Bagaimana Jika Bermakmum di Belakang Imam yang Tidak Fasih?

Bermakmum di Belakang Imam yang Tidak Fasih

Pecihitam.org – Shalat berjamaah lebih baik dibandingkan dengan shalat sendirian. Oleh karenanya, pahala shalat berjamaah lebih besar dibandingkan pahala shalat sendirian. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar, yaitu sebagai berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” [HR. Bukhari]

Hadis tersebut termaktub dalam Shahih Bukhari, Abwaabu Shalaatil Jamaa’ati wal Imaamati (Bab Mengenai Shalat Berjamaah dan Perimaman), bab Fadli Shalaatil Jamaa’ati (Keutamaan Shalat Berjamaah).

Shalat berjamaah bukanlah shalat yang sekedar dilaksanakan secara bersamaan saja tanpa aturan dan ketentuan. Dalam pelaksanaannya, shalat berjamaah diatur oleh berbagai ketentuan syariat seperti yang telah dibahas pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Ketentuan Bermakmum dalam Shalat Berjamaah, Jangan sampai keliru”.

Pada saat shalat berjamaah, kerap kali kita temui imam yang bacaan al-Fatihahnya tidak fasih. Ketidakfasihan tersebut beragam, baik terletak pada makharijul huruf maupun sifatul huruf, baik yang merusak makna maupun tidak merusak makna. Lantas bagaimana tinjauan fikih mengenai hal tersebut? Bagaimana keabsahan sholat kita saat bermakmum di belakang imam yang tidak fasih seperti itu?

Baca Juga:  Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Pembayarannya

Para ulama memerincinya ke dalam beberapa kasus masalah. Pada saat shalat berjamaah, seorang imam membaca surah al-Fatihah dengan terbata-terbata (red-gagap) sampai bacaannya diulang-ulang, apakah bermakmumnya sah?

Dalam kitab al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubraa karangan Imam Ahmad bin Muhammad Ibnu Hajar al-Haitami juz 1 halaman 143 dijelaskan bahwa bermakmum terhadap imam tersebut sah.

ﻋﻤﻦ ﺗﻌﻠﻢ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﻓﻲ ﺣﺮﻑ ﻣﻨﻬﺎ ﺧﻠﻞ؛ ﻟﺜﻘﻞ ﻓﻲ اﻟﻠﺴﺎﻥ ﻫﻞ ﺗﺠﺰﻳﻪ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻳﺠﺐ اﻟﺘﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﻋﻤﺮﻩ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﻞ ﺗﺼﺢ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻤﻞ اﻟﻌﺪﺩ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻣﺜﻼ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﻘﻮﻟﻪ: ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ اﻟﺨﻠﻞ ﻧﺤﻮ ﻓﺄﻓﺄﺓ ﺑﺄﻥ ﺻﺎﺭ ﻳﻜﺮﺭ اﻝﺣﺮﻑ ﺻﺤﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻭاﻟﻘﺪﻭﺓ ﺑﻪ، ﻟﻜﻨﻬﺎ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ، ﻭﺗﻜﻤﻞ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﻪ، ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ اﻟﺘﻌﻠﻢ

Artinya: Tentang orang yang cadel (kurang sempurna dalam mengucapkan huruf r) yang sebelumnya telah belajar al-Fatihah, pada saat menjadi imam shalat terdapat cela dalam bacaan al-Fatihahnya karena susah mengucapkannya. Apakah shalatnya dianggap cukup atau tidak? Apakah ia wajib belajar (mengenai ini) selama hidupnya atau tidak? Apakah shalat Jum’atnya sah apabila ia sebagai penyempurna hitungan atau tidak?
Jawabannya adalah apabila cela tersebut seumpama gagap/terbata-bata hingga ia mengulang-ulang huruf tersebut maka shalatnya tetap sah, bermakmumnya juga sah namun hukumnya makruh. Di samping itu, shalat Jum’atnya juga sah dan ia tidak wajib belajar mengenai pengucapan r dengan sempurna.

Baca Juga:  Hukum Seorang Muslim Masuk Gereja Menurut Para Ulama, Benarkah Menjadi Murtad?

Mengenai bacaan al-Fatihah bagi orang yang cadel sedikit/orang yang kurang fasih (wajar dan tidak parah) bacaannya selagi bacaannya masih dapat dipahami dan jelas serta tidak ada keraguan di dalamnya, maka shalatnya sah, bermakmum terhadapnya sah, masuk ke dalam hitungan shalat Jum’at dan ia tidak wajib belajar secara sempurna mengenai ini.

Lantas bagaimana dengan orang yang cadelnya betul-betul parah/tidak fasih asli apakah bermakmum terhadapnya sah?

Bermakmum terhadapnya tidak sah, kecuali mereka yang memiliki kelainan yang sama. Berikut ungkapan dalam kitab al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa:

ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺜﻐﺔ ﺣﻘﻴﻘﻴﺔ؛ ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺒﺪﻝ اﻟﺤﺮﻑ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻓﺘﺼﺢ ﺻﻼﺗﻪ ﻻ اﻟﻘﺪﻭﺓ ﺑﻪ، ﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﻫﻮ ﻣﺜﻠﻪ؛ ﺑﺄﻥ اﺗﻔﻘﺎ ﻓﻲ اﻟﺤﺮﻑ اﻟﻤﺒﺪﻝ ﻭﺇﻥ اﺧﺘﻠﻔﺎ ﻓﻲ اﻟﺒﺪﻝ؛ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﺒﺪﻝ اﻟﺮاء ﻟﻜﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻳﺒﺪﻟﻬﺎ ﻻﻣﺎ ﻭاﻵﺧﺮ ﻋﻴﻨﺎ ﺻﺢ اﻗﺘﺪاء ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺑﺎﻵﺧﺮ

Baca Juga:  Batasan Aurat Laki-Laki Ketika Melaksanakan Sholat

Artinya: Apabila cadelnya benar-benar parah sampai mengganti bacaan suatu huruf dengan selainnya, maka shalatnya sah namun bermakmum terhadapnya tidak sah kecuali mereka menderita hal yang sama. Seperti salah seorang di antara mereka mengganti salah satu huruf dengan huruf ra’ sedangkan yang satu lagi menggantinya dengan huruf lam, sebagian yang lain menggantinya dengan huruf ‘ain, maka sah bermakmum salah seorang di antara mereka terhadap yang lainnya.

Pembahasan disarikan dari kitab al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubraa karangan Imam Ahmad bin Muhammad Ibnu Hajar al-Haitami juz 1 halaman 143.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *