Hadits Shahih Al-Bukhari No. 201 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 201 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidak Berwudhu karena Makan Daging Kambing dan Sawiq” Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah memotong paha kambing kemudian ada panggilan salat, dan beliau langsung meletakkan pisaunya dan salat tanpa berwudhu lagi. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 245-247.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَلْقَى السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ja’far bin ‘Amru bin Umayyah] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotong daging paha kambing, saat panggilan shalat tiba beliau langsung meletakkan pisaunya dan shalat tanpa berwudlu lagi.”

Keterangan Hadis: يَحْتَزّ (Memotong). Dalam pembahasan tentang “Makanan” diriwayatkan dari jalur Ma’mar dari Zuhri dengan tambahan lafazh, يَأْكُل مِنْهَا (makan darinya), sedangkan dalam kitab Shalat dari jalur Shalih dari Zuhri disebutkan, يَأْكُل ذِرَاعًا يَحْتَزّ مِنْهَا (Beliau makan paha kambing dan memotongnya ).

Baca Juga:  Inilah Empat Macam Derajat Hadis yang Harus Kamu Ketahui!

فَأَلْقَى السِّكِّينَ (Meletakkan pisau). Dalam bab “Makanan” diriwayatkan dari Abu Al Yaman dari Syu’aib dari Zuhri dengan tambahan lafazh, فَأَلْقَاهَا وَالسِّكِّين (Beliau melepaskan paha kambing tersebut bersama pisau). Kemudian ditambahkan oleh Baihaqi dari jalur Abdul Karim bin Al Haitsam dari Abu Al Yaman di akhir hadits, “Zuhri berkata, ‘Akupun menyebarkan kisah terse but diantara manusia.’ Kemudian sejumlah laki-laki di antara sahabat Nabi SAW serta beberapa istri beliau SAW mengabarkan bahwa beliau bersabda, ‘Wudhulah kalian (karena makan) dari apa-apa (maksudnya daging) yang disentuh oleh api. “‘

Adapun pendapat Imam Zuhri dalam masalah ini adalah, bahwa perintah untuk berwudhu karena makan daging yang disentuh oleh api telah menghapus hukum yang dikandung oleh riwayat-riwayat yang membolehkan hal itu, sebab riwayat-riwayat yang membolehkannya lebih dahulu.”

Pendapat Imam Zuhri dibantah dengan hadits Jabir, dimana pada bagian akhir disebutkan, كَانَ آخِر الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْك الْوُضُوء مِمَّا مَسَّتْ النَّار (Persoalan paling akhir dari Rasulullah SAW mengenai kedua hal itu adalah tidak berwudhu karena makan sesuatu yang disentuh oleh api). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i serta selain keduanya, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, lbnu Hibban dan lainnya. Hanya saja Abu Dawud dan lainnya berkata, “Yang dimaksud dengan Al Amr (perintah) dalam ayat ini adalah dalam konteks berita, dan bukan Al Amr yang menjadi lawan dari kata An-Nahyu (larangan).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 116 – Kitab Ilmu

Lafazh yang dinukil di sini merupakan penggalan dari hadits Jabir yang masyhur mengenai kisah seorang wanita yang menyajikan hidangan daging kambing kepada Rasulullah SAW, lalu beliau SAW makan hidangan tersebut kemudian berwudhu dan shalat zhuhur. Setelah itu makan lagi, kemudian melaksanakan shalat ashar tanpa (mengulangi) wudhu. Dengan demikian, ada kemungkinan kisah ini terjadi sebelum ada perintah untuk berwudhu karena makan daging yang disentuh oleh api. Tujuan beliau berwudhu ketika shalat zhuhur disebabkan oleh hadats, bukan sebab makan daging kambing.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Utsman Ad-Darimi bahwa ia berkata, “Oleh karena hadits-hadits mengenai hal ini saling bertentangan, dan tidak dapat dipastikan mana yang lebih kuat, maka kami melihat dengan apa yang dipraktekkan oleh khulafaurrasyidin sepeninggal Nabi SAW. Dengan dasar inilah kami menguatkan salah satu dari dua versi yang saling bertentangan tersebut.” hal ini disetujui oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al Muhadzdzab.

Untuk itu jelaslah hikmah mengapa Imam Bukhari memulai bab ini dengan nukilan dari tiga orang khalifah tersebut.

Imam An-Nawawi berkata, “Perbedaan mengenai hal ini sangat terkenal di kalangan sahabat maupun tabi’in, kemudian terjadi kesepakat­an bahwa tidak perlu berwudhu karena makan daging yang disentuh oleh api (dibakar) kecuali daging unta. Sementara Imam Al Khaththabi menempuh cara lain dalam memadukannya, yaitu bahwa hadits-hadits dalam konteks perintah berindikasi istihbab (disukai) bukan kewajiban.”

Baca Juga:  Hadis Tentang Sperma, Ragam Istilah Sperma dalam Bahasa Arab dan Pembentukannya

Dalam bab “Shalat”, Imam Bukhari menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa perintah mendahulukan makan malam daripada shalat isya hanya berlaku bagi selain imam tetap. Hadits itu juga menjelaskan bolehnya memotong daging dengan pisau. Sehubungan dengan larangan mengenai hal ini telah diriwayatkan satu hadits lemah dalam kitab Sunan Abu Dawud.

Apabila hadits itu terbukti keakuratan­nya, maka indikasinya dikhususkan bagi mereka yang memakainya tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Hal itu karena perbuatan tersebut merupakan praktek meniru-niru orang ajam (non Arab) serta mereka yang hidup dalam kemegahan.

Catatan
Imam Bukhari tidak meriwayatkan hadits dari Amru bin Umayyah dalam kitabnya selain riwayat ini dan hadits yang lalu dalam masalah mengusap sepatu.

M Resky S