Ini Hak Ekonomi dan Hak Mendapatkan Kebebasan yang Terdapat dalam Ajaran Islam

Ini Hak Ekonomi dan Hak Mendapatkan Kebebasan yang Terdapat dalam Ajaran Islam

Pecihitam.org- Berbicara tentang hak ekonomi, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan prestasi hidup skill yang dimiliki.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, di balik harta yang dimilikinya itu, di dalamnya terkandung hak ekonomi orang lain, khususnya kalangan dhuafa dari golongan fakir miskin, yang dikeluarkan melalui zakat, infak, dana sedekah (ZIS).

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT QS. 51 (adz-Dzariyat) : 19, yaitu:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Pesan ayat tersebut menyatakan dan menegaskan bahwa siapapun yang minta pertolongan dan siapapun yang menderita kesulitan mempunyai hak atas bagian harta benda dan kekayaan seorang muslim, tanpa melihat apakah ia bermula dari bangsa ini, bangsa itu, dari negara manapun dan dari ras manapun dia berasal.

Selain itu, Islam memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap eksistensi harta kekayaan  masing-masing individu, khususnya terhadap harta benda yang diperoleh secara legal dan sah menurut hukum.

Baca Juga:  Hubungan Antara Hukum Kauniyah dan Quraniyah, Begini Posisi dan Porsi dari Kedua Hukum Tersebut

Hak-hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk mentransfer, hak untuk investasi dalam berbagai usaha, serta hak perlindungan individu lain tinggal di atas tanah miliknya, juga termasuk di dalamnya.

Hak milik setiap individu senantiasa dilindungi oleh Islam, sebagaimana yang telah dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan juga diteruskan oleh para khulafa ar-Rasyidun.

Sebagai contoh kasus yang terjadi pada perang Hunain, Rasulullah menemukan topi baja milik Sofwan bin Umayyah. Ketika Rasulullah ditanya apakah topi-topi ini akan diambil tanpa konpensasi? Nabi pun menjawab: “semua topi-topi baja yang hilang selama pertempuran akan diganti.

Praktek perbudakan secara tegas dilarang oleh Islam, dalam bentuk orang yang merdeka menjadi hamba sahaya, lalu diperjual belikannya. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi SAW dalam sebuah hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah yang bersumber dari Amr bin Ash, yaitu:

“Pada hari kiamat ada tiga golongan manusia yang aku sendiri akan menggugatnya. Salah satunya adalah mereka yang menyebabkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, kemudian menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.”

Menurut pandangan Abu al-`A’ala al- Maududi, pernyataan hadis Nabi Muhammad SAW tersebut tidak hanya terbatas dan hanya berlaku  untuk satu bangsa tertentu, atau ras tertentu, atau agama tertentu saja. Melainkan berlaku secara umum dan universal mencakup kepada seluruh lapisan umat manusia.

Baca Juga:  Belajar Agama Tanpa Guru, Apakah Dibenarkan dalam Islam? Ini Pendapat Para Ulama

Sehingga menurut al-Maududi, Islam berusaha secara maksimal guna memecahkan persoalan perbudakan yang telah berlangsung di Arabia dan di seluruh dunia, dengan cara mendesak para tuan (pemilik hamba sahaya) untuk membebaskan para budak.

Membebaskan para hamba sahaya untuk kemudian menjadi seorang yang merdeka dikatakan sebagai sebuah perbuatan mulia, yaitu bahwa setiap organ tubuh orang yang membebaskan hamba sahaya akan dilindungi dari acaman siksa api neraka.

Sebagai hasil dari kebijakan ini, dalam kurun waktu 40 tahun masalah perbudakan di Arabia dapat dituntaskan. Dimulai oleh Rasulullah SAW telah membebaskan sebanyak 63 hamba sahaya, Aisyah RA telah membebaskan 67 orang, Abadullah bin Abbas membebaskan 70 orang , Abdullah bin Umar telah membebaskan sebanyak seribu orang, dan Abdurrahman ash-Shahra telah memerdekakan 30.000 orang. Kemudian para sahabat yang lain mengikuti dengan membebaskan hamba sahaya yang jumlahnya lebih banyak.

Baca Juga:  Mimpi Bertemu Nabi Muhammad, Adakah Riwayat Tentang Hal Ini dari Beliau?

Demikianlah Hak Ekonomi dan Hak mendapatkan kebebasan atau kemerdekaan setiap orang yang terkandung dalam ajaran islam. Dan sudah sepatutnya kita memahami maksud dari ajaran tersebut dan memperjuangkan yang seharusnya menjadi hak kita.

Mochamad Ari Irawan