Hadits Shahih Al-Bukhari No. 195 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 195 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mengusap Bagian Atas Sepasang Sepatu” Hadis ini menerangkan mengenai Nabi SAW mengusap sepasang sepatu. Kemudian menerangkan juga penghormatan yang besar dari Umar bin Khaththab kepada Sa’ad. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 229-232.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ الْمِصْرِيُّ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ سَأَلَ عُمَرَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا حَدَّثَكَ شَيْئًا سَعْدٌ عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُ غَيْرَهُ وَقَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو النَّضْرِ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدًا حَدَّثَهُ فَقَالَ عُمَرُ لِعَبْدِ اللَّهِ نَحْوَهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj Al Mishri] dari [Ibnu Wahhab] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Amru bin Al Harits] telah menceritakan kepadaku [Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah bin ‘Abdurrahman] dari [‘Abdullah bin ‘Umar] dari [Sa’d bin Abu Waqash] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya.” [‘Abdullah bin ‘Umar] menanyakan hal ini kepada [‘Umar] ia lalu menjawab, “Ya. Jika Sa’d menceritakan kepadamu sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka janganlah kamu bertanya kepada selainnya.” [Musa bin ‘Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu An Nadlr] bahwa [Abu Salamah] menceritakan kepadanya, bahwa [Sa’d] menceritakan kepadanya, dan [‘Umar] menyebutkan kepada [‘Abdullah] seperti itu.”

Keterangan Hadis: (Mengusap bagian atas sepasang sepatu) Telah dinukil oleh lbnu Mundzir dari lbnu Mubarak, ia berkata, “Tidak ada perselisihan di antara sahabat Nabi SAW mengenai mengusap sepasang sepatu. Sebab setiap individu di antara meraka yang diriwayatkan darinya keterangan yang mengingkari hal itu, telah diriwayatkan pula dari mereka keterangan lain yang menyatakan sebaliknya.”

lbnu Abdul Barr berkata, “Aku tidak mengetahui adanya riwayat dari seorang pun di kalangan salaf yang mengingkari perbuatan ini kecuali apa yang dinukil dari Imam Malik, sementara riwayat-riwayat yang shahih dari beliau menyatakan sebalik­nya.” Demikian pula Imam Syafi’ i telah mengisyaratkan dalam kitabnya Al Umm tentang pengingkaran terhadap perkataan penganut madzhab Maliki.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341-344 – Kitab Shalat

Sementara ada dua pendapat yang dikenal dalam madzhab mereka saat ini mengenai mengusap sepatu; Pertama, membolehkan secara mutlak (tanpa batasan). Kedua, boleh bagi musafir dan tidak boleh bagi orang yang mukim (tidak bepergian). Pendapat kedua ini merupakan indikasi pemyataan dalam kitab Al Mudawwanah, dan pendapat yang dipegang teguh oleh Ibnu Hajib.

Adapun pendapat pertama dishahihkan oleh Al Baji, dimana beliau menukilnya dari Ibnu Wahab. Demikian pula diriwayatkan dari lbnu Nafi’ dalam kitab Al Mabsuthah. Sesungguhnya Imam Malik tidak mengambil sikap dalam hal ini bagi diri pribadinya secara khusus, meski beliau memfatwakan kebolehannya. Sikap Imam Malik ini sama seperti riwayat shahih yang dinukil dari Abu Ayyub (salah seorang sahabat Nabi).

lbnu Mundzir berkata, “Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan manakah kedua perbuatan itu yang lebih utama, apakah menyapu bagian atas kedua sepatu atau melepaskan keduanya Ialu membasuh kedua kaki.” Dia berkata pula, “Pendapat yang aku pilih bahwa menyapu di atas sepatu lebih utama, karena ada sebagian ahli bid’ah yang memandang perkara ini secara miring, seperti golongan Khawarij dan Syi’ah Rafidhah.” lbnu Mundzir menambahkan, “Meng­hidupkan Sunnah yang dilecehkan oleh orang-orang yang menyimpang lebih utama daripada meninggalkannya.” Demikian nukilan dari lbnu Mundzir.

Muhyiddin berkata, “Sejumlah ulama madzhab kami telah menegaskan bahwa membasuh kaki lebih utama dengan syarat orang itu tidak meninggalkan menyapu bagian atas sepatu karena didorong kebencian terhadap Sunnah, sebagaimana pandangan mereka ketika mengutamakan meringkas shalat ( qashar) daripada melakukannya secara lengkap (tanpa qashar).

Sementara itu sejumlah ahli hadits telah menegaskan bahwa perbuatan menyapu di atas sepatu dinukil melalui jalur mutawatir. Sebagian mereka mengumpulkan para perawi hadits tersebut hingga melebihi jumlah delapan puluh orang, di antaranya sepuluh orang yang dijamin masuk surga.” Dalam riwayat lbnu Abi Syaibah dan lainnya dari Al Hasan Al Bashri disebutkan, “Telah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat tentang menyapu di atas kedua sepatu.”

Seakan-akan Imam Bukhari sengaja mengutip hadits ini dari jalur Asbagh dikarenakan pernyataan Al Asbagh, “Menyapu di atas kedua sepatu, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi SAW dan para pemuka sahabat baik dalam keadaan mukim (tidak bepergian), jauh Jebih akurat bagi kami serta lebih kuat daripada hams mengikuti pendapat Imam Malik yang menyelisihi hal itu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 337 – Kitab Shalat

وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ (Dan bahwasanya Abdullah) lafazh ini dikaitkan dengan perkataan sebelumnya, yaitu “Dari Abdullah bin Umar … ” Dengan demikian, silsilah periwayatannya bersambung sampai kepada Nabi SAW apabila kita mengatakan Abu Salamah mendengar hal itu dari Abdullah bin Umar. Jika tidak demikian, berarti Abu Salamah tidak menyaksikan langsung kejadian ini.

Sementara telah diriwayatkan dari jalur periwayatan yang lain, dari Abu An-Nadhr, dari Abu Salamah dari lbnu Umar, ia berkata, “Aku pernah melihat Sa’ad bin Abi Waqqas menyapu di atas kedua sepatunya di Irak pada saat berwudhu, maka aku pun mengingkari perbuatannya itu. Ketika kami berkumpul di hadapan Umar, Sa’ad berkata kepadaku, ‘Tanyalah bapakmu.’ Lalu lbnu Umar menyebutkan kisah selanjutnya.”

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dari jalur Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar riwayat scpcrti ini yang disebutkan bahwa Umar berkata, “Kami dahulu bersama Nabi biasa menyapu bagian atas kedua sepatu, dan kami menganggap perbuatan itu tidak mengapa.”

فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُ غَيْرَهُ (Maka jangan tanya mengenai hal itu kepada orang lain). Hal ini karena kepercayaan yang demikian tinggi terhadap apa yang diriwayatkan Sa’ad. Dalam pemyataan ini terdapat dalil bahwa sifat-sifat yang menjadi faktor pendukung kebenaran suatu riwayat apabila berkumpul dan menyertai khabar ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu orang), maka sifat-sifat tersebut dapat menggantikan fungsi kebcradaan periwayat-periwayat lain. Bahkan menurut sebagian ulama, hal tersebut dapat menghasilkan ilmu (keyakinan), namun menurut yang lainnya tidaklah demikian. Demikian pula perkataan Umar mengindi­kasikan bahwa beliau menerima khabar ahad.

Adapun keterangan yang menyatakan bahwa beliau tawaqquf (tidak menentukan sikap apakah menerima atau menolak) terhadap khabar ahad hanya apabila terjadi hal­hal tertentu yang mengundang keraguan, dan ini hanya terjadi pada sebagian keadaan.

Lalu riwayat ini dijadikan dalil pula oleh sebagian orang yang berpendapat adanya perbedaan tingkatan ‘adalah (komitmen agama seseorang dalam tinjauan ilmu periwayatan -Penerj). Serta merupakan dalil dibolehkannya menguatkan salah satu riwayat dari dua riwayat yang saling kontradiksi. Perbedaan mengenai ‘adalah dapat dilihat dalam masalah periwayatan dan persaksian.

Hadits di atas menerangkan juga penghormatan yang besar dari Umar bin Khaththab kepada Sa’ad. Di samping itu, hadits ini mengindi­kasikan bahwa seorang sahabat yang lama bersama Nabi SAW bisa saja tidak mengetahui perkara-perkara yang lumrah dalam syariat, sementara sahabat lainnya mengetahui. Sebab, Ibnu Umar mengingkari perkara mengusap bagian atas kedua kaki padahal beliau tergolong sahabat senior dan banyak meriwayatkan hadits dari Nabi SAW.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 296-297 – Kitab Haid

Kisah Ibnu Umar ini disebutkan oleh Imam Malik dalam kitab Al Muwaththa’ dari nafi’ dan Abdullah bin Dinar, bahwa keduanya memberitahukan kepadanya, “Sesungguhnya Ibnu Umar datang ke Kufah menemui Sa’ad yang saat itu sebagai pemimpin di Kufah. Ibnu Umar melihat Sa’ ad menyapu di atas kedua sepatu dan ia pun mengingkari perbuatan Sa’ad. Maka Sa’ad berkata kepadanya, ‘Tanyakan kepada bapakmu.’ Lalu disebutkan seperti di atas.” Namun ada kemungkinan bahwa yang diingkari oleh Ibnu Umar hanyalah perkara menyapu sepatu pada saat mukim (berdomisili) dan bukan ketika dalam keadaan safar (bepergian), berdasarkan makna lahiriah kisah ini.

وَقَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ (Musa bin Uqbah berkata) riwayat tanpa silsilah periwayatan ini disebutkan oleh Al Isma’ili dan selainnya denganjalur periwayatan yang lengkap.

أَنَّ سَعْدًا حَدَّثَهُ (Sesungguhnya Sa ‘ad menceritakan kepadanya), yakni menceritakan kepada Abu salamah. Adapun yang menjadi sumber cerita di sini tidak dijelaskan. Namun hal itu dapat diketahui dari riwayat yang dinukil melalui jalur periwayatan yang lengkap, dimana dikatakan, “Bahwasanya Rasulullah SAW menyapu di atas kedua sepatu.”

نَحْوَهُ (Seperti di alas). Dari keterangan di atas nampak bahwa perkataan Ibnu Umar dalam riwayat tanpajalur periwayatan ini semakna dengan lafazh riwayat yang disebutkan oleh Imam Bukhari beserta silsilah periwayatannya, meskipun tidak sama dari segi lafazhnya. Lalu riwayat itu telah disebutkan pula silsilah periwayatannya oleh Al Isma’ili dari jalur yang lain dari Musa bin Uqbah, “Umar berkata kepada Abdullah -yakni anaknya dengan nada mencelanya- apabila Sa’ad menceritakan kepadamu sesuatu dari Nabi SAW, maka janganlah engkau mencari sesuatu lagi setelah cerita itu.”

M Resky S