Hadits Shahih Al-Bukhari No. 149 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 149 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “larangan istinja’ dengan tangan kanan’” hadis ini menjelaskan tentang larangan menghembuskan nafas di wadah minuman dan larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan begitu pula ketika membersihkannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 66-69.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ هُوَ الدَّسْتَوَائِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Fadlalah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] -yaitu Al Dastawa’I- dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [‘Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam gelas. Dan jika masuk ke dalam WC janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan membersihkan dengan tangan kanannya.”

Keterangan Hadis: (Larangan istinja’ dengan tangan kanan) Imam Bukhari memberi judul bab ini dengan kata “larangan” sebagai isyarat bahwa hal itu belum jelas bagi beliau, apakah larangan ini bersifat haram atau sekedar untuk kesucian (tanzih). Di samping itu, ada pula kemungkinan bahwa faktor ( qarinah) yang memalingkan larangan terse but dari makna haram kepada makna yang lain belum jelas bagi beliau. Yang mana faktor (qarinah) yang dimaksud dalam hal ini adalah karena perbuatan itu tennasuk bagian dari adab ( etika ).

Mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan di atas hanyalah sekedar untuk kesucian (tanzih). Sementara di sisi lain, golongan zhahiriyah berpandangan bahwa indikasi larangan tersebut adalah haram. Dalam perkataan sejumlah ulama madzhab Syafi’i dapat ditangkap pengertian yang mengarah kepada perkataan golongan zhahiriyah, hanya saja Imam An-Nawawi berkata, “Perkataan mereka (ulama madzhab Syafi’i) yang tidak membolehkan istinja’ dengan menggunakan tangan kanan, maksudnya adalah perbuatan itu bukanlah hal yang mubah, dalam artian sama saja apakah dilakukan atau ditinggalkan. Bahkan makruh dan sangat tepat bila ditinggalkan.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 355-357 – Kitab Shalat

Apabila seseorang beristinja’ dengan tangan kanan, maka menurut mereka yang berpendapat bahwa perbuatan itu hukumnya haram berarti pelakunya telah mengerjakan perbuatan tidak terpuji, namun istinja’ yang dilakukannya tetap dianggap telah mencukupi. Sementara golongan zhahiriyah dan sebagian ulama madzhab Hambali berkata, “lstinja’ yang dilakukan oleh orang itu dianggap tidak mencukupi.”

Sesungguhnya perselisihan itu timbul apabila tangan menyentuh tempat yang akan dibersihkan disertai alat bersuci lain seperti air. Adapun jika tangan langsung menyentuh tempat yang akan dibersihkan tanpa disertai alat bersuci lain, maka terjadi kesepakatan di antara ulama bahwa hukumnya adalah haram dan istinja’ tidak dianggap mencukupi, dan tangan kiri dalam hal ini hukumnya sama dengan tangan kanan.

عَنْ أَبِيهِ (Dari bapaknya) dia adalah Abu Qatadah AI Harits. Ada yang mengatakan namanya Al Amr, dan ada pula yang mengatakan namanya adalah An-Nu’man Al Anshari sang pahlawan pendamping Rasulullah SAW. Pertempuran yang pertama kali diikutinya adalah perang Uhud. Beliau wafat pada tahun 54 H menurut pendapat yang paling akurat.

فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ (Jangganlah menghembuskan nafasnya di wadah) maksudnya di dalam wadah. Adapun jika ia menjauhkan wadah itu lalu bemafas di luamya, maka ini adalah sunnah sebagaimana akan dijelaskan dalam hadits Anas pada pembahasan tentang minuman, insya Allah.

Larangan ini bertujuan memberi pelajaran etika dalam mencapai kebersihan yang sempuma. Sebab bisa saja bersamaan dengan hembusan nafas keluar Judah atau ingus maupun uap yang busuk sehingga menjadikan bau tak sedap, sehingga menjadikan orang yang minum tersebut ataupun selainnya merasa jijik untuk minum di wadah yang dimaksud.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 221 – Kitab Wudhu

وَإِذَا أَتَى الْخَلَاء (Jika mendatangi tempat buang hajat) lalu ia buang air kecil (kencing), sebagaimana yang disebutkan pada hadits selanjutnya.

وَلَا يَتَمَسَّح بِيَمِينِهِ (Jangan dengan tangan kanan), yakni jangan beristinja’ dengan tangan kanan. Al Khaththabi telah menulis pembahasan panjang lebar mengenai persoalan ini. Telah diriwayatkan dari Abu Ali bin Abu Hurairah, bahwasanya beliau pernah berdialog dengan seorang ulama dari Khurasan. Lalu Abu Ali bertanya tentang perkara ini, maka ulama tersebut tidak mampu untuk menjawabnya. Kemudian Al Khaththabi memberikan jawaban terhadap pertanyaan tersebut, namun jawaban yang ia berikan masih perlu dikritisi.

Inti persoalan tersebut adalah bahwa apabila seseorang yang beristinja’ dengan menggunakan batu atau sepertinya, lalu ia memegang batu tersebut dengan tangan kirinya, maka tidak dapat dihindari ia hams memegang kemaluannya dengan tangan kanannya. Sedangkan jika ia memegang kemaluannya dengan tangan kirinya, berarti ia hams memegang batu dengan tangan kanannya. Padahal kedua keadaan ini masuk dalam cakupan larangan yang tersebut dalam hadits di atas.

Adapun kesimpulan dari jawaban yang diberikan adalah, bahwa dalam keadaan demikian seseorang yang hendak beristinja’ mendatangi scsuatu yang kokoh yang tidak dapat bergeser dengan gerakan apapun, seperti tembok atau yang sempa dengannya. Lalu orang itu menggosokkan tempat keluarnya kencing pada benda tersebut.

Sedangkan jika ia tidak menemukan benda seperti itu, maka yang hams dilakukannya adalah duduk di atas tanah lalu menjepit batu dengan kedua mata kakinya ataupun menahannya dengan ibu jari kaki, setelah itu ia memegang kemaluannya dengan tangan kirinya untuk digosokkan pada batu tersebut. Dengan demikian, pada dua keadaan ini ia tidak menggunakan tangan kanannya.

Gerakan seperti ini sangatlah sulit dan bahkan tidak mungkin untuk di lakukan, sehingga Ath-Thaibi mengomentari persoalan ini dengan perkataannya, “Sesungguhnya larangan untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan hanyalah khusus dubur (bagian belakang), sedangkan larangan untuk menyentuh hanyalah khusus qubul (kemaluan). Artinya, jawaban seperti di atas sejak awalnya sudah tidak berdasarkan dalil yang kuat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 218 – Kitab Wudhu

Akan tetapi, klaim beliau bahwa larangan istinja’ dengan menggunakan tangan kanan hanya berlaku khusus dubur tidak dapat diterima. Adapun larangan menyentuh meskipun khusus qubul (kemaluan) namun diikutkan juga dubur berdasarkan analogi (qiyas). Karena penyebutan kata dzakar (kemaluan laki-laki) tidaklah berarti hukum hanya berlaku padanya, sebab kemaluan wanita memiliki hukum yang sama.

Adapun kata dzakar disebutkan secara tekstual dalam hadits itu karena umumnya teks-teks dalil ditujukan kepada laki-laki, sementara wanita adalah saudara kaum laki-laki dalam perkara hukum, kecuali hal-hal tertentu yang memang dikhususkan bagi kaum laki-laki.

Jawaban yang benar sehubungan dengan perkara yang dijawab oleh Al Khaththabi adalah apa yang dikatakan oleh Imam Al Haramain dan ulama sesudahnya, seperti Al Ghazali dalam kitab Al Wasith dan Al Baghawi dalam kitab At-Tahdzib, yaitu; orang yang hendak beristinja’ dengan menggunakan batu atau yang sepertinya, hendaklah memegang batu itu dengan tangan kanannya tanpa menggerak-gerakkannya. Lalu ia memegang kemaluannya dengan tangan kirinya kemudian menggosok­kan di batu tersebut. Dengan demikian, ia tidak dikatakan beristinja’ dengan tangan kanannya dan tidak pula menyentuh kcmaluan dcngan tangan kanan.

Barangsiapa yang mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini sescorang tetap dikatakan telah beristinja’ menggunakan batu dengan tangan kanannya, maka sungguh ia telah keliru. Bahkan, sesungguhnya orang itu sama seperti seseorang yang menuangkan air dengan tangan kanannya lalu menggosok kemaluan dengan tangan kirinya pada saat istinja’.

M Resky S