Ketentuan Bermakmum dalam Shalat Berjamaah, Jangan Sampai Keliru

Ketentuan Bermakmum dalam Shalat Berjamaah, Jangan Sampai Keliru

Pecihitam.org – Shalat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan munfarid (sendiri) dan berjamaah. Hal tersebut berlaku tidak hanya bagi shalat fardu, melainkan juga bagi beberapa shalat sunnah dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Namun perlu dipahami bahwa ada ketentuan bermakmum dalam shalat berjamaah. Sebelum membahas ketentuan tersebut, perlu dijelaskan juga mengenai hukum shalat berjamaah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai hukum melaksanakan shalat berjamaah, Imam Rafi’i berpendapat bahwa yang demikian adalah sunnah muakad. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam kitab Fathul Qariib halaman 92, yaitu sebagai berikut:

(ﻭﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ) ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻏﻴﺮ اﻟﺠﻤﻌﺔ (ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ) ﻋﻨﺪ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻭاﻟﺮاﻓﻌﻲ

Artinya: Hukum melaksanakan shalat fardu berjamaah selain shalat Jum’at bagi laki-laki adalah sunnah muakad menurut penulis dan Imam Rafi’i.

Masih dalam kitab Fathul Qariib, makmum tetap (dianggap) berjamaah dengan imam pada selain shalat Jum’at selama makmum tersebut belum mendapati imam salam pertama pada tasyahud akhir, meskipun belum duduk menyertai imam (sebelumnya).

Sementara hukum berjamaah pada shalat Jum’at adalah fardu ‘ain dan makmum tidak mendapatkan status berjamaah jika kurang dari satu rakaat (bersama imam).

Baca Juga:  Filosofi Shalat Berjamaah dalam Kepemimpinan dan Hidup Bernegara

Berikut ini beberapa ketentuan bermakmum/mengikuti imam (i’timam) yang disarikan dari kitab Fathul Qarib, yaitu:

(ﻭ) ﻳﺠﺐ (ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ اﻻﺋﺘﻤﺎﻡ) ﺃﻭ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﺎﻹﻣﺎﻡ، ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﺗﻌﻴﻴﻨﻪ، ﺑﻞ ﻳﻜﻔﻲ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﺎﻟﺤﺎﺿﺮ ﺇﻥ ﻟﻢ يعرفه

Artinya: Makmum wajib niat bermakmum kepada imam (i’timam) atau berniat mengikuti imam. Makmum tidak wajib menentukan nama imam, melainkan cukup mengikuti orang yang hadir (menjadi imam) apabila ia tidak mengetahuinya.

Lantas bagaimana jika makmum menentukan nama imam namun ternyata salah (namanya salah)? Syekh Salim al-Ghazi menjelaskan bahwa yang demikian batal/tidak sah shalatnya. Kecuali jika setelah menentukan nama (yang salah) tersebut diikuti dengan isyarat seperti ungkapan “ini”, maka yang demikian tetap sah shalatnya.

Contoh: aku niat bermakmum kepada Azis ini (namun ternyata namanya Aliando), maka shalatnya tetap sah.

(ﺩﻭﻥ اﻹﻣﺎﻡ)؛ ﻓﻼ ﻳﺠﺐ ﻓﻲ ﺻﺤﺔ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻧﻴﺔ اﻹﻣﺎﻣﺔ، ﺑﻞ ﻫﻲ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ ﻓﺼﻼﺗﻪ ﻓﺮاﺩﻯ

Baca Juga:  Masbuk dalam Sholat Jenazah, Bagaimanakah Ketentuannya?

Artinya: Tidak wajib niat jamaah bagi imam. Selain berjamaah shalat Jum’at, seorang imam tidak wajib berniat menjadi imam. Yang demikian tidaklah menghalangi keabsahan orang yang bermakmum terhadapnya. Niat menjadi imam bagi imam hukumnya sunnah. Namun apabila ia tidak berniat menjadi imam, maka shalatnya dianggap munfarid (shalat sendiri).

(ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻢ اﻟﺤﺮ ﺑﺎﻟﻌﺒﺪ، ﻭاﻟﺒﺎﻟﻎ ﺑﺎﻟﻤﺮاﻫﻖ). ﺃﻣﺎ اﻟﺼﺒﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻤﻴﺰ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ اﻻﻗﺘﺪاء به

Artinya: Orang yang merdeka diperbolehkan bermakmum kepada hamba sahaya. Begitupun dengan orang yang baligh, ia diperbolehkan bermakmum kepada kepada anak remaja (yang sudah tamyiz). Adapun bermakmum kepada anak yang belum tamyiz maka bermakmumnya tidak sah.

ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﻗﺪﻭﺓ ﺭﺟﻞ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ) ﻭﻻ ﺑﺨﻨﺜﻰ ﻣﺸﻜﻞ، ﻭﻻ ﺧﻨﺜﻰ ﻣﺸﻜﻞ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ ﻭﻻ ﺑﻤﺸﻜﻞ

Artinya: Laki-laki tidak sah bermakmum kepada perempuan, laki-laki juga tidak sah bermakmum kepada khuntsa musykil (manusia dengan alat kelamin ganda), khunsa musykil tidak sah bermakmum kepada perempuan, khuntsa musykil juga tidak sah bermakmum kepada sesamanya.

Baca Juga:  Kontroversi Ulama Terkait Hukum Nikah Misyar

Adapun perempuan perempuan bermakmum kepada perempuan dan atau perempuan bermakmum kepada laki-laki maka yang demikian sah.

(ﻭﻻ ﻗﺎﺭﺉ) ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ، ﺃﻱ ﻻ ﻳﺼﺢ اﻗﺘﺪاﺅﻩ (ﺑﺄﻣﻲ) ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻳﺨﻞ ﺑﺤﺮﻑ ﺃﻭ ﺗﺸﺪﻳﺪﺓ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ

Artinya: Tidak sah bermakmum qari kepada ummiy. Qari adalah seseorang yang fasih (dan sejenisnya) membaca surah al-Fatihah, sedangkan ummiy adalah seseorang yang tidak fasih/salah terhadap satu huruf atau tasydid dalam surah al-Fatihah.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan bermakmum ini yang disarikan dari kitab Fathul Qariib halaman 92-93. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *