Bagaimana Hukumnya Berpuasa Di Hari Kelahiran Anak?

Bagaimana Hukumnya Berpuasa Di Hari Kelahiran Anak?

PeciHitam.org – Pandangan sebagian orang bahwa berpuasa di hari kelahiran anak termasuk bid’ah adalah tidak benar dan bertolak belakang dengan interaksi para ulama salaf dengan teks Al-Qur’an dan Hadits, meskipun tidak pernah diajarkan maupun dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berpuasa di hari kelahiran anak merupakan salah satu tradisi Islam yang mulia yang dilakukan oleh umat Islam sejak masa lalu.

Dasar hukum dan dalilnya ialah, apa yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah bertujuan untuk mendoakan anak agar mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Berpuasa di hari kelahiran anak dilakukan dalam rangka sebagaimana anjuran Al-Qur’an agar umat Islam senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar dikarunia keturunan yang baik dan menjadi pemimpin bagi orang yang bertakwa.

Allah berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا 

Artinya: “Dan orang orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Furqan 25:74)

Ayat tersebut menjelaskan salah satu sifat hamba Allah yang baik, yaitu selalu memohon kepada Allah agar dikarunia anak dan keturunan yang senantiasa beribadah kepada Allah SWT dan tidak mempersekutukan-Nya, serta menjadi pemimpin bagi orang-orang yang baik dan bertakwa.

Rasulullah SAW bersabda periha anak saleh:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah yang terus mengalir, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang selalu mendoakannya”. (HR. Muslim, 4310)

Baca Juga:  Fiqih Munakahat; Larangan dalam Perkawinan

Hadits di atas menjelaskan pentingnya amalan sebelum meninggal, yaitu memperbanyak sedekah jariyah, menyebarkan ilmu yang bermanfaat dan mendidik anak saleh yang mana akan selalu mendoakannya.

Usaha yang dilakukan oleh orang tua agar anaknya menjadi anak yang saleh adalah selalu berdoa, karena doa orang tua bagi anaknya akan dikabulkan oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  : قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمُظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

Artinya: “Abu Hurairah berkata: ‘Rasulullah SAW bersabda: “Tiga permohonan yang pasti dikabulkan oleh Allah SWT. Yaitu doa orang yang dianiaya, doa orang yang sedang dalam perjalanan dan doa seorang ayah bagi anaknya.”

(HR. Ibnu Majah:3862, di nilai hasan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Jami’us Shaghir dan al-Albani, ulama Salafi-Wahabi, dalam kitab Silsilatul Ahadits as-Shahihah:596)

Hadits tersebut memberikan pesan, apabila doa seorang ayah bagi anaknya pasti dikabulkan oleh Allah SWT, sudah tentu doa seorang ibu akan lebih utama dikabulkan oleh Allah SWT daripada doa seorang ayah, karena kewajiban anak kepada ibu lebih besar dari pada kepada ayah, dan karena kasih sayang ibu umumnya melebihi kasih sayang ayah.

(Lihat: al-Imam at-Thibi, al-Kasyif ‘an Haqaiqis Sunan, hlm:1717; al-Imam al-Munawi, Faidhul Qadir Syarhil Jami’is Shaghir, juz III, hlm:303; dan ‘Ali al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykati Mashabih, juz V, hlm:130)

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)

Mendahulukan amal saleh sebelum seseorang berdoa, agar doa cepat dikabulkan telah banyak dikemukakan oleh para ulama.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqallani yang berkata:

وَيَتَقَرَّبُ إلَى اللهِ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ الْخَيْرِ فَإِنَّ لَهُ أَثَرًا فِي اْلإِجَابَةِ عَلَى مَا وَرَدَ فِي الْخَبَرِ ، انْتَهَى. يُمْكِنُ أَنْ يُسْتَدَلَّ لَهُ بِمَا سَيَأْتِي قَرِيبًا مِنْ قِصَّةِ الثَّلاَثَةِ أَصْحَابِ الْغَار

Artinya: “(Sebelum berdoa kepada Allah, hendaknya) mendekatkan diri kepada Allah dengan aneka kebajikan yang mampu dilakukannya, karena hal itu berpengaruh dalam terkabulnya doa seperti yang datang dalam hadits Nabi SAW. Hal ini dapat diambil dalil dengan hadits yang akan datang tentang kisah tiga orang yang terjebak di dalam gua.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqallani, al-Talkhikh al-Habir, juz II, hlm:305)

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari berkata:

وَمِنَ الدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَةِ دَعْوَةُ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَاْلإِمَامِ الْعَادِلِ، وَالْمَظْلُوْمِ، وَالْوَالِدِ، وَالْمُسَافِرِ، وَالرَّجُلِ الصَّالِحِ، وَالْمُضْطَرِّ كَالْغَرِيْقِ، وَالْوَلَدِ الْبَارِّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرِيْضِ، وَمَنْ ذَكَرَ اللهَ حَتَّى غَلَبَ عَلَيْهِ النَّوْمُ. (شيخ الإسلام زكريا الأنصاري، تلخيص الأزهية في أحكام الأدعية، ص ٦٤).

Artinya: “Di antara doa-doa yang dikabulkan adalah doa seorang Muslim bagi saudaranya yang berada di tempat lain, doa orang yang sedang berpuasa, pemimpin yang adil, orang yang dizalimi, orang tua, orang yang bepergian, laki-laki saleh, orang yang dalam keadaan kritis seperti orang yang tenggelam, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, orang sakit dan orang yang berdzikir kepada Allah sampai tertidur.” (Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, Talkhish al-Azhiyah fi Ahkam al-Ad’iyah, hlm:64)

Para ulama juga menjelaskan tentang seseorang yang doanya pasti dikabulkan oleh Allah SWT adalah doa orang yang sedang berpuasa dan doa orang tua dan selain didasarkan pada hadits sebelumnya, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga:  Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa? Ini Yang Harus Dilakukan!

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: اَلصَّائِمُ حِيْنَ يُفْطِرُ ، وَاْلإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ.

Artinya: “Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Tiga orang yang permohonannya tidak akan ditolah. Yaitu, orang yang berpuasa ketika berbuka, pemimpin yang adil dan doa orang yang dizalimi.”

(HR. Al-Tirmidzi:3598 dan Ibnu Majah:1752, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam al-Ihsan:3428)

Hadits di atas menjelaskan bahwa seseorang yang menginginkan doanya dikabulkan, hendaklah berdoa sambil menjalankan ibadah puasa. Seorang ayah ataupun ibu, yang menginginkan anaknya menjadi anak yang baik dan saleh hendaklah berdoa kepada Allah SWT karena doa orang tua pasti dikabulkan.

Apalagi berdoa ketika berpuasa, tentu harapan terkabulnya doa akan semakin kuat dan lebih cepat. Jadi baik berpuasa di hari kelahiran anak maupun berpuasa di hari yang lain dalam rangka memohon agar anak menjadi orang yang baik dan saleh tidak termasuk bid’ah, bahkan dianjurkan berdasarkan penjelasaan di atas.

Dalam kaidah ushul fikih:

إِنَّ اْلآَية اَوِ الْحَدِيْثَ إِذَا شَمِلَتْ بِعُمُوْمِهَا أَمْرًا دَلَّ عَلىَ مَشْرُوْعِيَّتِهِ.

“Sesungguhnya ayat atau hadits, apabila dengan keumumannya mencakup terhadap suatu perkara, maka menunjukkan bahwa perkara tersebut memang disyariatkan.”

Maknanya bahwa, hadits yang menjelaskan tentang terkabulnya doa orang tua dan doa orang yang sedang berpuasa bersifat umum dan mencakup terhadap berpuasa dan berdoa pada hari kelahiran sang anak dan lainnya, sehingga berdoa dan berpuasa pada hari tersebut termasuk juga disyariatkan, berdasarkan keumuman hadits di atas.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *