Bagaimana Hukum Berkurban Patungan untuk 7 Orang?

berkurban patungan

Pecihitam.org – Bulan Dzulhijjah datang bersamaan dengan penyambutan hari raya Idul Adha. Dibulan ini juga akan dilaksanakan kegiatan berkurban sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT  sekaligus menjadi ajang untuk  saling berbagi kepada sesama. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukumnya berkurban patungan sebagaimana Tradisi masyarakat Muslim Indonesia selama ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ritual keagamaan ini selain memiliki nilai ketuhanan yang teramat luhur, juga mempunyai keutamaan lain dalam segi sosial. Sebuah kesadaran yang lahir untuk saling berbagi dan ikut bersama-sama merasakan kenikmatan hari raya Idul Adha lewat berkurban. Maka dari itu , sangat dianjurkan bagi yang merasa mampu untuk melaksanakan kurban.

Hukum Berkurban Patungan

Di nukil dari keterangan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa terdapat khilafiyah diantara para Ulama perihal hukum berkurban. Menurut pandangan Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki hukum berkurban sunah muakkadah. sedangkan menurut madzhab Hanafi  hukunya wajib bagi orang mampu serta menetap, tetapi tidak wajib bagi musafir.

Meskipun terdapat khilafiyah perihal hukum berkurban, tetapi pendapat yang masyhur tetap sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Sebab dengan berkurban, selain kita mendapatkan keutamaan dari Allah SWT juga terdapat nilai hablumminannas yang teramat penting. Sehingga demi mengejar keutamaan ini, banyak cara ditempuh untuk tetap bisa melaksanakan kurban meskipun dengan biaya yang minim. Yaitu salah satunya dengan cara berkurban patungan.

Baca Juga:  Ini Jenis Zakat yang Wajib Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

Biasanya system patungan ini dikordinir oleh panitia kurban dan ada juga beberapa yang dikordinir per kelompok masing-masing, terutama hewan kurban jenis sapi. Sebab mereka yang tidak mampu untuk membelinya sendiri akhirnya memilih jalan patungan untuk tetap ikut melaksanakan kurban. Lalu bagaimanakah hukum berkurban patungan tersebut, apakah diperbolehkan?

Mayoritas ulama memperbolehkan berkurban dengan system patungan dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang ikut patungan sebanyak tujuh orang. Pernyataan ini di nukil dari Penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyebutkan bahwa,

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Berkurban satu ekor unta atau sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Jadi Berdasarkan penjelasan diatas, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan patungan kurban kambing, dan juga jumlah anggota patungan melebihi tujuh orang

Baca Juga:  Menikah di Bulan Ramadhan: Dasar Hukum dan Dalilnya

Menurut keterangan  Ahmad bin Hanbal, Mayoritas ulama memperbolehkan berkurban dengan system patungan dan hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal menyatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan berkurban patungan kecuali Ibnu Umar.”

Sejalan dengan pendapat Ibnu Qudamah,  An-Nawawi juga ikut memberikan keterangannya dalam Al-Majmu’ bahwa berkurban patungan sapi atau unta sebanyak tujuh orang diperbolehkan. An-Nawawi mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sejumlah tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Diperbolehkannya berkurban dengan system patungan juga diperkuat dengan hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, dan kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

Baca Juga:  Keluarga Sakinah, Baca Dan Lakukan Ini Jika Mau Harmonis

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umroh daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami pun menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Kesimpulan dari penjelasan diatas sekiranya dapat dijadikan pengetahuan bersama mengenai hukum berkurban patungan. Dengan beberapa persyaratan yang telah dipaparkan mengenai jenis hewan  yang diperbolehkan yaitu sapi dan unta, serta jumlah maksimal anggotanya sebanyak tujuh orang. Besarnnya keutamaan berkurban semoga bisa menjadi nilai tambah bagi ibadah kita, baik dalam konteks ilahiyah dan sosial kemasyarakatan.

Mari berikan kurban terbaik kita !

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *