Hadits Shahih Al-Bukhari No. 443-444 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 443-444 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Kemah di dalam Masjid Bagi Orang yang Sakit dan Lainnya” dan “Memasukkan Hewan ke dalam Masjid Karena Suatu Hal” hadis ini menceritakan tentang Sa’ad yang mengalami luka selama perang khandak, dan dibuatkan baginya oleh Rasulullah saw sebuah kemah didalam masjid agar beliau bisa menjenguknya. Hadis berikutnya menjelaskan tentang thawaf yang dilakukan diatas kendaraan Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 229-231.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُصِيبَ سَعْدٌ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فِي الْأَكْحَلِ فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْمَةً فِي الْمَسْجِدِ لِيَعُودَهُ مِنْ قَرِيبٍ فَلَمْ يَرُعْهُمْ وَفِي الْمَسْجِدِ خَيْمَةٌ مِنْ بَنِي غِفَارٍ إِلَّا الدَّمُ يَسِيلُ إِلَيْهِمْ فَقَالُوا يَا أَهْلَ الْخَيْمَةِ مَا هَذَا الَّذِي يَأْتِينَا مِنْ قِبَلِكُمْ فَإِذَا سَعْدٌ يَغْذُو جُرْحُهُ دَمًا فَمَاتَ فِيهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Pada hari peperangan Khandaq, Sa’d terluka pada bagian lengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mendirikan tenda untuk menjenguk Sa’d dari dekat, sementara di Masjid banyak juga tenda milik bani ghifar. Kemudian banyak darah yang mengalir ke arah mereka (orang-orang bani Ghifar), maka mereka pun berkata, ‘Wahai penghuni tenda! Cairan apa yang mengenai kami ini? Ia muncul dari arah kalian? ‘ Dan ternyata cairan itu ada darah Sa’d yang keluar sehingga ia pun meninggal.”

Baca Juga:  Hadits Tentang Dakwah dan Cara Berdakwah yang Baik, Para Dai Jangan Sembrono!

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي قَالَ طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ الْبَيْتِ يَقْرَأُ بْ الطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Naufal] dari [‘Urwah bin Az Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] berkata, “Aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku mengalami rasa sakit. Beliau kemudian bersabda: “Thawaflah di belakang orang dengan berkendaraan.” Maka aku pun melakukan thawaf, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di sisi Ka’bah dengan membaca: “WATHTHUUR WA KITAABIM MASTHUUR (Demi bukit, dan Kitab yang ditulis) ‘ (Qs. Ath Thuur: 1-2).

Keterangan Hadis: Maksud bab di atas adalah, bolehnya mendirikan kemah di dalam masjid.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 576 – Kitab Adzan

فَلَمْ يَرُعْهُمْ (maka tidak ada yang mengejutkan mereka) Al Khaththabi berkata, “Artinya, pada saat mereka tenang tiba-tiba mereka dikejutkan oleh darah yang mereka lihat.” Pendapat lain mengatakan bahwa maksud lafazh tersebut adalah ketergesa-gesaan bukan keterkejutan.

فَمَاتَ فِيهَا (dan ia meninggal di dalamnya) Yakni di dalam kemah, atau saat sakit tersebut. Sementara dalam riwayat Al Kasymihani disebutkan, “Maka ia meninggal karenanya”, yakni karena lukanya. Adapun sisa mengenai faidah dan pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini akan dibahas pada kitab “Al Maghazi”, dimana Imam Bukhari menyebutkannya lebih lengkap.

lbnu Abbas berkata, “Nabi SAW thawaf di atas unta.”

(Bab memasukkan hewan ke dalam masjid karena suatu hal) yakni karena suatu keperluan. Sebagian ulama memahami lafazh “illat” di sini berarti lemah. Mereka berkata, “Hal itu cukup jelas dalam hadits Ummu Salamah, namun tidak begitu jelas pada hadits lbnu Abbas. Ada kemungkinan maksud Imam Bukhari menyebutkan hadits mu ‘allaq (tanpa sanad) dari Ibnu Abbas di atas sebagai isyarat kepada riwayat yang dinukil oleh Abu Daud bahwa Nabi SAW datang ke Makkah dalam keadaan sakit, maka beliau SAW thawaf di atas kendaraannya.”

Adapun lafazh had its mu’allaq dari lbnu Abbas di atas telah disebutkan oleh Imam Bukhari beserta sanadnya sebagaimana akan disebutkan pada kitab “Haji”, insya Allah. Di samping itu akan disebutkan pula perkataan Jabir, “Sesungguhnya beliau thawaf di atas untanya agar manusia dapat melihat dan bertanya kepadanya.”

Baca Juga:  Puasa Syawal: Puasa 6 Hari yang Menyamai Setahun, Kok Bisa?

Ibnu Baththal berkata, “Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang bolehnya hewan yang dimakan dagingnya masuk ke dalam masjid apabila hal itu dibutuhkan, karena air kencingnya tidak akan mencemari masjid (dengan najismu). Berbeda dengan hewan-hewan yang lain.” Tetapi perkataan ini ditanggapi, bahwa tidak ada keterangan dalam hadits yang tidak membolehkan hewan tersebut masuk ke dalam masjid bila tidak dibutuhkan. Bahkan perkara ini tergantung pada, apakah mencemari masjid atau tidak. Jika dikhawatirkan akan mencemari masjid, maka hewan tersebut tidak bolehkan masuk masjid. Ada yang mengatakan bahwa unta beliau SAW terlatih sehingga tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid saat berjalan di dalamnya, maka mungkin demikian pula dengan unta milik ummu Salamah. Wallahu a’lam.

M Resky S