Hadits Shahih Al-Bukhari No. 221 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 221 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mencuci Darah” hadis ini menjelaskan tentang Fatimah binti Abi Hubaisy yang mengeluh kepada Rasulullah saw bahwa dirinya adalah wanita yang selalu terkena darah istihadhah, maka apakah bisa jika dia meninggalkan salat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah saw bersabda bahwa darah istihadhah itu adalah kotoran dan bukan termasuk darah haid oleh karena itu tidak boleh meninggalkan salat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 306-307.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي قَالَ وَقَالَ أَبِي ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 157 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yakni Ibnu Salam- berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu’awiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Fatimah binti Abu Hubaiys datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang keluar darah istihadlah (darah penyakit) hingga aku tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Jangan, sebab itu hanyalah semisal keringat dan bukan darah haid. Jika datang haidmu maka tinggalkan shalat, dan jika telah terhenti maka bersihkanlah sisa darahnya lalu shalat.” Hisyam berkata, “Bapakku (Urwah) menyebutkan, “Berwudlulah kamu setiap akan shalat hingga waktu itu tiba.”

Keterangan Hadis: فَاطِمَة بِنْت أَبِي حُبَيْش Nama Abu Hubaisy adalah Qais bin Muthalib bin Asad, dan Fathimah yang dimaksud di sini adalah selain Fathimah binti Qais yang pemah dithalak tiga.

أُسْتَحَاضُ (Saya menderita istihadhah ). Dikatakan seorang wanita menderita istihadhah, yakni apabila darah terus keluar darinya setelah masa haid atau nifas berlalu. Adapun yang dimaksud dengan istihadhah adalah keluamya darah dari kemaluan wanita pada masa-masa yang tidak biasanya darah keluar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 463 – Kitab Shalat

لَا (Tidak), maksudnyajangan tinggalkan shalat.

حَيْضَتُك (Masa haidmu), boleh pula dibaca حِيْضَتُك  Yang dimaksud dengan “datang” dan “pergi” di sini adalah permulaan dan akhir masa haid.

فَدَعِي الصَّلَاة (Maka tinggalkanlah shalat). Lafazh ini berimplikasi larangan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk melakukan shalat, dan shalat wanita yang sedang haid adalah tidak sah, sebagaimana ijma’ (kesepakatan) ulama.

فَاغْسِلِي عَنْك الدَّم (Cucilah darah darimu). Maksudnya, setelah itu hendaklah kamu mandi. Adapun perintah untuk mandi sendiri didapatkan dari dalil-dalil lain sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci pada kitab Haid, insya Allah.

قَالَ (dia berkata), yang dimaksud adalah Hisyam bin Urwah.

وَقَالَ أَبِي (Dan bapakku berkata), yang dimaksud adalah Urwah bin Zubair.

Sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat ini disebutkan tanpa silsilah periwayatan (mu ‘allaq), padahal sebenamya tidaklah demikian. Bahkan silsilah riwayat ini telah disebutkan sebelumnya melalui jalur Muhammad dari Abu Mu’awiyah dari Hisyam. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Tirmidzi dalam riwayatnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 137 – Kitab Wudhu

Ada juga yang menyatakan bahwa lafazh, ثُمَّ تَوَضَّئِي (Kemudian hendaklah engkau berwudhu) termasuk perkataan Urwah. Akan tetapi, pandangan ini masih perlu dipertanyakan lagi. Sebab jika itu adalah perkataan Urwah, tentu ia akan mengatakan ثُمَّ تَتَوَضَّأُ (Kemudian dia berwudhu), yakni dalam bentuk berita. Namun, karena dia menyampaikannya dalam bentuk perintah, maka sesuai dengan bentuk perintah pada lafazh yang diyakini berasal dari Nabi SAW, yaitu sabdanya فَاغْسِلِي عَنْكِ (Cucilah darah darimu). Adapun hukum persoalan ini akan kami jelaskan pada kitab Haid.

M Resky S