Hadits Shahih Al-Bukhari No. 204 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 204 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Haruskah Berkumur-Kumur karena Minum Susu” hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah minum susu, setelah itu beliau berkumur-kumur dan bersabda bahwasannya susu itu mengandung lemak. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 251-250.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَمَضْمَضَ وَقَالَ إِنَّ لَهُ دَسَمًا تَابَعَهُ يُونُسُ وَصَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] dan [Qutaibah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Abdullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah] dari [Ibnu ‘Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam minum susu kemudian berkumur-kumur, beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya susu mengandung lemak.” Hadits ini dikuatkan oleh [Yunus] dan [Shalih bin Kaisan] dari [Az Zuhri].

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 574 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: (Haruskah berkumur-kumur karena minum susu) Hadits yang disebutkan dalam bah ini adalah salah satu hadits yang diriwayatkan oleh imam yang lima; yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Tirmidzi. Semuanya dari satu syaikh, yakni Qutaibah.

شَرِبَ لَبَنًا (Minum susu). Dalam riwayat muslim ditambahkan, ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ (Kemudian minta dibawakan air).

إِنَّ لَهُ دَسَمًا (Sesungguhnya ia berlemak). Ibnu Baththal berkata dari Muhallab, “Ini merupakan penjelasan sebab (illat) diperintahkannya seseorang untuk berwudhu karena memakan sesuatu yang disentuh api (dibakar). Hal itu karena mereka pada masa jahiliyah telah terbiasa tidak memperhatikan kebersihan, maka diperintahkan untuk berwudhu. Ketika masalah kebersihan telah menjadi kebiasaan masyarakat Islam, perintah terse but dihapus.” Demikian perkataan beliau.

Akan tetapi hadits yang disebutkan dalam bah ini tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang beliau sebutkan. Sesungguhnya hadits ini hanya menjelaskan sebab berkumur-kumur setelah minum susu, dan hal ini merupakan keterangan disukainya berkumur-kumur setelah memakan makanan yang berlemak. Dari sini juga dapat diambil ketetapan hukum akan disukainya mencuci tangan demi kebersihan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 148 – Kitab Wudhu

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Yunus, yakni Yunus bin Yazid. Hadits beliau telah disebutkan oleh Muslim beserta silsilah periwayatan­nya. Sedangkan hadits Shalih disebutkan silsilah periwayatannya secara bersambung oleh Abu Abbas As-Siraj dalam Musnadnya.

Demikian pula hadits ini telah diriwayatkan melalui jalur Al Auza’i seperti dikutip oleh Imam Bukhari dalam bab “Makanan” dari Abu Ashim dengan lafazh yang sama seperti hadits pada bab ini.

Akan tetapi diriwayatkan oleh Ibnu Maj ah melalui jalur Al Walid bin Muslim, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Al Auza’i, dimana disebutkan di sini dalam bentuk perintah, ‘Berkumur-kumurlah kalian karena minum susu. ‘” Demikian pula yang diriwayatkan oleh Ath­Thabari melalui jalur lain dari Laits, sama seperti jalur periwayatan di atas.

Kemudian diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Ummu Salamah dan Sahal bin Sa’ad sama seperti itu, adapun silsilah periwayatan kedua riwayat ini derajatnya hasan. Dalil yang menunjukkan bahwa perintah dalam hadits ini istihbab (disukai), adalah riwayat yang dinukil oleh Imam Syafi’i dari Ibnu Abbas (perawi hadits yang dimaksud) bahwa beliau minum susu lalu berkumur­kumur kemudian berkata, “Seandainya aku tidak berkumur-kumur, hal itu tidak berbahaya bagiku.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 244 – Kitab Mandi

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan silsilah periwayatan yang hasan (baik) dari Anas, “Bahwasanya Nabi SAW minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur dan tidak pula (mengulang) wudhu.” Di sini kita melihat suatu keganjilan sikap Ibnu Syahin, dimana beliau memahami hadits Anas sebagai nasikh (penghapus) hukum yang ada dalam hadits Ibnu Abbas. Padahal tidak disebutkan adanya seseorang yang mewajibkan hal ini, sehingga harus menempuh metode nasakh (penghapusan hukum).

M Resky S