Bermakmum Pada Imam yang Shalatnya Beda, Sahkah Shalat Kita?

Bermakmum Pada Imam yang Shalatnya Beda

Pecihitam.org – Sering kita temui di masjid-masjid atau mushalla-mushalla umum seseorang yang baru masuk langsung bermakmum pada orang yang sedang shalat, tanpa tahu apakah imam yang diikuti shalatnya beda atau sama, shalat sunnahkah atau fardhu, atau bahkan shalat qasharkah atau shalat sempurna, ataukah shalat ada’ (shalat yang dikerjakan pada waktunya) atau shalat qadha’ (shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini wajar dan masuk akal, bagi mereka yang terburu-buru karena ada kesibukan yang sukar ditinggalkan namun ingin tetap mendapat pahala berjamaah maka mereka akan bermakmum kepada siapa saja yang nampak melaksanakan shalat. Tentu dengan tidak menanyakan status shalat tersebut terhadap jamaah lain.

Melihat kenyataan tersebut, lantas bagaimana hukum bermakmum pada imam yang status shalatnya beda dengan kita?

Menurut madzhab Syafi’i dalam kitab Fiqh ‘alaa Madzaahibul Arba’ah dijelaskan bahwa bermakumnya orang yang shalat fardhu terhadap orang yang shalat sunnah dianggap sah dan mendapat pahala berjamaah.

فلا يصح اقتداء مفترض بمتنفل إلا عند الشافعية

Baca Juga:  Begini Nalar Pembolehan Hukum Masturbasi Versi Ibnu Hazm

Artinya: Tidak sah bermakmumnya orang yang shalat fardhu terhadap orang yang shalat sunnah kecuali menurut madzhab Syafi’i.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘alal Khatiib juz 2 halaman 123, yaitu:

ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻣ ﺭ: ﻭﻣﻊ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﺗﺤﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻛﻔﺮﺽ ﺧﻠﻒ ﻧﻔﻞ ﻭﻋﻜﺴﻪ، ﻭﻣﺆﺩاﺓ ﺧﻠﻒ ﻣﻘﻀﻴﺔ ﻭﻋﻜﺴﻪ ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ

Artinya: Imam Ramli (919-1004 H) berkata: orang yang shalat fardhu sah bermakmum terhadap orang yang shalat sunnah dan ia mendapatkan fadhilah (keutamaan) berjamaah namun hukumnya makruh. Begitu juga orang yang shalat ada’ bermakmum terhadap orang yang shalat qadha atau sebaliknya (orang yang shalat qadha bermakmum terhadap orang yang shalat ada’).

Dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa hukum bermakmum terhadap orang yang beda niat atau jenis shalatnya adalah makruh. Lantas apakah berdampak pada fadhilah berjamaah atau tidak? Menurut Imam Suwaiqi, hal demikian tidak memberikan dampak berarti.

قال : السويقى والكراهة لاتنقى الفضيلة

Artinya: Menurut Imam Suwaiqi kemakruhan tersebut tidak menafikan fadhilah berjamaah.

Baca Juga:  Cara Shalat Jenazah dan Rukun-Rukunnya yang Harus Kamu Tahu

Lalu bagaimana jika orang yang muqim (orang yang tinggal di daerah tersebut) bermakmum terhadap musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan), apakah bermakmumnya sah dan mendapat pahala berjamaah? Jawabannya adalah sah dan mendapat pahala berjamaah

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 4 halaman 457, yaitu sebagai berikut:

ﺇﺫا ﺻﻠﻰ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﺑﻤﺴﺎﻓﺮﻳﻦ ﻭﻣﻘﻴﻤﻴﻦ ﺟﺎﺯ ﻭﻳﻘﺼﺮ اﻻﻣﺎﻡ ﻭاﻟﻤﺴﺎﻓﺮﻳﻦ ﻭﻳﺘﻢ اﻟﻤﻘﻴﻤﻮﻥ ﻭﻳﺴﻦ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻘﺐ ﺳﻼﻣﻪ ﺃﺗﻤﻮا ﻓﺈﻧﺎ ﻗﻮﻡ ﺳﻔﺮ

Artinya: Apabila seorang musafir shalat dan menjadi imam, sementara makmum di belakangnya terdiri dari jamaah musafir dan jamaah muqim, maka hal tersebut diperbolehkan. Ketika sang imam (yang merupakan musafir) dan makmum musafir mengqashar (meringkas) shalat, maka makmum yang muqim tidak boleh mengqasharnya melainkan wajib shalat secara sempurna.

Maksudnya, setelah imam salam, makmum muqim menambah sejumlah rakaat yang belum diselesaikan. Juga disunnahkan bagi sang imam setelah salam kedua berkata “sempurnakanlah shalat kalian, sesungguhnya kami adalah rombongan yang sedang melakukan perjalanan”.

Baca Juga:  Tayammum dengan Debu Kaca Mobil, Apakah Sudah Kategori Debu yang Suci

Imam Nawawi melanjutkan, adapun jika musafir bermakmum terhadap muqim, maka wajib hukumnya bagi musafir menyempurnakan shalatnya.

ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻥ اﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺇﺫا اﻗﺘﺪﻯ ﺑﻤﻘﻴﻢ ﻓﻲ ﺟﺰء ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺰﻣﻪ اﻹﺗﻤﺎﻡ ﺳﻮاء ﺃﺩﺭﻙ ﻣﻌﻪ ﺭﻛﻌﺔ ﺃﻡ ﺩﻭﻧﻬﺎ

Artinya: Kami telah menyampaikan bahwa riwayat yang paling shahih dalam madzhab kami (Syafi’iyyah) menyatakan apabila seorang musafir bermakmum terhadap seorang dalam sebagian shalatnya, maka sang musafir wajib menyempurnakan shalatnya (tidak mengqasharnya), baik ia mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau tidak.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *