Dipolisikan FPI Terkait Habib Rizieq, Boedi Jarot: Mereka Bukan Ormas, Sudah Ilegal

Pecihitam.org – Nama Boedi Jarot mendadak menjadi perbincangan publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.

Pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) itu pun telah dilaporkan FPI ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, ia mengaku tak ambil pusing atas pelaporan tersebut.

“Saya tidak keberatan karena ini negara hukum, kalau ada pihak yang merasa dirugikan silakan laporkan saya,” kata Boedi Jarot, Jumat, 7 Agustus 2020 seperti dikutip dari Detik.com.

Namun, kata Boedi, pelaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil lantaran ia menilai FPI merupakan organisasi ilegal di Indonesia.

“Sekarang yang mengadukan saya ini kan kebetulan FPI. Kedudukan FPI ini kan bukan ormas, sudah ilegal. Jadi kalau mereka laporkan saya, syarat formilnya harus dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Massa yang Geruduk Tabligh Akbar Gus Miftah Bawa Bendera HTI dan FPI

Menurutnya, yang semestinya melaporkan dirinya ke polisi adalah Habib Rizieq.

Jika pun Rizieq memberi kuasa, kata Boedi, pihaknya ingin memastikan syarat formil terpenuhi.

“Kemudian pengaduan ini kan harus yang bersangkutan yang harus melaporkan saya. Katakanlah, diduga orang dalam foto itu adalah Rizieq. Ya Rizieq yang lapor ke polisi,” ujar Boedi Jarot.

“Kemudian pertanyaan kedua, yang bersangkutan kan juga masih dalam proses hukum, statusnya tersangka. Dia lari, mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. Kemudian dia menguasakan, kita lihat dulu, pemberi kuasa itu bagaimana statusnya,” tambahnya.

Boedi pun mengatakan akan memenuhi panggilan polisi jika ia dipanggil terkait kasus tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa dia dan rekannya telah diintimidasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Beda Pendapat Soal Ajaran Islam, MUI dan Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Akhirnya Berdamai

Maka dari itu, Boedi juga berencana melapor ke polisi. Namun saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan fakta terkait hal itu.

“Kalau memenuhi syarat saya hadapi, saya datang. Dan saya sedang mengumpulkan tindakan pidana yang dilakukan ormas FPI yang melakukan tindakan sepihak, main hakim sendiri,” ujar Boedi.

“Misalnya mensegel rumah saya, membuat keresahan di kampung rumah saya, pencemaran nama baik saya, kemudian mempersekusi orang yang viral di video. Didatangi rumahnya, dipaksa ini-itu, itu kan ranah hukum. Tidak boleh begitu,” jelasnya.