Pecihitam.org – Dalam Islam, terdapat tiga istilah yang diperuntukkan bagi orang yang memberikan sesuatu terhadap orang lain. Yaitu, sedekah, hadiah dan hibah. Hampir semakna tapi tak sama. Tentu ketidaksamaan ini bersumber dari faktor yang tidak sama pula. Lantas apa perbedaan sedekah, hadiah dan hibah?
Seperti yang telah menjadi maklum, penyebutan ketiga istilah tersebut dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dianggap benar dan tepat seutuhnya.
Karena, terkadang sebagian salah dalam menyebutkan satu istilah terhadap istilah lainnya. Menyebutkan hibah dengan hadiah atau sebaliknya. Menyebutkan hadiah dengan sedekah, bahkan sebagian menyebutkan sebagai sesuatu yang sama.
Di antara faktor yang mempengaruhi penamaan terhadap istilah “memberi” kepada orang lain adalah shigat dan tujuan. Shighat adalah ungkapan, gaya bahasa, bahasa tubuh, cara, kebiasaan, formula dan bentuk yang diperlihatkan seorang pemberi kepada orang yang diberi.
Sedang tujuan adalah maksud dan tuntutan pemberi atas pemberiannya. Faktor-faktor inilah yang kerap tidak dihiraukan oleh kebanyakan orang.
Jika demikian, apa perbedaan sedekah, hadiah dan hibah?
Syekh Bakri Syaththa dalam kitab I’anah juz 3 halaman 171 menjelaskan ketiga istilah tersebut secara rinci, berikut ungkapannya:
(ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ) ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻷﺟﻞ اﻻﺣﺘﻴﺎﺝ ﺃﻭ ﻟﻘﺼﺪ اﻟﺜﻮاﺏ ﻣﻊ ﺻﻴﻐﺔ، ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺔ ﻭﺻﺪﻗﺔ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﺑﻘﺼﺪ اﻹﻛﺮاﻡ ﻣﻊ ﺻﻴﻐﺔ، ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺔ ﻭﻫﺪﻳﺔ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻻ ﻷﺟﻞ اﻟﺜﻮاﺏ ﻭﻻ اﻹﻛﺮاﻡ ﺑﺼﻴﻐﺔ، ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺔ ﻓﻘﻂ. ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻷﺟﻞ اﻻﺣﺘﻴﺎﺝ ﺃﻭ اﻟﺜﻮاﺏ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺻﻴﻐﺔ، ﻛﺎﻥ ﺻﺪﻗﺔ ﻓﻘﻂ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻷﺟﻞ اﻹﻛﺮاﻡ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺻﻴﻐﺔ، ﻛﺎﻥ ﻫﺪﻳﺔ ﻓﻘﻂ
Artinya: Walhasil, apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu orang tersebut atau disertai maksud mengharap pahala ditambah menggunakan shigat dalam melakukannya, maka yang demikian dinamakan hibah dan sedekah. Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakan orang tersebut juga disertai shigat dalam melakukannya, maka yang demikian disebut hibah dan hadiah. Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain tidak dengan maksud mengharap pahala, tidak juga untuk memuliakan orang tersebut plus menggunakan shigat dalam melakukannya, maka yang demikian dinamakan hibah. Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membantu orang tersebut atau disertai maksud mengharap pahala namun tidak menggunakan shigat dalam melakukannya, maka yang demikian dinamakan sedekah. Apabila seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakan orang tersebut tanpa disertai shigat dalam melakukannya, maka yang demikian disebut hadiah.
Dari keterangan di atas, kiranya dapat disuguhkan contoh sebagai berikut:
Hibah dan sedekah: “Aku berikan rumah ini untukmu, semoga bermanfaat. Semoga aku mendapat pahala atas pemberianku ini”.
Hibah dan hadiah: “Selamat ya atas sidang skripsinya, aku bangga padamu. Bunga ini sengaja kupersembahkan untukmu. Kamu hebat”
Hibah: “Kaos ini buatmu saja, aku hibahkan untukmu!”
Sedekah: “Aku melihat kamu sangat membutuhkan uang, ambillah uang ini, semoga membantu ya!”
Hadiah: “Kamu benar-benar luar biasa, selamat atas pencapaiannya. Terimalah mobil ini!”
Namun beberapa formula di atas dapat berubah sesuai dengan adat yang berjalan di masyarakat. Seperti “mengharap pahala” tentu tidak diucapkan saat memberikannya tidak masalah. Karena tujuan mengharap pahala tersebut hanya terdeteksi oleh hati. Begitupun dengan “tujuan membantu”, tentu tidak harus diucapkan.
Semuanya kembali pada adat kebiasaan masing-masing. Hanya saja, ulama membagi kriteria ini agar mudah dideteksi berdasarkan faktor-faktor yang melingkupinya. Sedekah, hadiah dan hibah adalah ajaran Islam dan fakta sejarah Islam. Tentu, Rasulullah telah mengajarkan ketiga hal ini dengan baik.
Demikian pembahasan mengenai perbedaan sedekah, hadiah dan hibah. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020