat berbeda datang dari Hujjatul Islam Imam Al Ghozali. Dalam karya monumentalnya, Ihya Ulum al Din, Imam Al Ghozali menepis pendapat tidak sahnya hukum bersedekah dengan uang haram.

Alasan yang dikemukakan Imam Ghozali adalah dalam hadist dijelaskan , ketika kaum musyrikin mendustakan prediksi Al Quran akan kekalahan bangsa Rum, sahabat Abu Bakar ra. atas izin Rasulullah SAW bertaruh dengan kaum musyrikin. Taklala Allah SWT menunjukkan kebenaran firman-Nya, sahabat Abu Bakar ra. menghadap Rasulullah SAW, dengan membawa hasil taruhannya. Melihat hal ini kemudian Nabi SAW bersabda: “Ini adalah uang haram, maka sedekahkanlah.

Namun walaupun begitu kita tidak boleh serat merta dengan pendapat ini serampangan mentasyarufkan harta yang haram. Jika kita terlanjur mempunyai harta haram yang harus dilakukan adalah pertama menyesali kesalahan kita dalam mendapatkan harta tersebut. Kedua meninggalkan perbuatan yang berdosa atas perbuatan kita. Ketiga berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan keempat memohon ampun kepada Allah SWT. Dan jika kita mempunyai dosa yang berkaitan dengan hak antar sesama mengenai harta tersebut sebaiknya segera menyelesaikan urusan-urusan tersebut. Wallahua’lam Bisshawab

Baca Juga:  Indahnya Keutamaan Bersedekah, Jangan Pelit Ya!
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *