Hadits Shahih Al-Bukhari No. 293 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 293 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Wanita Haid tidak Berpuasa” hadis ini menjelaskan perintah Rasulullah saw kepada para wanita-wanita untuk bersedekah karena telah diperlihatkan kepada beliau bahwasannya kebanyakan penghuni neraka itu adalah dari kaum wanita. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 506-511.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin Abu Maryam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja’far] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Zaid] -yaitu Ibnu Aslam- dari [‘Iyadl bin ‘Abdullah] dari [Abu Sa’id Al Khudri] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari raya ‘Iedul Adlha atau Fitri keluar menuju tempat shalat, beliau melewati para wanita seraya bersabda: “Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekahlah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka.” Kami bertanya, “Apa sebabnya wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami. Dan aku tidak pernah melihat dari tulang laki-laki yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian.” Kami bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan lemahnya agama?” Beliau menjawab: “Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari persaksian laki-laki?” Kami jawab, “Benar.” Beliau berkata lagi: “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?” Kami jawab, “Benar.” Beliau berkata: “Itulah kekurangan agamanya.”

Keterangan Hadis: (Wanita haid tidak berpuasa). Ibnu Rasyid dan lainnya berkata, “Di sini Imam Bukhari kembali menempuh cara sebagaimana yang biasa ia lakukan, yaitu dia lebih menekankan untuk menerangkan perkara yang rumit daripada perkara yang sudah jelas. Karena masalah wanita haid yang tidak shalat sudah cukup jelas, sebab bersuci adalah salah satu syarat sahnya shalat, sementara wanita yang sedang haid tidak dalamkeadaan suci. Adapun puasa tidak disyaratkan bersuci. Maka seorang wanita yang meninggalkan puasa saat haid adalah perbuatan yang bemilai ibadah semata, sehingga membutuhkan nash yang menjelaskan secara khusus, berbeda halnya dengan shalat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 487-488 – Kitab Shalat

فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ (Pada idul Adha atau idul Fithri). Keraguan ini bersumber dari perawi hadits.

إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّعَلَى النِّسَاءِ(Menuju tempat shalat, lalu beliau melewati kaum wanita). Di sini Imam Bukhari menyebutkannya secara ringkas, sementara di kitab Zakat beliau telah menyebutkannya secara lengkap, dan lafazhnya, “Menuju tempat shalat maka beliau menasihati manusia dan memerintahkan mereka agar bersedekah. Beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, hendaklah kalian bersedekah.’ Lalu beliau melewati kaum wanita … “

Telah disebutkan dalam kitab ilmu melalui jalur lain dari Abu Sa’ id bahwasanya beliau SAW menjanjikan kepada kaum wanita untuk memberikan nasehat secara khusus pada mereka, lalu beliau menunaikan janjinya pada hari itu dan dalam hadits itu disebutkan bahwa beliau menasehati mereka serta memberi kabar gembira.

أُرِيتُكُنَّ (Kalian telah diperlihatkan kepadaku), maksudnya AllahSWT telah memperlihatkan kaum wanita kepadanya pada waktu Isra’ dan Mi’raj. Sementara pada pembahasan terdahulu dalam kitab “ilmu” telah disebutkan hadits dari lbnu Abbas dengan lafazh, أُرِيت النَّار فَرَأَيْت أَكْثَر أَهْلهَا النِّسَاء (Diperlihatkan neraka kepadaku, maka aku melihat kebanyakanpenghuninya adalah wanita). Dari riwayat lbnu Abbas ini diketahui bahwa hal itu terjadi pada saat shalat kusuf(shalat gerhana matahari), sebagaimana akan disebutkan pada bab “Shalat kusuf secara berjamaah”.

وَتَكْفُرْنَ الْعَشِير (Dan ingkar terhadap suami). Yakni kalian tidakmenunaikan hak suami, atau lebih umum dari itu.

مِنْ نَاقِصَات (Orang yang kurang) Hal ini merupakan sebagian darimasalah yang menyebabkan mereka menjadi mayoritas penghuni neraka. Karena jika mereka yang memperdayakan akal seorang laki-laki hinggamelakukan atau mengucapkan hal-hal yang tidak pantas, maka mereka telah menyertainya dalam melakukan dosa, kemudian ditambah dengan dosa lain yang mereka perbuat.

أَذْهَبُ (Menghilangkan ), yakni sangat hebat dalam mempengaruhi. اللُّبّ lebih khusus daripada akal, dimana اللُّبّ merupakan intisari daripada akal itu sendiri.

وَمَا نُقْصَان دِيننَا (Kami berkata dimana letak kurangnya agama kami).Sepertinya hal itu tidak mereka ketahui hingga perlu ditanyakan, padahal pertanyaan ini juga merupakan bukti kekurangan mereka. Sebab kaum wanita tersebut menerima ketiga perkara yang dinisbatkan oleh Nabi SAW kepada mereka; yaitu banyak melaknat, ingkar terhadap suami serta menghilangkan atau merusak hati seorang laki-laki. Kemudian mereka merasa sulit memahami kekurangan yang ada pada diri mereka. Betapa lembutnya jawaban Nabi SAW atas kesangsian mereka, dimana tidak ada unsur celaan maupun kekerasan. Bahkan, beliau SAW berbicara dengan mereka sesuai dengan kapasitas akal mereka.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 77 – Kitab Ilmu

Sabda beliau SAW, “Sama seperti setengah persaksian seorang laki-laki” sebagai isyarat terhadap firman Allah SWT, “Maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Qs. Al Baqarah (2): 282)Perlunya dua orang untuk saling mengingatkan mengindikasikan kekurangan yang mereka miliki.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu At-Tin dari sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan lafadz عَقْل dalam hadis ini dadalah diyat (denda pembunuhan), namun penafsiran ini cukup jauh dari yang seharusnya. Saya katakan “bahkan, konteks kalimat menolak penafsiran tersebut.

لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ (Apabila ia haid tidak shalat dan tidak pula puasa)Kalimat ini mengisyaratkan bahwa wanita haid tidak shalat dan tidak pula berpuasa telah ditetapkan berdasarkan hukum syariat sebelum adanya kejadian ini.

Dalam hadits ini terdapat sejumlah faidah, di antaranya disyariatkan untuk keluar menuju tempat shalat pada hari raya danperintah imam kepada manusia untuk bersedekah pada hari itu. Lalu sebagian kaum shufi beristimbath (menetapkan hukum) dari hadits ini bolehnya meminta bantuan orang kaya untuk diberikan kepada fakir miskin dengan beberapa persyaratan. Dalam hadits ini terdapat pula keterangan mengenai kehadiran wanita pada shalat Id (hari raya), hanya saja mereka mengambil tempat tersendiri karena khawatir akan menimbulkan fitnah.

Faidah lain adalah; Imam boleh memberi nasihat kepada kaum wanita secara tersendiri (seperti dibahas pada bab ilmu), mengingkari nikmat adalah haram hukumnya, demikian pula sering menggunakan kata-kata buruk seperti laknat dan celaan. Lalu Imam An-Nawawi berdalil dengan hadits ini bahwa kedua hal itu termasuk dosa besar, dimana pelaku keduanya diancam dengan neraka.

Hadits ini juga menjelaskan bahwa melaknat, yaitu mendoakan seseorang agar dijauhkan dari rahmat Allah SWT adalah termasuk perbuatan yang tercela. Selanjutnya kata kufur (ingkar) dalam hadits tersebut adalah dosa yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam sebagai peringatan keras bagi pelakunya, sebagaimana diterangkan pada sebagian jalur periwayatan hadits tersebut, dimana dikatakan “Disebabkan oleh kekufuran mereka” seperti disebutkan dalam bab “Iman”. Hal m1 sama seperti menafikan (meniadakan) keimanan secara mutlak.

Di samping itu, boleh bersikap keras dalam memberi nasihat selama dapat menghilangkan sifat tercela. Hendaknya nasehat tidak ditujukan kepada individu tertentu, sebab dengan memberi nasihat secara umum lebih memudahkan bagi orang yang mendengarkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 88-89 – Kitab Ilmu

Faidah selanjutnya; sedekah dapat menolak adzab dan bisa menghapus dosa yang terjadi di antara sesama makhluk. Sementara akal dapat bertambah serta bekurang, demikian halnya iman seperti yang telah dijelaskan.

Maksud disebutkannya kekurangan wanita bukan untuk mencela mereka atas hal itu, sebab yang demikian itu sudah merupakan sifat dasar penciptaan. Akan tetapi, maksud disebutkannya sifat tersebut adalah untuk memberi peringatan agar seseorang tidak terfitnah oleh mereka.

Oleh sebab itu, adzab yang dijanjikan dikaitkan berupa pengingkaran dan lainnya, bukan dikaitkan dengan kekurangan itu sendiri. Kekurangan di bidang agama tidak terbatas pada melakukan perbuatan yang menimbul­kan dosa, bahkan cakupannya lebih luas sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi, sebab ia merupakan perkara yang relatif. Sesuatu yang lebih sempuma misalnya, akan dikatakan memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan sesuatu yang lebih sempuma lagi.

Atas dasar ini maka wanita haid tidak berdosa akibat meninggalkan shalat, namun ia dianggap memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan yang shalat. Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah apakah sikap seorang wanita haid yang meninggalkan shalat dan ibadah-ibadah lainnya diberi pahala, karena hal itu merupakan suatu kewajiban yang dibebankan sebagaimana halnya seorang yang sakit diberi pahala atas ibadah-ibadah sunah yang sebelumnya biasa ia lakukan meski pada saat sakit ia tidak melakukannya?

Imam An-Nawawi berkata, “Secara lahiriah, wanita haid tidak diberi pahala atas sikapnya yang meninggalkan ibadah seperti shalat dan sebagainya. Adapun perbedaan antara wanita haid dengan orang yang sakit adalah, orang yang sakit bemiat melakukan ibadah-ibadah tersebut secara berkesinambungan di samping ia memang layak melakukannya, berbeda halnya dengan wanita haid. Namun bagiku masih ada ganjalan, bahwa perbedaan tersebut menjadikan wanita haid tidak diberi ganjaran (pahala).”

Hadits di atas menerangkan tentang bolehnya seorang murid menanyakan keterangan gurunya, atau seorang pengikut mengkritisi pendapat orang yang diikutinya dalam perkara-perkara yang belum dipahaminya. Hadits ini sekaligus menggambarkan keagungan akhlak beliau SAW serta sikap santun dan kelembutannya. Semoga Allah SWT menambahkan untuknya kemuliaan, kebesaran dan keagungan.

M Resky S