Hadits Shahih Al-Bukhari No. 448-449 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 448-449 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Pintu, Kunci Ka’bah dan Masjid” dan “Orang Musyrik Masuk ke dalam Masjid” hadis ini menceritakan tentang Rasulullah saw meminta Utsman bin Talhah membuka pintu Ka’bah agar beliau bisa masuk kedalamnya sbersama beberapa sahabatnya. Hadis beriktunya menceritakan tentang utusan Rasulullah saw yang dikirim ke Najed dan kembali membawa seorang lelaki. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 235-237.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ مَكَّةَ فَدَعَا عُثْمَانَ بْنَ طَلْحَةَ فَفَتَحَ الْبَابَ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِلَالٌ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ ثُمَّ أَغْلَقَ الْبَابَ فَلَبِثَ فِيهِ سَاعَةً ثُمَّ خَرَجُوا قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَبَدَرْتُ فَسَأَلْتُ بِلَالًا فَقَالَ صَلَّى فِيهِ فَقُلْتُ فِي أَيٍّ قَالَ بَيْنَ الْأُسْطُوَانَتَيْنِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَذَهَبَ عَلَيَّ أَنْ أَسْأَلَهُ كَمْ صَلَّى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu’man] dan [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengunjungi Makkah (Ka’bah) seraya memanggil ‘Utsman bin Thalhah, ‘Utsman bin Thalhah kemudian membuka pintu (Ka’bah) dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun masuk diikuti oleh Bilal, Usamah bin Zaid, dan ‘Utsman bin Thalhah, lalu pintu ditutup. Beliau berada di dalam sesaat kemudian mereka keluar.” Ibnu Umar berkata, “Aku segera menemui Bilal untuk menanyakan sesuatu, [Bilal] pun menjawab, “Beliau melaksanakan shalat di dalam (Ka’bah).” Aku bertanya lagi, “Di sebelah mana?” Bilal menjawab, “Di antara dua tiang.” Ibnu Umar berkata, “Lalu aku lupa untuk bertanya berapa beliau shalat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 34 - Kitab Iman

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa’id bin Abu Sa’id] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.”

Keterangan Hadis: lbnu Juraij berkata, “lbnu Abi Mulaikah berkata kepadaku, ‘Wahai Abdul Malik, andai engkau melihat masjid-masjid lbnu Abbas dan pintu-­pintunya’ .”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 99 – Kitab Ilmu

(andai engkau melihat) Kalimat penjelasnya tidak disebutkan, yaitu “engkau benar-benar melihat keajaiban atau keindahan” karena keserasian dan kebersihannya atau yang seperti itu. Pernyataan ini berindikasi bahwa masjid-masjid saat itu tidak ada lagi.

Pembahasan tentang hadits lbnu Umar ini akan dijelaskan pada kitab tentang “haji”, insya Allah. Ibnu Baththal berkata, “Hikmah ditutupnya pintu saat itu adalah agar manusia tidak menyangka bahwa shalat di dalam Ka’bah merupakan sunnah nabi, sehingga mereka harus melakukannya.” Namun perkataan ini nampak lemah. Ulama lainnya berkata, “Mungkin maksudnya adalah agar manusia tidak masuk ke dalam Ka’bah sehingga mereka berdesakan ingin melihat perbuatan beliau SAW untuk dicontoh. Atau dengan ditutupnya pintu lebih menenangkan hatinya serta lebih menambah kekhusyu’an. Hanya saja beliau SAW masuk bersama Utsman, agar tidak diduga bahwa ia telah dipecat dari kepengurusan Ka’bah. Sementara Bilal dan Usamah dimasukkan pula karena keduanya senantiasa berkhidmat kepada Nabi SAW.” Ada pendapat yang mengatakan bahwa faidah ditutupnya pintu tersebut adalah untuk memberi kesempatan bagi beliau untuk shalat di seluruh sisi Ka’bah, sebab shalat menghadap pintu dalam keadaan terbuka tidak sah.

Judul bab ini membantah pandangan Al Ismaili, dimana ia telah memberi judul seperti ini pada bab terdahulu, sebagai ganti judul bab “Mandi Apabila Masuk Islam”. Bisa saja dikatakan bahwa judul bab ini merupakan pengurangan bab “Tawanan Diikat di Masjid”, karena mengikatnya di dalam masjid berkonsekuensi memasukkan ke dalamnya. Akan tetapi perkataan ini dapat ditanggapi dengan mengatakan, bahwa bab ini lebih luas cakupannya daripada bab tersebut. Imam Bukhari telah meringkas hadits ini sesuai dengan kebutuhan, lalu dia menyebutkannya secara lengkap pada kitab tentang “Al Maghazi (peperangan).”

Baca Juga:  Hadis Mengenai Bolehnya Mengubur Jenazah pada Malam Hari

Ada beberapa Madzhab mengenai masuknya orang musyrik ke dalam masjid. Pendapat yang dinukil dari Abu Hanifah membolehkan secara mutlak. Sementara pendapat dari Madzhab Maliki dan Al Muzani melarangnya secara mutlak. Adapun madzhab Syafi’i membedakan antara Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya berdasarkan ayat Al Qur’an. Lalu ada pula pendapat yang khusus membolehkan bagi ahli kitab. Namun hadits dalam bab ini menolak pendapat tersebut. karena Tsumamah bukan ahli kitab.

M Resky S