Hadits Shahih Al-Bukhari No. 414 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 414 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits berikut dengan judul “Tidak Disukai Shalat di Pekuburan”. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 164-167.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musadad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [‘Ubaidullah bin ‘Umar] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan.”

Keterangan Hadis: (Bab tidak disukai shalat di pekuburan) Pernyataan ini disimpulkan oleh Imam Bukhari dari lafazh hadits. “Janganlah kamu menjadikan rumah-rumah itu sebagai kuburan.” Yakni bahwasanya kuburan bukanlah tempat ibadah, sehingga ibadah di tempat itu tidak disukai.

Seakan-akan Imam Bukhari mengisyaratkan bahwa riwayat yang dikutip oleh Abu Daud dan Imam Tirmidzi tidak memenuhi persyaratan shahih beliau, yaitu hadits Abu Sa’id Al Khudri yang dinukil melalui jalur marfu’ (sampai kepada Nabi SAW), “Bumi semuanya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi.” Para perawinya tsiqah, akan tetapi terjadi perselisihan, apakah ini hadits maushul (memiliki silsilah periwayatan yang bersambung) ataukah murscd (tanpa menyebut perawi yang menerima dari Nabi SAW). Meskipun demikian, Al Hakim dan lbnu Hibban menggolongkannya sebagai hadits shahih.

مِنْ صَلَاتِكُمْ (dari shalat-shalat kamu) Imam Al Qurthubi berkata, “Lafazh مِنْ (dari) pada hadits ini bermakna ·sebagian’ dan maksudnya adalah shalat-shalat sunah. Hal ini berdasarkan riwayat yang dinukil oleh Imam Muslim dari hadits Jabir dari Nabi SAW, “Apabila salah seorang di antara kalian menyelesaikan shalat di masjid, maka hendaklah melakukan sebagian shalat di rumahnya‘.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, tidak ada keterangan yang menghapus kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah shalat fardhu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 506 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Sementara Al Qadhi Iyadh telah rnenukil dari sebagian ularna, bahwa rnakna hadits di atas adalah, “Lakukanlah sebagian shalat fardhu di rurnah-rurnah kalian, agar orang-orang yang tidak keluar melaksanakan shalat di masjid dapat mencontoh kalian, seperti wanita atau selain mereka.” pernyataan ini meski ada kemungkinan masuk dalam cakupan hadits, akan tetapi pendapat pertama lebih tepat. Bahkan Syaikh Muhyiddin secara berlebihan mengatakan, “Tidak boleh memberi makna hadits di atas dengan shalat fardhu.”

Lalu Al Ismaili mengkritik Imam Bukhari sehubungan dengan judul bab ini. Dia berkata, “”Hadits yang disebutkan berindikasi tidak disukainya shalat di kuburan, bukan di pekuburan.” Untuk itu saya (lbnu Hajar) katakan, hadits di atas telah dinukil dengan lafazh “pekuburan” seperti dikutip oleh Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti pekuburan.”

lbnu At-Tin berkata, “Imam Bukhari menafsirkan hadits di atas bahwa shalat di pekuburan tidaklah disukai, sementara sejumlah ulama menafsirkan bahwa makna yang dimaksud adalah anjuran untuk shalat di rumah, sebab orang mati tidak rnelaksanakan shalat.

Berdasarkan pemahaman ini, seakan-akan Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah kalian seperti orang-orang mati yang tidak melakukan shalat di rumah-rumah mereka‘, yakni kuburan-kuburan.” Lalu beliau rnenarnbahkan, “Adapun boleh tidaknya shalat di pekuburan, tidak ada dalam hadits indikasi ke arah itu.”

Saya (lbnu Hajar) katakan, apabila yang dirnaksudkan Imam Bukhari adalah dari segi tekstual, rnaka perkataannya dapat diterima. Sedangkan jika yang dimaksud menafikan (meniadakan) hal itu secara mutlak, maka perkataannya tidak tepat. Karena, pada pembahasan terdahulu kami telah rnenyebutkan sisi penetapan hukurn (istimbath) dari hadits yang dimaksud.

Kemudian disebutkan dalarn kitab An-Nihayah (rnengikuti pandangan Al Muthali’) bahwa penafsiran Imam Bukhari kurang tepat, dan sesungguhnya penafsiran paling tepat adalah pandangan mereka yang rnengatakan, “Makna hadits di atas adalah orang yang rnati tidak melakukan shalat di dalam kuburnya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 44 – Kitab Iman

Sementara Ibnu Mundzir telah menukil dari sejurnlah ulama bahwa rnereka menjadikan hadits dalam bab ini sebagai dalil untuk rnenyatakan bahwa pekuburan bukan tempat shalat. Demikian pula dinukil oleh Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah serta Al Khaththabi mengatakan, “Ada kernungkinan yang dimaksud adalah, jangan kalian menjadikan rumah sebagai tempat untuk tidur saja dimana kalian tidak melakukan shalat di dalamnya. Karena sesungguhnya tidur adalah saudaranya mati, sementara orang yang mati tidak melakukan shalat.”

Selanjutnya At-Turbisyti mengatakan, ‘”Ringkasnya, hadits di atas mencakup empat makna”, lalu beliau menyebutkan tiga makna terdahulu. Sedangkan keempatnya adalah, “Kemungkinan yang dimaksud bahwa orang yang tidak shalat di rumahnya telah menjadikan dirinya seperti orang mati dan rumahnya seperti kuburan.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, pandangan ini didukung oleh riwayat Imam Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya seperti orang yang hidup dan orang yang mati.”

Al Khaththabi berkata, “Adapun orang yang menafsirkan hadits di atas sebagai larangan untuk mengubur mayat di rumah-rumah, maka penafsiran seperti itu tidak berdasarkan dalil. Karena Rasulullah SAW telah dimakamkan di rumahnya yang diternpati pada saat rnasih hidup.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, apa )ang beliau klairn sebagai penafsiran, sesungguhnya justru rnerupakan makna lahiriah hadits di atas. Khususnya apabila larangan ditcmpatkan sebagai hukurn yang terpisah dari perintah.

Adapun argumentasi yang ia ajukan untuk mendukung pandangannya telah ditanggapi oleh Al Karmani. Dia berkata, “Barangkali yang dernikian itu (dikubur di rurnah -penerj) terrnasuk kekhususan beliau SAW. Telah diriwayatkan, bahwa para nabi dikubur di mana mereka meninggal.”

Saya (lbnu Hajar) katakan, riwayat yang dimaksud dinukil oleh Ibnu Majah bersama hadits lbnu Abbas dari Abu Bakar dari Nabi SAW, “Tidaklah seorang nabi diwafatkan melainkan dikubur di mana ia wafat.” Dalam sanadnya terdapat Husain bin Abdullah Al Hasyimi, seorang perawi yang lernah. Hadits tersebut rnemiliki jalur periwayatan lain namun mursal (tanpa menyebut perawi yang menukil dari Nabi SAW -penerj), seperti disebutkan oleh Imam Al Baihaqi dalam kitab Ad­Dala ‘ii.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245-246 – Kitab Mandi

Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab Asy-Syama ‘ii serta An­Nasa ‘i dalam kitab Sunan Al Kubra melalui jalur Salim bin Ubaid Al Asyja’i (salah seorang sahabat) dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa dikatakan kepadanya, “Di manakah Rasulullah SAW akan dimakamkan?” Maka dia berkata, “Di tempat di mana Allah SWT mencabut ruhnya, karena sesungguhnya ruhnya tidaklah dicabut melainkan di tempat yang baik.” Sanadnya shahih namun jalurnya mauquf (hanya sampai pada sahabat). Sementara indikasi hadits sebelumnya lebih tegas.

Apabila dikuburnya beliau SAW di rumahnya merupakan kekhususan baginya, maka bukan suatu hal yang mustahil bila selain beliau dilarang untuk melakukan ha] serupa. Bahkan kesimpulan ini sangat berdasarkan dalil, karena dengan terus-menerus mengubur di rumah-rumah niscaya akan merubah rumah tersebut menjadi pekuburan, akibatnya shalat di dalamnya pun menjadi makruh (tidak disukai).

Sementara hadits Abu Hurairah yang dikutip oleh Imam Muslim jauh lebih tegas dari hadits dalam bab ini, yaitu sabda beliau SAW, “Janganjadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan.” Makna lahiriah hadits ini berkonsekuensi larangan mengubur di rumah-rumah secara mutlak, wallahu a ‘lam.

M Resky S