Diduga Pengikut HTI dan Hina Ulama NU, Yayasan Pendidikan Ini Digeruduk Ansor

Pecihitam.org – Sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan digeruduk puluhan anggota GP Ansor Bangil. Yayasan tersebut diduga sebagai pengikut ormas terlarang, HTI.

Ketua GP Ansor PCNU Bangil, Saad Muafi mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan buntut postingan AH, warga Kecamatan Rembang di media sosial, yang diduga menghina tokoh NU, Maulana Habib Lutfi bin Yahya.

“Yang pertama ada penghinaan ormas NU dan habaib kami, Maulana Habib Lutfi bin Yahya, oleh AH. Dari AH, menyebutkan bahwa tempat halaqoh mereka ada di Yayasan Al Hamidy Al Islamiyah,” kata Muafi, Jumat 21 Agustus 2020, dikutip dari Jatimnow.com.

Lantaran menghina Habib Lutfi, sejumlah anggota GP Ansor langsung mendatangi Yayasan Al Hamidy Al Islamiyah.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Menlu Maroko, Wapres KH Ma'ruf Amin Bahas Penyebaran Islam Moderat

Saat berada di lembaga pendidikan tersebut, GP Ansor mendapati foto Presiden Jokowi dicoret-coret dan tidak ada satu pun bendera merah putih.

Bahkan, kata Muafi, Kepala Sekolah Yayasan itu tidak hafal nama Wakil Presiden Indonesia.

“Saya menemukan foto Presiden dicoret. Itu yang pertama. Kemudian saya temukan foto wakil presiden masih belum diganti, masih Pak Jusuf Kalla. Yang ketiga tidak ada bendera merah putih di masa 17an ini. Mereka memang anti NKRI,” terang Muafi.

Pihaknya pun telah melaporkan yayasan tersebut ke aparat berwajib.

Selain melaporkan dugaan penghinaan terhadap ulama NU Habib Lutfi, Ansor Bangil juga menuntut lembaga pendidikan itu dibubarkan.

Menurut Muafi, selain diduga menyebarkan HTI, juga ada bukti penghinaan kepada presiden yang dilakukan yayasan pendidikan tersebut.

Baca Juga:  Ketika Agama Dipolitisasi dan Kebenaran Dimonopoli Demi Tujuan Kekuasaan

“Kita ingin di Kabupaten Pasuruan khususnya di masa kita memperingati hari kemerdekaan, tidak boleh ada perongrong NKRI. Siapapun itu mau HTI mau PKI harus kita bumi hanguskan dari ibu pertiwi. Kami minta proses pimpinannya karena menghina presiden. Cabut izin lembaga ini,” ujar anggota Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan ini.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, laporan dari GP Ansor Bangil telah diterima pihaknya.

Ia pun mengungkapkan bahwa laporan tersebut sementara diproses Satreskrim dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Rofiq mengatakan, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi.

“Ada lima saksi yang sudah kita ambil keterangannya,” ujarnya.